RILIS AKADEMISI
EKSKLUSIF – ANALISIS LEGASI KEPEMIMPINAN
ANALISASIBERNEWS.COM I *Bandung,21 September 2026*
A.*PENDAHULUAN : DARI KRISIS MENJADI LEGASI*”
Jika sebelumnya Pasar Ciroyom adalah simbol krisis kepercayaan antara pedagang dan Perumda Pasar, maka dalam 1minggu terkahir terjadi pergeseran signifikan.
Keseriusan Walikota Bandung M.Farhan untuk berani menemui pedagang yang kontra , yang didukung penuh oleh komisi B DPRD Kota Bandung,telah mengubah krisis menjadi peluang *legasi*”.
Indikator kenaikan kelas *(upgrading*) kepemimpinan Walikota Farhan dapat diukur dari 3 eviden :
*Eviden 1: Perubahan Pola Komunikasi dari Top- Down menjadi Partisipatif*.Jika sebelumnya Komunikasi dilakukan sepihak oleh Perumda , kini Walikota membukan ruang Rembug Akbar langsung di pasar.
*Eviden 2: Sinergi Eksekutif – Legislatif yang Solid*.Tidak seperti isu DSDABM yang terkesan jalan sendiri, dalam isu Ciroyom, Walikota dan DPRD ( Komisi B) tampil kompak. Ketua DPRD Asep Mulyadi mem- backup melalui Pansus Pasar Rakyat.
*Eviden 3: Penerimaan dari Pedagang Kontra*.
Pedagang yang sebelumnya menolak total, kini mulai membuka diri untuk dialog karena merasa dihargai sebagai subjek, bukan objek proyek. Ini adalah modal sosial terbesar.
*B.ANALISIS YURIDIS: MENGAPA KOLABURASI
WALIKOTA – DPRD ADALAH
KEWAJIBAN HUKUM”
Keseriusan Walikota Farhan yang dibantu DPRD Komisi B bukan sekedar aksi politik, melainkan implementasi dari kewajiban hukum:
1.*UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat (1) dan (2)*
*Kepala Daerah Wajib Menjaga Hubungan Harmoni dengan DPRD dan Masyarakat*.
Walikota sebagai kepala daerah wajib menjaga hubungan yang harmonis dan sinergis dengan DPRD dan masyarakat.Kolaburasi menyelesaikan Ciroyom adalah wujud nyata dari pasal ini. Walikota tidak bisa bekerja sendiri , harus bersama DPRD.
2.*Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2019*
*tentang Pengelolaan Pasar Pasal 14 : Pembinaan dan Pengawasan Pasar*.
Pembinaan dan pengawasan pasar tradisional dilakukan oleh Wali Kota bersama dengan DPRD melalui fungsi pengawasan.Artinya ,Komisi B DPRD memiliki dasar hukum kuat untuk ikut menyelesaikan,bukan hanya mengawasi dari jauh.
*3 PP No. 54 Tahun 2017*
*Pasal 22 : Tanggung Jawab KPM dan Dewan Pengawas*.
Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM)
bertanggung jawab atas kebijakan strategis Perumda , Sementara DPRD sebagai representasi pemilik modal melakukan pengawasan.Sinergi KPM dan DPRD adalah kunci untuk meluruskan Perumda Pasar yang *disorientasi*”.
*4.Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang APBD 2025- 2026*:
*Asas Keadilan dan Keberpihakan Dalam APBD telah di amanatkan asas keadilan dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan.Jika APBD hanya dipakai untuk proyek mercusuar DSDABM , tapi pasar rakyat
dibiarkan kumuh,maka asas APBD dilanggar.Penataan pasar adalah investasi PAD jangka panjang.
*Argumentasi Akademisi*:
Keseriusan Walikota Farhan dan DPRD Komisi B menyelesaikan Ciroyom telah mengembalikan Perumda Pasar ke Khittah – nya sebagai BUMD yang memilki fungsi sosial, bukan hanya fungsi profit .
