Polisi menunjukkan barang bukti narkoba hasil penggerebekan di Tanjung Bunut.
Analisasibernews.com, SANGGAU – Tim Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hilir, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Minggu, ( 13/9/2026 ). Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung sekira pukul 07.20 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SR, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Operasi represif ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hilir, IPTU Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., dengan didampingi Kanit Reskrim IPDA Evans Sitanggang, S.H., serta didukung oleh personel tangguh Polsek Tayan Hilir, yaitu AIPTU Suyanto, AIPDA Sakijan, dan Brigadir Stefanus Fero.
Kronologi Penangkapan dan Penggerebekan :
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan valid yang diterima oleh Tim Polsek Tayan Hilir dari masyarakat pada Minggu pagi sekira pukul 06.00 WIB. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan di sebuah kediaman di Dusun Bantok, RT/RW 15/03, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Merespons cepat informasi tersebut, tim langsung melakukan pergerakan taktis menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tepat pukul 07.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah target dan berhasil mengamankan terduga pelaku, SR, tanpa perlawanan berarti.
Penyitaan Barang Bukti :
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan secara saksama di area kamar. Sekira pukul 07.30 WIB, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial yang disembunyikan di atas tempat tidur di dalam sebuah tas ransel berwarna biru merk Outside.
Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan SR meliputi:
2 (dua) paket plastik bening berklip ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,76 Gram.
1 (satu) buah timbangan digital (alat ukur presisi).
1 (satu) bundel plastik bening berklip ukuran kecil (diduga siap edar).
1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo.
Alat peraga konsumsi: 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah sendok sedotan plastik hitam, dan 1 (satu) buah korek api gas (macis) warna kuning.
1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe hitam dan 1 (satu) tas ransel biru.
Proses Hukum Lebih Lanjut :
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan kini telah diamankan di Mapolsek Tayan Hilir.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam, pengembangan jaringan, serta melimpahkan berkas perkara ke tingkat peradilan sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Republik Indonesia.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen tanpa kompromi dari jajaran Polsek Tayan Hilir dalam mengikis habis peredaran narkoba demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkotika di Kabupaten Sanggau. ( Wid )
