Pajak Daerah Tembus Rp1 Triliun pada 2025, PBB-P2 2026 Capai 93,18 Persen dari Target
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG,| AnalisasiberNews.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat perkembangan positif dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama 2025 hingga periode berjalan 2026.
Peningkatan tersebut tercermin dari capaian penerimaan pajak daerah serta sejumlah langkah pembenahan administrasi dan optimalisasi basis data perpajakan daerah.
Salah satu capaian yang menjadi perhatian adalah keberhasilan penerimaan pajak daerah pada 2025 yang menembus angka Rp1 triliun. Capaian tersebut disebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan data yang disampaikan Bapenda Kabupaten Deli Serdang, target PAD pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.599,79 miliar. Dari target tersebut, realisasi akhir tercatat sekitar Rp1.426,32 miliar, atau mencapai 89,16 persen.
Sementara itu, komponen pajak daerah sebagai salah satu sumber utama PAD berhasil mencapai sekitar Rp1.084 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pajak daerah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap keseluruhan PAD Kabupaten Deli Serdang.
Pajak Daerah Tembus Rp1 Triliun
Capaian penerimaan pajak daerah sebesar sekitar Rp1.084 miliar pada 2025 menjadi salah satu indikator penting dalam perkembangan kapasitas fiskal daerah.
Dengan angka tersebut, penerimaan pajak daerah untuk pertama kalinya dilaporkan berhasil melampaui Rp1 triliun.
Jika dibandingkan dengan total realisasi PAD sebesar Rp1.426,32 miliar, komponen pajak daerah memberikan kontribusi sekitar 76 persen.
Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Pendapatan yang bersumber dari pajak daerah pada akhirnya menjadi bagian dari kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, peningkatan penerimaan juga perlu diiringi dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Capaian PAD 2026 Terus Berjalan
Memasuki Tahun Anggaran 2026, Bapenda Deli Serdang kembali menetapkan target PAD yang cukup besar.
Target PAD dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.437,50 miliar.
Hingga periode yang disebutkan dalam data Bapenda, realisasi PAD telah mencapai sekitar Rp845,1 miliar, atau sekitar 74,86 persen dari target tahunan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penerimaan daerah telah mencapai lebih dari tiga perempat target tahunan, meskipun tahun anggaran masih berjalan.
Untuk sektor pajak daerah, target yang ditetapkan pada 2026 mencapai sekitar Rp1.129,01 miliar.
Dengan realisasi yang disebut mencapai Rp845,1 miliar hingga 1 September 2026, tingkat pencapaiannya berada di kisaran 74,85 persen dari target pajak daerah tersebut.
Capaian tersebut masih berpotensi mengalami perubahan hingga akhir tahun seiring dengan berlangsungnya proses pemungutan pajak dan pembayaran oleh wajib pajak.
Penerimaan Pajak Tumbuh Lebih dari 30 Persen
Bapenda Kabupaten Deli Serdang juga mencatat adanya pertumbuhan penerimaan pajak pada awal 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan, penerimaan pajak pada Triwulan I 2026 tumbuh sekitar 34,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator positif dalam upaya pemerintah daerah meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.
Pertumbuhan penerimaan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pendataan objek pajak, intensifikasi penagihan, pembenahan administrasi, serta meningkatnya aktivitas ekonomi.
Karena itu, capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan melalui pelayanan perpajakan yang semakin mudah dan transparan.
PBB-P2 Jadi Perhatian
Salah satu sektor yang mendapatkan perhatian dalam strategi peningkatan PAD Kabupaten Deli Serdang adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berdasarkan data yang disampaikan Bapenda, hingga 11 September 2026, realisasi PBB-P2 telah mencapai sekitar 93,18 persen dari target sebesar Rp310 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan menjelang akhir tahun anggaran.
Bapenda menyebut peningkatan tersebut antara lain didukung oleh percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta pemutakhiran data objek pajak.
Pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam pengelolaan PBB-P2 karena data yang akurat dapat membantu pemerintah daerah memastikan objek pajak terdata dengan baik.
Selain itu, penyampaian SPPT secara tepat waktu juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengetahui kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda: Capaian Merupakan Hasil Kerja Bersama
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang, Sri Armayani, S.H., saat memberikan keterangan pada Senin (14/9/2026), menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara jajaran aparatur pemerintah daerah, pimpinan daerah, dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan meningkatkan penerimaan daerah tidak terlepas dari kerja keras aparatur serta semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Capaian yang kami raih sepanjang 2025 hingga 2026 adalah bukti kerja keras bersama, mulai dari jajaran aparatur, dukungan penuh pimpinan daerah, hingga kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Sri Armayani.
Ia menyebut 2025 menjadi momentum penting karena penerimaan pajak daerah berhasil menembus angka Rp1 triliun.
“Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah ketika pajak daerah kita tembus Rp1 triliun, dan di tahun 2026 kami terus memperkokoh fondasi itu dengan pertumbuhan di atas 30 persen di awal tahun serta lonjakan pada PBB-P2,” lanjutnya.
