KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT – AnalisaSiberNews.com, 19 September 2026 – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49), ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan membudidayakan tanaman ganja di dalam rumahnya sendiri yang berlokasi di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penangkapan terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan penggunaan narkoba di wilayah Jalan P.H.H Mustofa pada 16 September lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengonfirmasi peristiwa tersebut saat memeriksa tersangka. Dalam pengakuannya, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026 lantaran mengalami kesulitan mendapatkan pasokan untuk dikonsumsi pribadi serta rasa kekhawatiran yang muncul saat hendak membelinya.
“Saya tadinya beli tapi semakin sulit dan takut. Akhirnya penasaran ingin tahu cara menanamnya,” ungkap AS saat menjalani pemeriksaan. Minatnya muncul setelah melihat tanaman asli tersebut secara langsung sehingga timbul keinginan untuk mencoba membudidayakannya sendiri.
Bibit yang digunakan AS didapatkan secara cuma-cuma dari seorang teman lama, meski ia tidak mengetahui asal-usul bibit tersebut secara pasti. Diakui pula bahwa kebiasaan mengonsumsi ganja sudah dijalaninya sejak masih tinggal di Cimahi, di mana ia kerap melakukannya bersama teman yang sama.
Motivasi utamanya berakar dari kebiasaan pribadi: “Memang saya sangat menyukai tanaman itu,” tambahnya lugas. Berdasarkan rangkaian pengakuan yang diperoleh, pihak kepolisian kemudian membawa AS ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap keseluruhan perkara budidaya serta penyalahgunaan narkoba golongan tersebut.(**) Ajn
