TANGERANG,AnalisasiberNews.com — Proses permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menjadi perhatian setelah seorang pemohon bernama Nursin mengaku telah tiga kali menyampaikan surat resmi untuk meminta audiensi dan penjelasan terkait proses permohonan yang diajukannya.
Nursin menyampaikan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan objek tanah dengan Nomor Hak 01865 yang berada di Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan Nursin, permohonan SKPT diajukan setelah sertifikat fisik asli atas tanah tersebut dinyatakan hilang. Ia mengaku telah menempuh sejumlah tahapan administratif yang menurutnya diperlukan, termasuk melampirkan surat kehilangan dari kepolisian serta melakukan pengumuman kehilangan melalui media massa.
Namun, dalam proses pengajuan tersebut, Nursin mengaku mengalami kendala ketika berkas permohonan yang sebelumnya telah diterima di loket pelayanan kemudian dikembalikan.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan Nursin kepada redaksi, berkas fisik permohonan disebut telah masuk pada 14 Juli 2026. Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, berkas tersebut menurut pengakuannya dikembalikan oleh petugas loket.
Nursin mengatakan alasan yang disampaikan secara lisan kepadanya saat itu adalah bahwa “Buku Tanah Belum Ditemukan.”
Ia juga menyebut tanda terima asli atas berkas tersebut ditarik kembali dalam proses pengembalian.
Pemohon Mempertanyakan Proses Pelayanan
Nursin mengaku mempertanyakan alasan pengembalian berkas tersebut karena menurutnya proses permohonan seharusnya dapat memperoleh penjelasan administratif yang jelas mengenai status dan tahapan pelayanan.
Menurut dia, apabila terdapat dokumen yang masih harus dilengkapi atau terdapat kendala dalam pencarian data pertanahan, pemohon seharusnya memperoleh informasi mengenai kondisi tersebut secara jelas agar dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan berikutnya.
“Yang kami persoalkan bukan hanya berkas dikembalikan, tetapi kami ingin mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai status permohonan dan apa yang harus kami lakukan selanjutnya,” kata Nursin.
Ia menambahkan bahwa dirinya membutuhkan kepastian mengenai proses permohonan SKPT atas objek tanah yang disebutnya sebagai hak miliknya.
Menurut Nursin, persoalan administrasi pertanahan merupakan hal yang penting karena berkaitan dengan dokumen dan kepastian mengenai status suatu bidang tanah.
Karena itu, setiap tahapan pelayanan menurutnya perlu dilakukan secara transparan dan memberikan informasi yang dapat dipahami oleh pemohon.
Ada Catatan Internal yang Dipersoalkan Pemohon
Dalam keterangannya, Nursin juga menyampaikan bahwa dirinya menemukan adanya catatan atau memo yang disebut berada pada map berkas internal.
Menurut Nursin, catatan tersebut memuat tulisan:
“BON BUKU TANAH LALU FC, LALU KIRIM KE PENGUKURAN UNTUK VALIDASI SU.”
Nursin menilai catatan tersebut menimbulkan pertanyaan karena menurutnya terdapat perbedaan antara alasan lisan yang disampaikan petugas saat berkas dikembalikan dengan isi catatan yang ia lihat pada berkas tersebut.
Namun, mengenai makna administratif dari catatan tersebut, diperlukan penjelasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Media AnalisasiberNews.com tidak menyimpulkan bahwa catatan tersebut merupakan bukti telah terjadi pelanggaran prosedur pelayanan. Makna dan konteks catatan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Hal ini penting karena dokumen internal pelayanan pertanahan dapat memiliki konteks dan istilah administratif tertentu yang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pembacaan sebagian catatan.
Tiga Kali Mengajukan Permohonan Audiensi
Nursin kemudian mengaku telah menyampaikan surat resmi sebanyak tiga kali kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk meminta audiensi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai proses permohonan SKPT dan status berkas yang sebelumnya telah disampaikan.
Nursin mengatakan audiensi diperlukan agar persoalan dapat dibicarakan secara langsung dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
Ia berharap pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan permohonan, status berkas, serta langkah administratif yang harus dilakukan oleh pemohon.
Menurutnya, kepastian informasi sangat penting bagi masyarakat yang sedang menggunakan layanan pertanahan.
“Sudah tiga kali kami menyampaikan surat untuk meminta audiensi. Kami berharap ada penjelasan secara resmi mengenai persoalan ini, termasuk status berkas dan apa yang harus kami lakukan,” ujar Nursin.
Pemohon Sebut Ada Dugaan Maladministrasi
Nursin menilai pengalaman yang dialaminya patut diperiksa karena menurutnya terdapat sejumlah hal dalam proses pelayanan yang belum memperoleh penjelasan.
Atas dasar itu, ia menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan.
Namun, istilah maladministrasi tersebut merupakan penilaian atau dugaan dari pihak pemohon dan belum merupakan kesimpulan dari lembaga pengawas pelayanan publik maupun instansi yang berwenang.
Untuk memastikan apakah suatu proses pelayanan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, prosedur pelayanan, kewenangan petugas, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Media AnalisasiberNews.com tidak menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang disampaikan oleh Nursin dan masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi dari pihak terkait.
