Spanduk pengumuman dana desa Way Asahan 2022-2024 dan transparansi anggaran.
TANGGAMUS, LAMPUNG, AnalisasiberNews.com — Pengelolaan Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah pada Pekon Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menyusul munculnya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara dokumen realisasi anggaran dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan di lapangan pada periode 2022 hingga 2024.
Informasi tersebut dihimpun dari penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam data realisasi Dana Desa disebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait bentuk kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi pekerjaan.
Namun demikian, adanya perbedaan atau kejanggalan dalam data anggaran belum dapat secara otomatis dimaknai sebagai tindak pidana korupsi, mark-up, ataupun penyimpangan anggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan administratif, audit keuangan, pemeriksaan fisik kegiatan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Redaksi AnalisasiberNews.com menempatkan informasi ini sebagai laporan penelusuran dan kontrol sosial, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.
Sejumlah Pos Anggaran Menjadi Perhatian
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah kegiatan pada realisasi Dana Desa Pekon Way Asahan tahun anggaran 2022 yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Di antaranya terdapat anggaran Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin sebesar Rp42.000.000, serta sejumlah kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dengan nilai masing-masing Rp39.530.000, Rp4.800.000, Rp7.250.000, Rp12.750.000, Rp4.650.000, Rp4.000.000 dan Rp47.207.800.
Selain sektor kesehatan, terdapat pula anggaran Pemeliharaan Jalan Desa sebesar Rp16.500.000, pemeliharaan gedung/prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan sebesar Rp18.000.000 dan Rp6.600.000.
Kemudian terdapat kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp115.289.200, serta Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pengerasan Jembatan Milik Desa sebesar Rp201.644.600.
Pos lainnya meliputi Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman/Penampungan/Bank Sampah sebesar Rp28.800.000, penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa sebesar Rp25.200.000, prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa Rp12.000.000, pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai kecil milik desa Rp10.000.000, serta pos keadaan mendesak sebesar Rp288.000.000.
Besarnya sejumlah nilai anggaran tersebut membuat publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan, serta apakah seluruh pekerjaan dan program benar-benar terealisasi sesuai dokumen pertanggungjawaban.
Tahun 2023, Sejumlah Kegiatan Kembali Dipertanyakan
Penelusuran redaksi terhadap data tahun anggaran 2023 juga menemukan sejumlah pos yang dinilai perlu memperoleh penjelasan lebih rinci.
Di antaranya Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman/Penampungan/Bank Sampah sebesar Rp24.000.000, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp78.908.000, serta pemeliharaan gedung/prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan dengan nilai Rp5.845.000.
Selain itu tercatat anggaran pemeliharaan gedung/prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan sebesar Rp24.000.000, penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp28.500.000 dan pos pemeliharaan gedung/prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan sebesar Rp6.000.000.
Sekali lagi, angka tersebut merupakan nilai anggaran atau realisasi sebagaimana data yang diperoleh redaksi. Nilai anggaran yang terlihat besar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.
Yang menjadi pertanyaan jurnalistik adalah apakah antara dokumen administrasi, bukti pengeluaran, pekerjaan fisik, volume pekerjaan dan manfaat yang diterima masyarakat terdapat kesesuaian.
Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi, volume dan ketentuan pengelolaan keuangan desa, maka penjelasan tersebut tentu penting untuk diketahui masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan realisasi di lapangan, maka kondisi tersebut layak menjadi perhatian aparat pengawasan maupun lembaga yang berwenang.
Tahun 2024, Kembali Muncul Sejumlah Pos yang Perlu Dikonfirmasi
Pada tahun anggaran 2024, redaksi juga memperoleh sejumlah data kegiatan yang menjadi bahan penelusuran.
Di antaranya terdapat pos Posyandu sebesar Rp15.200.000, Keadaan Mendesak sebesar Rp79.200.000, pelatihan pengelolaan BUM Desa sebesar Rp1.492.500, peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp2.587.500, serta pengadaan APE dan sarana PAUD sebesar Rp3.600.000.
Terdapat pula penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa sebesar Rp25.200.000.
Untuk pembangunan fisik, tercatat Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp75.192.000 dan Rp53.721.000.
Data lainnya mencantumkan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp42.000.000 dan Rp74.000.000, pemeliharaan jalan usaha tani Rp3.150.000, serta pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jembatan milik desa sebesar Rp106.412.000.
Kemudian terdapat pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa, termasuk pembangunan pos dan pengawasan pelaksanaan jadwal ronda atau patroli sebesar Rp20.400.000.
