JAKARTA – AnalisaSiberNews.com , 18 September 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang membatasi kewenangan Presiden dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan tertuang dalam Putusan Nomor 100/PUU‑XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026.
Putusan ini sekaligus mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil MBG Watch.
Mengembalikan Amanat Konstitusi
Melalui vonis tersebut, MK menegaskan kembali fungsi anggaran yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Langkah ini sekaligus mengakhiri praktik pergeseran alokasi belanja negara yang selama ini cenderung didominasi dan diatur sepihak melalui Peraturan Presiden.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan prinsip kunci: setiap perubahan rincian anggaran belanja pusat—termasuk dalam kondisi darurat atau masa krisis—wajib memiliki persetujuan dari parlemen. Kekuasaan eksekutif tidak lagi dapat mengubah alokasi anggaran secara mandiri tanpa kendali lembaga perwakilan rakyat.
Perlindungan Dana Desa dan Kebutuhan Lokal
Aspek lain yang juga mendapat sorotan dan perlindungan adalah otonomi pengelolaan Dana Desa. MK memutuskan agar penggunaannya benar-benar berpusat pada pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal secara langsung. Dana tersebut tidak boleh lagi dikendalikan semata oleh pemerintah pusat untuk membiayai program prioritas nasional yang mungkin kurang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sambutan Positif Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi MBG Watch menyambut baik putusan ini sebagai langkah yang sangat positif dan berarti. Menurut penilaian koalisi, Mahkamah telah berhasil mempertegas batas hukum dan tata kelola keuangan negara yang benar. Hal ini dianggap penting untuk menegakkan disiplin anggaran serta mencegah peluasan kewenangan yang melebihi batas ketentuan yang berlaku di negara hukum.
Keputusan ini diharapkan menjadi titik balik dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih sehat, transparan, seimbang antar lembaga, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta daerah.(**)