Nursin Minta Penjelasan Resmi
Nursin berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dapat memberikan penjelasan mengenai sejumlah pertanyaan yang menurutnya masih belum mendapatkan kepastian.
Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan status permohonan SKPT, alasan pengembalian berkas, status buku tanah, catatan yang terdapat pada berkas, serta mekanisme yang harus ditempuh pemohon selanjutnya.
Ia juga meminta agar pelayanan terhadap permohonan masyarakat dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas sehingga pemohon tidak mengalami kebingungan.
Menurut Nursin, kepastian informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik.
Apabila memang terdapat kendala administratif atau teknis dalam proses permohonan, ia berharap kendala tersebut dapat dijelaskan kepada pemohon.
Sebaliknya, apabila dokumen atau persyaratan masih perlu diperbaiki atau dilengkapi, ia mengaku siap mengikuti ketentuan yang berlaku sepanjang diberikan informasi yang jelas.
Persoalan Sertifikat Hilang Menjadi Latar Belakang Permohonan
Permohonan yang diajukan Nursin berkaitan dengan kondisi sertifikat fisik yang menurut pengakuannya hilang.
Ia menyebut telah membuat laporan kehilangan melalui kepolisian dan melakukan pengumuman kehilangan di media massa sebagai bagian dari upaya administratif yang ditempuhnya.
Dalam proses pertanahan, dokumen dan persyaratan memiliki peran penting untuk memastikan bahwa pelayanan diberikan kepada pihak yang tepat dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemeriksaan data pertanahan dan pencocokan dokumen merupakan bagian yang perlu dilakukan oleh instansi terkait.
Nursin mengatakan dirinya memahami bahwa proses administrasi pertanahan membutuhkan pemeriksaan.
Yang dipersoalkan, menurut dia, adalah perlunya kejelasan mengenai tahapan yang sedang berlangsung dan alasan apabila proses tersebut belum dapat dilanjutkan.
BPN Kabupaten Tangerang Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Sampai berita ini disusun berdasarkan bahan yang diterima redaksi, keterangan yang tersedia berasal dari pihak Nursin sebagai pemohon.
Karena itu, Media AnalisasiberNews.com memandang penting adanya penjelasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Klarifikasi dari BPN diperlukan untuk mengetahui secara objektif apakah berkas tersebut memang pernah diterima, bagaimana status permohonannya, apa alasan pengembalian berkas, serta apakah catatan yang disebutkan Nursin merupakan bagian dari proses administrasi internal.
BPN juga dapat menjelaskan apakah terdapat persyaratan atau tahapan tertentu yang masih harus dipenuhi oleh pemohon.
Keterangan tersebut akan membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih utuh.
Media tidak bermaksud menyimpulkan bahwa petugas BPN telah melakukan pelanggaran hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Pelayanan Publik Membutuhkan Kepastian Informasi
Pelayanan publik, termasuk pelayanan pertanahan, memiliki hubungan erat dengan kepastian prosedur dan informasi kepada masyarakat.
Bagi pemohon, ketidakjelasan mengenai status suatu permohonan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai langkah berikutnya.
Karena itu, komunikasi antara petugas pelayanan dengan pemohon menjadi salah satu bagian penting dalam proses administrasi.
Apabila terdapat dokumen yang belum ditemukan atau terdapat kendala dalam pencocokan data, pemohon tentu membutuhkan penjelasan agar dapat memahami proses yang sedang berjalan.
Sebaliknya, petugas juga memiliki kewajiban menjalankan pelayanan sesuai prosedur serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam konteks persoalan Nursin, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa audiensi yang diajukan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dinilai penting oleh pemohon.
Dugaan Maladministrasi Perlu Diuji Berdasarkan Fakta
Istilah maladministrasi memiliki konsekuensi tertentu sehingga penggunaannya dalam pemberitaan perlu dilakukan secara hati-hati.
Media tidak dapat menetapkan sendiri bahwa suatu tindakan pelayanan merupakan maladministrasi hanya berdasarkan keluhan pemohon.
Dugaan tersebut harus dibedakan dari fakta yang telah diverifikasi.
Dalam pemberitaan ini, penggunaan istilah “dugaan maladministrasi” secara khusus merujuk pada penilaian yang disampaikan oleh Nursin terhadap pengalaman pelayanan yang menurutnya tidak sesuai harapan.
Apakah benar terdapat maladministrasi atau tidak merupakan hal yang dapat diperiksa melalui mekanisme pengaduan dan lembaga yang mempunyai kewenangan.
Dengan demikian, pemberitaan tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap petugas maupun institusi.
Ancaman Membawa Persoalan ke Ombudsman
Nursin mengatakan apabila surat permohonan audiensi dan pengaduannya tidak memperoleh penyelesaian yang menurutnya memadai, ia mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian ATR/BPN.
“Kami meminta transparansi dan profesionalisme dari BPN Kabupaten Tangerang. Jika pengaduan dan permohonan audiensi kami tetap tidak mendapatkan kejelasan, kami akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Nursin.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pemohon dan belum menunjukkan bahwa pengaduan telah resmi diterima atau diperiksa oleh Ombudsman maupun Kementerian ATR/BPN.