Bapenda Siapkan Strategi Peningkatan PBB-P2
Ke depan, Bapenda Deli Serdang menargetkan pengelolaan PBB-P2 semakin baik, baik dari sisi pendataan, pelayanan, maupun kepatuhan wajib pajak.
Sri Armayani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan dan pemutakhiran basis data seluruh objek pajak.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data wajib pajak dan objek pajak semakin akurat sehingga potensi penerimaan dapat dihitung secara lebih tepat.
Bapenda juga menargetkan penyampaian SPPT kepada wajib pajak dapat dilakukan secara tepat waktu.
Dengan informasi kewajiban pajak yang diterima lebih awal, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan pembayaran sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
Selain itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu sasaran yang terus didorong.
Bapenda menargetkan tingkat kepatuhan dapat meningkat secara bertahap hingga berada di atas 95 persen.
Gali Potensi Pendapatan Baru
Optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan melalui peningkatan penerimaan dari objek pajak yang sudah terdata.
Bapenda juga berupaya mengidentifikasi potensi-potensi pendapatan baru yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Pendataan dan pemetaan potensi tersebut menjadi penting di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang terus berkembang.
Dengan basis data yang semakin lengkap, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki gambaran lebih jelas mengenai potensi penerimaan yang dapat dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, upaya meningkatkan PAD tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha.
Peningkatan pendapatan daerah perlu berjalan seiring dengan pelayanan yang baik, transparansi, kepastian administrasi, serta penerapan ketentuan perpajakan secara adil.
Setiap Penerimaan Merupakan Amanah
Sri Armayani menegaskan bahwa penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bahwa kewajiban yang mereka bayarkan melalui pajak pada akhirnya mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Semua langkah ini kami lakukan tetap berpegang pada prinsip adil, transparan, dan pelayanan yang mudah diakses, karena setiap rupiah yang terkumpul adalah amanah untuk dikembalikan dalam bentuk pembangunan, infrastruktur, dan kesejahteraan warga Deli Serdang,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya hubungan timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendapatan.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan perpajakan yang mudah dan transparan. Di sisi lain, masyarakat memiliki kewajiban memenuhi pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Digitalisasi dan Akurasi Data Jadi Kunci
Pengelolaan pendapatan daerah di era digital juga membutuhkan sistem administrasi yang semakin terintegrasi.
Data objek pajak dan wajib pajak yang akurat dapat membantu pemerintah dalam melakukan pemetaan potensi sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya data yang tidak sesuai.
Pembenahan administrasi juga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat ketika melakukan pengecekan maupun pembayaran kewajiban perpajakan.
Dengan semakin baiknya kualitas data, pemerintah daerah dapat membuat kebijakan penerimaan berdasarkan kondisi yang lebih faktual.
Hal tersebut juga dapat mendukung perencanaan pembangunan karena pemerintah memiliki gambaran mengenai kapasitas pendapatan daerah yang dapat dikelola.
Tantangan Mempertahankan Pertumbuhan
Meskipun capaian penerimaan menunjukkan tren positif, mempertahankan pertumbuhan PAD tetap menjadi tantangan.
Pemerintah daerah perlu memastikan agar peningkatan penerimaan tidak hanya terjadi dalam satu periode, tetapi dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
Kepatuhan wajib pajak, kualitas pelayanan, perkembangan ekonomi, akurasi data, serta efektivitas pengawasan menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi penerimaan.
Karena itu, strategi Bapenda untuk memperbarui basis data, mempercepat distribusi SPPT, meningkatkan pelayanan, dan menggali potensi baru menjadi bagian penting dalam menjaga kinerja penerimaan daerah.
Menuju Pengelolaan PAD yang Lebih Optimal
Dengan capaian PAD 2025 sebesar Rp1.426,32 miliar dan realisasi 2026 yang telah mencapai sekitar Rp845,1 miliar pada periode yang disebutkan, Kabupaten Deli Serdang memiliki modal positif untuk terus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Keberhasilan pajak daerah menembus Rp1 triliun pada 2025 juga menjadi catatan penting bagi perjalanan pengelolaan pendapatan daerah.
Sementara itu, capaian PBB-P2 yang telah mencapai 93,18 persen dari target Rp310 miliar per 11 September 2026 menunjukkan bahwa sektor tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan yang terus dioptimalkan.
Ke depan, keberhasilan tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, memberikan pelayanan, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan seluruh proses pengelolaan pendapatan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Bagi masyarakat Deli Serdang, peningkatan PAD diharapkan dapat berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dengan prinsip pengelolaan yang baik, penerimaan daerah bukan hanya menjadi angka dalam laporan keuangan, tetapi menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Bapenda Kabupaten Deli Serdang
Penulis : Paulus Limbong
Jabatan : Wakaperwil Sumut
Editor : Redaksi Media AnalisasiberNews.com
Catatan Redaksi: Angka dan capaian dalam pemberitaan ini disajikan berdasarkan data serta keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Realisasi penerimaan tahun 2026 merupakan capaian pada periode berjalan dan dapat berubah hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026. Redaksi menganjurkan pembaca merujuk pada laporan resmi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk data final.
