BANDUNG JAWA BARAT,- AnalisaSiberNews.com – 20 September 2026 – Sebuah pengalaman keluhan warga terkait penanganan penagihan dan penarikan kendaraan oleh pihak lapangan atau penagih utang (DC) dari salah satu perusahaan pembiayaan/leasing PT W*M mengemuka dan menimbulkan tanda tanya besar terkait prosedur hukum, kelayakan administrasi hingga perlindungan konsumen dan rasa aman di tengah masyarakat. Kejadian ini diungkapkan oleh korban melalui akun media sosialnya yang memuat kronologi lengkap serta kecurigaan mendalam terhadap kinerja aparat kepolisian di lokasi kejadian.
Kronologi bermula ketika korban mengalami keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan roda empat selama satu bulan, tiba-tiba kendaraannya dihentikan di jalan dan ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan leasing. Namun hal yang tidak wajar segera terasa: pihak tim penarik tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Perintah (SP) yang sah, melainkan hanya mengandalkan pemaksaan kehendak untuk menerima uang jasa dalam jumlah besar sebagai syarat tidak ditariknya kendaraan. Apabila ditolak, mereka mengancam akan segera membawa pergi kendaraan tersebut.
Korban kemudian menyatakan sikap siap melunasi tunggakan angsuran yang menjadi kewajibannya, namun menolak keras membayar biaya tambahan yang dianggap tidak jelas dasar hukumnya dan bersifat memeras. Pihak DC berjumlah sekitar 10 orang tersebut tetap bersikeras menagih biaya tambahan mencapai Rp15 juta, terlihat tidak menerima penjelasan dan justru terlihat memegang kendali penuh atas situasi. Saat diminta bukti legalitas tugas, surat kuasa yang ditunjukkan ternyata berupa fotokopi buram, tulisan tidak terbaca serta tidak jelas keabsahannya.
Karena merasa terdesak dan diancam, korban memutuskan membawa persoalan ke kantor kepolisian setempat untuk melapor dan mencari perlindungan. Namun di sana situasi justru memburuk: pihak penagih terlihat menunggu di luar lingkungan kantor polisi dan memberikan tatapan penuh ancaman. Ironisnya, korban mengaku mendapat pelayanan yang kurang tanggap dan terkesan diabaikan, bahkan disarankan agar tidak berada di ruang pelayanan laporan, melainkan pindah ke bagian belakang. Permohonan agar dikawal sampai ke jalan raya atau pintu gerbang tol demi keselamatan nyawa pun tidak terpenuhi.
Kondisi berlanjut hingga dini hari pukul 03.30 WIB, di mana kelompok penagih tersebut masih terpantau menunggu di luar kantor polisi, memicu kecurigaan adanya hubungan yang tidak wajar atau pembiaran yang merugikan posisi pihak yang mencari keadilan. Merasa tidak aman, korban akhirnya berani menelpon layanan darurat nomor 110 ke tingkat kepolisian Kota Bandung yang lebih tinggi dan mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka lewat rekaman video.
Dalam pernyataannya yang tajam, korban juga mempertanyakan sikap aparat: “Sebenarnya polisi itu mitra siapa sih?” serta menegaskan ketidakpuasan karena rasa aman justru tidak didapatkan di tempat yang seharusnya menjadi perlindungan warga. Kejadian ini menyoroti banyaknya pelanggaran prosedur yang sering terjadi di lapangan: penarikan kendaraan tanpa surat tugas lengkap/sah, pemerasan biaya jasa, administrasi yang tidak transparan, ancaman fisik maupun dugaan sikap aparat yang tidak memihak kebenaran dan pencari keadilan.
Kasus ini menjadi peringatan luas bagi publik agar lebih waspada mengetahui hak hukumnya saat berhadapan dengan lembaga pembiayaan maupun penagih pihak ketiga, serta menuntut kepastian hukum dan netralitas aparat penegak hukum di manapun berada. Kronologi lengkap ini juga disebarkan agar menjadi perhatian publik, pengawasan dan evaluasi menyeluruh dari pihak berwenang.(**) Ajn
