TANGGAMUS, LAMPUNG,AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Banyurip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya penggunaan dan pencairan anggaran yang disebut berlangsung tanpa sepengetahuan Kepala Pekon Banyurip, Santoso.
Menanggapi persoalan tersebut, Santoso angkat bicara. Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya dugaan penyalahgunaan atau penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh perangkat pekon. Menurut keterangannya, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Pekon Banyurip, pengelolaan administrasi dan pencairan anggaran lebih banyak dikendalikan oleh Sekretaris Pekon bersama Bendahara.
Santoso menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung proses pencairan maupun penggunaan sejumlah anggaran yang kini menjadi perhatian. Ia bahkan menyebut dirinya merasa hanya dijadikan sebagai “tameng” dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Walaupun saya kepala Pekon, saya tidak tahu. Kalau saya tahu, kalau Sekdes Pekon Banyurip memberi tahu dan minta izin, tentu tidak akan saya izinkan. Karena jelas-jelas itu sudah melanggar,” ujar Santoso saat dikonfirmasi media.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya melihat secara utuh bagaimana mekanisme pengelolaan Dana Desa di Pekon Banyurip sebenarnya berlangsung.
Mengaku Tidak Mengetahui Penggunaan Anggaran
Susanto menyesalkan adanya tindakan yang menurut keterangannya dilakukan tanpa koordinasi dengan dirinya selaku Kepala Pekon. Ia mengatakan, penggunaan Dana Desa semestinya dilaksanakan melalui mekanisme administrasi pemerintahan desa yang jelas, termasuk adanya komunikasi, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila sejak awal setiap proses pencairan dan penggunaan anggaran dikomunikasikan kepadanya, maka dirinya dapat mengetahui sekaligus memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan perencanaan dan ketentuan.
“Kalau sejak awal ada laporan atau komunikasi dari pihak terkait, kejadian ini tidak akan terjadi,” kata Santoso
Ia mengklaim bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Pekon Banyurip, pengelolaan Dana Desa lebih banyak berada di tangan Sekretaris Pekon dan Bendahara.
“Semenjak saya menjabat Kakon Banyurip, anggaran Dana Desa disetir dan dikendalikan oleh Sekdes sama Bendahara. Saya sama sekali tidak tahu-menahu, karena pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Kepala Pekon Banyurip dan masih perlu dikonfirmasi serta diverifikasi melalui dokumen pengelolaan keuangan pekon maupun hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Serahkan Proses kepada Aparat Penegak Hukum
Terkait persoalan yang berkembang, Susanto menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan.
Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat pekon, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Termasuk apabila nantinya hasil pemeriksaan menyatakan terdapat dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap Sekretaris Pekon maupun Bendahara, Susanto menyatakan siap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami siap bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan. Jika Sekdes harus diberhentikan, maka akan diberhentikan sesuai prosedur. Ini sudah menyangkut integritas dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Namun demikian, mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan permasalahan pengelolaan Dana Desa tersebut, hal itu masih harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dan, apabila masuk proses peradilan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagian Dana Desa Disebut Telah Digunakan untuk Program Masyarakat
Di tengah persoalan tersebut, Susanto juga menyampaikan bahwa menurut keterangannya, sebagian anggaran Dana Desa telah digunakan untuk sejumlah program yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kegiatan desa siaga, serta sejumlah program lainnya.
Keterangan tersebut tetap perlu diperiksa melalui dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon), laporan realisasi anggaran, dokumen pencairan, bukti transaksi, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah anggaran yang telah direalisasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, jumlah anggaran, penerima manfaat, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Transparansi tersebut juga penting karena Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Minta Masyarakat Menunggu Hasil Pemeriksaan
Susanto mengimbau masyarakat Pekon Banyurip agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap persoalan yang sedang berkembang.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dan terbuka sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan Dana Desa di Pekon Banyurip.
“Biarlah nanti Inspektorat yang menjelaskan secara keseluruhan. Kami berharap masyarakat tetap tenang,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan Dana Desa Pekon Banyurip masih membutuhkan penjelasan dari berbagai pihak, terutama Sekretaris Pekon, Bendahara, Pemerintah Kecamatan Wonosobo, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, serta pihak terkait lainnya.
Pentingnya Pemeriksaan Dokumen
Untuk memastikan duduk persoalan secara objektif, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan. Dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam mengetahui bagaimana proses pengelolaan Dana Desa dilaksanakan.
Beberapa dokumen yang dapat menjadi bahan pemeriksaan antara lain APB Pekon, perubahan APB Pekon apabila ada, dokumen pelaksanaan anggaran, rekening kas pekon, dokumen pencairan, buku kas umum, buku pembantu bank, bukti pembayaran, laporan realisasi kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban.
Pemeriksaan juga dapat mencakup kesesuaian antara rencana kegiatan dan realisasi di lapangan.
Apabila terdapat perbedaan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi, maka perlu diketahui penyebabnya, apakah terjadi perubahan program secara sah, kesalahan administrasi, kekurangan pelaporan, atau persoalan lain yang memerlukan tindak lanjut.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan tudingan maupun pembelaan dari pihak tertentu.
Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan melalui Proses Hukum
Dalam konteks pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa, penting untuk membedakan antara dugaan, temuan pemeriksaan, dan tindak pidana yang telah terbukti secara hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, berbagai ketentuan pidana nasional juga mengalami penyesuaian dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, penerapan pasal pidana terhadap seseorang tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya dugaan atau pemberitaan. Diperlukan proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, penetapan status hukum oleh lembaga yang berwenang apabila memenuhi syarat, serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, Media AnalisasiberNews.com menggunakan prinsip praduga tak bersalah dalam memberitakan perkara ini.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengawasan Dana Desa Menjadi Hal Penting
Persoalan yang muncul di Pekon Banyurip juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran desa.
Dana Desa memiliki tujuan untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa atau pekon.
Karena berasal dari anggaran negara, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala pekon, sekretaris, bendahara, perangkat pekon, dan pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan keuangan pekon memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai kewenangan yang diberikan.
Karena itu, apabila muncul persoalan terkait pencairan maupun penggunaan anggaran, mekanisme pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan. Namun, informasi tersebut harus disampaikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Penjelasan Inspektorat
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan kemungkinan tindak lanjut dari aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang cukup.
Apabila pemeriksaan menyatakan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, maka hasil tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak berkembang informasi yang tidak benar.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan administrasi maupun indikasi kerugian keuangan negara, maka pihak berwenang dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum.
Yang terpenting, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak didasarkan pada tekanan dari pihak mana pun.
Persoalan Dana Desa bukan hanya menyangkut persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pekon.
Media AnalisasiberNews.com Dorong Transparansi dan Hak Jawab
Media AnalisasiberNews.com berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dengan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, praduga tak bersalah, serta hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan mengenai Pekon Banyurip ini merupakan laporan berdasarkan keterangan Kepala Pekon Banyurip, Susanto, sebagaimana disampaikan kepada media.
Redaksi belum menjadikan pernyataan tersebut sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Sekretaris Pekon Banyurip, Bendahara Pekon Banyurip, Pemerintah Kecamatan Wonosobo, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, serta pihak terkait lainnya.
Apabila terdapat data, dokumen, atau klarifikasi yang berbeda, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Sumber: Keterangan Kepala Pekon Banyurip, Santoso
Penulis: Tim Redaksi Media AnalisasiberNews.com
Editor: Redaksi Media AnalisasiberNews.com
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan” karena proses pemeriksaan dan verifikasi hukum masih diperlukan. Redaksi tidak menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana sebelum terdapat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
