Analisasibernews.com, SEKADAU – Praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kecamatan Belitang Hilir diduga kuat masih beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum. Hingga saat ini, belum ada tindakan preventif maupun represif yang signifikan dari Kepolisian Resor (Polres) Sekadau maupun Polsek Belitang Hilir untuk menghentikan degradasi lingkungan tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim awak media Analisasibernews.com pada Senin (21/9/2026), ditemukan sejumlah set mesin penambangan yang beroperasi secara aktif di atas aliran sungai. Lokasi eksploitasi ilegal ini tepat berada di wilayah Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Secara geografis-administrasi, titik koordinat aktivitas tersebut berbatasan langsung dengan dermaga Desa Kenyauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Untuk menghindari bias informasi dan memastikan validitas batas wilayah, Tim Investigasi Analisasibernews.com melakukan verifikasi faktual di lapangan. Berdasarkan pencocokan data pemetaan digital dan dokumentasi foto berkoordinat (geotagging), dapat dipastikan secara yuridis-administrasi bahwa seluruh aktivitas penambangan tanpa izin tersebut masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Sekadau, bukan Kabupaten Sintang.
Aktivitas destruktif yang diduga kuat ilegal ini memicu reaksi keras dan keresahan mendalam dari warga Desa Kenyauk, Kabupaten Sintang. Salah seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, meluapkan kekesalannya atas stigma negatif yang selama ini menyudutkan wilayah mereka.
“Kami warga di sini tidak pernah bekerja di tambang itu, Pak. Mereka yang menambang, tetapi setiap ada pemberitaan yang muncul, selalu warga Sepauk yang dituduh. Sekarang bisa dilihat sendiri faktanya di lapangan, itu masuk wilayah mana. Saat musim kemarau seperti ini, air sungai menjadi sangat keruh hingga tidak layak untuk mandi. Kami selalu dijadikan kambing hitam,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan Polres Sekadau, segera mengambil langkah konkret di lapangan untuk melakukan penertiban menyeluruh.
“Saya memohon kepada Kapolda Kalbar dan Kapolres Sekadau untuk segera menginstruksikan jajarannya guna menindak tegas aktivitas tersebut. Penertiban ini krusial untuk menghentikan kerusakan alam dan pencemaran lingkungan yang kian masif, demi masa depan anak cucu kami,” tegasnya.
Melalui berita ini, masyarakat menaruh harapan besar agar institusi Polri dapat merespons cepat keluhan publik. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku PETI mutlak diperlukan guna menyelamatkan ekosistem alam yang kian terdegradasi. Kini, publik menanti komitmen dan transparansi Polres Sekadau dalam memberantas praktik penambangan ilegal demi tegaknya supremasi hukum di wilayah tersebut. ( Red )