Media juga tidak menyimpulkan bahwa Ombudsman telah menyatakan adanya maladministrasi dalam perkara tersebut.
Mekanisme Pengaduan Dapat Menjadi Ruang Klarifikasi
Jika masyarakat merasa memperoleh pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur, tersedia mekanisme pengaduan kepada instansi terkait maupun lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan persoalannya.
Dalam kasus yang disampaikan Nursin, mekanisme tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji apakah terdapat kesalahan administrasi, keterlambatan, penyimpangan prosedur, atau persoalan lain dalam pelayanan.
Namun, hasil pemeriksaan nantinya tetap menjadi dasar utama untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pelayanan.
Karena itu, semua pihak perlu memberikan kesempatan kepada mekanisme resmi untuk bekerja.
Media Mengedepankan Prinsip Keberimbangan
Media AnalisasiberNews.com berkomitmen untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.
Keterangan Nursin dalam berita ini ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pemohon yang mengalami atau merasakan langsung proses pelayanan yang dipersoalkannya.
Sementara itu, keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Redaksi membuka ruang bagi BPN Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan status permohonan, alasan pengembalian berkas, prosedur pelayanan yang berlaku, serta tanggapan terhadap dugaan maladministrasi yang disampaikan pemohon.
Apabila pihak BPN memberikan klarifikasi setelah berita diterbitkan, redaksi dapat memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Tidak Menghakimi Pihak Mana Pun
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, petugas loket, maupun institusi BPN.
Redaksi juga tidak menyatakan bahwa tindakan petugas merupakan pelanggaran hukum.
Informasi mengenai pengembalian berkas, alasan “Buku Tanah Belum Ditemukan”, serta catatan internal yang disebut Nursin merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Keterangan resmi dari BPN menjadi penting untuk mengetahui konteks sebenarnya.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai adanya persoalan pelayanan tanpa harus diarahkan pada kesimpulan sebelum proses klarifikasi selesai.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Media AnalisasiberNews.com menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagaimana prinsip yang berlaku dalam pers.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini dapat menyampaikan klarifikasi, data, dokumen, atau informasi lain kepada redaksi.
Klarifikasi tersebut akan menjadi bagian dari upaya redaksi untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi juga terbuka melakukan koreksi apabila kemudian ditemukan adanya informasi yang tidak tepat atau terdapat kekeliruan faktual.
Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya memberikan ruang kepada pihak yang menyampaikan keluhan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan.
Penutup
Kasus permohonan SKPT yang disampaikan Nursin menjadi perhatian karena menyangkut proses pelayanan pertanahan dan kebutuhan masyarakat memperoleh kepastian informasi.
Nursin mengaku telah tiga kali mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan berharap memperoleh penjelasan mengenai status permohonannya.
Ia juga mempertanyakan pengembalian berkas yang menurut keterangannya terjadi pada 23 Juli 2026 setelah permohonan sebelumnya diterima pada 14 Juli 2026.
Namun, seluruh informasi tersebut tetap perlu dilihat secara berimbang dengan memberikan kesempatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan.
Bagi masyarakat, kepastian mengenai proses pelayanan menjadi hal yang penting. Bagi instansi pelayanan, klarifikasi dan keterbukaan informasi juga dapat membantu mencegah munculnya kesalahpahaman.
Karena itu, penyelesaian melalui komunikasi, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme pengaduan resmi menjadi langkah yang dapat ditempuh apabila terdapat perbedaan pemahaman mengenai proses pelayanan.
Media AnalisasiberNews.com akan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta penghormatan terhadap hak jawab setiap pihak.
CATATAN REDAKSI
Media AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan oleh Nursin selaku pemohon SKPT kepada redaksi.
Istilah “dugaan maladministrasi” dalam pemberitaan ini merupakan dugaan/penilaian dari pihak pemohon, bukan kesimpulan redaksi dan bukan pula keputusan atau temuan resmi Ombudsman Republik Indonesia maupun instansi lainnya.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atau petugas tertentu telah melakukan maladministrasi, pelanggaran hukum, atau pelanggaran prosedur. Untuk menentukan hal tersebut diperlukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta proses sesuai kewenangan lembaga terkait.
Pernyataan mengenai pengembalian berkas, alasan “Buku Tanah Belum Ditemukan”, serta catatan internal yang disebutkan dalam berita merupakan keterangan dari pihak pemohon dan tetap terbuka untuk diklarifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Media AnalisasiberNews.com memberikan ruang yang proporsional kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, petugas terkait, maupun pihak lainnya untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Redaksi berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, serta tidak menghakimi. Dewan Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki fungsi menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.
Apabila kemudian terdapat informasi yang terbukti tidak akurat atau terdapat kekeliruan faktual, redaksi akan melakukan koreksi sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Hak jawab merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan pemberitaan. Dewan Pers telah memiliki Pedoman Hak Jawab yang mengatur pelaksanaan hak tersebut dalam kerangka UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Dedi Supandi
Editor: Redaksi