*C LEGASI : CIROYOM SEBAGAI PILOT PROJECT*
*UNTUK 7 PASAR LAINYA*
Keberhasilan menyelesaikan Ciroyom dengan formula *Rembug Akbar*”dan Pakta Ciroyom tidak boleh berhenti di Ciroyom saja
Data Perumda Pasar Kota Bandung mencatat masih banyak Pasar yang perlu ditata dengan dukungan pedagang:
*Eviden Lapangan*:
1.Pasar Kosambi
2.Pasar Baru
3.Pasar Sederhana
4.Pasar Kordon
5.Pasar Ujungberung
6.Pasar Andir
7.Pasar Palasari
Semua pasar tersebut memiliki persoalan yang sama: infrastruktur tua, sistem retribusi yang tidak transparan,dan minimnya dialog dengan Pedangang.
Jika formula Ciroyom berhasil , maka Walikota Farhan akan meninggalkan kegasi : *Model Penataan Pasar Tradisional*
*Partisipatif Berbasis Eviden ( Participation Market Revitalization Model*).
Model ini terdiri dari 3 tahap :
*Tahap 1: Rembug Akbar di Pasar ( Walikota hadir*)
*Tahap 2: Tim Kajian Bersama 7 orang( Pedagang , Perumda,Pemkot, Akademisi*)
*membuka DED dan RAB Tahap 3: Pakta Pasar Jaminan Kepastian Usaha dan e- Retribusi Transparan*
*D REKOMENDASI
AKADEMIS UNTUK MENAIKAN KELAS KEBERHASILAN”
Untuk memastikan legasi ini naik kelas dan diterima semua pihak, kami rekomendasikan:
*1.untuk Walikota Farhan*
*Jadikan Ciroyom sebagai Legacy Statement*.
Keluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Model Penataan Pasar Partisipatif.Cantumkan bahwa setiap revitalisasi pasar wajib melalui RembugAkbarcdan Pakta Pasar.
Ini akan menjadi warisan hukum ,bukan hanya warisan proyek .
*2.Untuk DPRD Komisi B : Kawal dengan Fungsi Anggaran*.
Dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2017, Komisi B harus mengalokasikan anggaran subsidi revitalisasi pasar rakyat sebesar 15- 20%dari dividen Perumda Pasar.
Jangan bebankan 100% ke pedagang.Ini bukti keberpihakan DPRD .
3.*Untuk Perumda Pasar : Transformasi dari Pengelola Menjadi Fasilitator*.
Ubah KPI Direksi Perumda :
bukan hanya setoran PAD ,tapi juga indeks kepuasan pedagang dan peningkatan jumlah pengunjung pasar. Terapkan e- Retribusi di semua pasar dalam 100 hari ke depan sebagaibukti transparansi.
*E PENUTUP ‘ WALIKOTA SERIUS ,DPRD MENDUKUNG,PEDAGANG SEJAHTERA*
Tingkat keberhasilan Walikota Farhan kini naik kelas .Dari yang sebelumnya dinilai sebagai pemimpin yang hanya menerima laporan, kini menjadi pemimpin yang berani turun mendengar yang kontra ,dan menyelesaikan bersama DPRD .
Ini adalah contoh
Kepemimpinan kolaburatif yang dibutuhkan Bandung.
Jika Ciroyom bisa damai, maka 7 pasar lainya bisa damai .Jika pedagang pasar sejahtera, maka ekonomi Kota Bandung sejahtera dan PAD naik secara berkelanjutan.
*Ciroyom adalah awal, bukan akhir .Legasi Farhan dan DPRD yang serius menata pasar rakyat akan dicatat sejarah sebagai Walikota dan DPRD yang berpihak pada masyarakat wong cilik*”.
*Hormat kami*,
*Tim Kajian Kebijakan Publik Kota Bandung*
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
*DEWAN PENASEHAT ANALISABER NASIONAL*