Sementara itu, pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa berupa gorong-gorong, selokan, box slab culvert, drainase dan prasarana jalan lainnya tercatat sebesar Rp13.660.000.
Deretan angka tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Bukan Sekadar Melihat Angka
Dalam investigasi pengelolaan anggaran publik, persoalan tidak berhenti pada besaran angka.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah anggaran tersebut telah menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan program.
Untuk kegiatan pembangunan jalan usaha tani, misalnya, masyarakat berhak mengetahui lokasi pekerjaan, panjang dan lebar jalan, jenis material, ketebalan atau spesifikasi pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta sumber pembiayaannya.
Hal serupa berlaku terhadap pembangunan jembatan.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah jembatan yang tercatat dalam dokumen benar-benar dibangun atau direhabilitasi, bagaimana kondisi fisiknya, dan apakah nilai pekerjaan sebanding dengan hasil yang terlihat.
Dalam kegiatan kesehatan, pertanyaan yang relevan antara lain siapa penerima manfaat, bentuk pelayanan yang diberikan, jumlah kegiatan, waktu pelaksanaan, serta dokumen pendukung pengeluaran.
Sementara untuk kegiatan keadaan mendesak, masyarakat patut memperoleh informasi mengenai dasar penetapan keadaan mendesak, jenis bantuan atau kegiatan, penerima manfaat, serta bukti penyaluran.
Transparansi seperti itu merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan uang publik.
Dugaan Manipulasi SPJ Harus Dibuktikan dengan Pemeriksaan
Istilah “manipulasi SPJ” merupakan tuduhan serius. Karena itu, redaksi tidak menggunakan istilah tersebut sebagai fakta hukum.
Jika benar terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta lapangan.
Pemeriksaan idealnya mencakup dokumen perencanaan, APBDes, RKP Desa, RAB, dokumen pengadaan, kuitansi, bukti transfer, daftar penerima manfaat, laporan pelaksanaan kegiatan, dokumentasi pekerjaan dan kondisi fisik pekerjaan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi berdasarkan rumor, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Kepala Pekon Menjadi Bagian Penting
Dalam penelusuran ini, redaksi juga berupaya mendapatkan klarifikasi dari Kepala Pekon Way Asahan, Haryono.
Upaya konfirmasi diperlukan untuk memberikan ruang yang adil kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, upaya menghubungi pihak Kepala Pekon Way Asahan belum mendapatkan tanggapan pada saat berita ini disusun.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Apabila Kepala Pekon Way Asahan, perangkat pekon, pihak pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya memberikan penjelasan atau dokumen pendukung, redaksi akan mempertimbangkannya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.
Tidak adanya jawaban sampai berita diterbitkan tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa dugaan dalam pemberitaan terbukti benar.
Sikap tersebut penting untuk menjaga pemberitaan tetap berada dalam koridor jurnalistik dan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.
Masyarakat Berhak Mengawasi Dana Desa
Dana Desa pada prinsipnya merupakan bagian dari anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat desa memiliki posisi penting dalam melakukan pengawasan.
Pengawasan masyarakat bukan berarti menuduh aparat desa melakukan korupsi. Pengawasan justru merupakan bagian dari mekanisme kontrol agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Masyarakat dapat mempertanyakan kegiatan pembangunan yang tidak terlihat, pekerjaan yang kualitasnya diragukan, bantuan yang tidak diketahui penerimanya, maupun laporan kegiatan yang tidak mudah diakses.
Namun, setiap informasi juga perlu diverifikasi.
Jangan sampai dugaan yang belum terbukti kemudian berkembang menjadi tuduhan yang merugikan nama baik seseorang.
Karena itu, dokumentasi lapangan, dokumen anggaran, keterangan masyarakat, serta klarifikasi dari pihak pemerintah pekon perlu dibandingkan secara objektif.
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Dapat Menjadi Rujukan Pemeriksaan
Jika masyarakat menemukan indikasi ketidaksesuaian yang memiliki bukti pendukung, mekanisme pengaduan kepada lembaga yang berwenang dapat ditempuh.
Pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan apakah pelaksanaan anggaran telah sesuai aturan.
Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, media menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa mengambil alih kewenangan auditor maupun aparat penegak hukum.
Apa yang Perlu Dijelaskan Pemerintah Pekon?
Untuk menjawab berbagai pertanyaan publik tersebut, setidaknya terdapat beberapa hal yang layak diklarifikasi Pemerintah Pekon Way Asahan.
Pertama, kesesuaian antara APBDes dengan realisasi anggaran tahun 2022, 2023 dan 2024.
Kedua, rincian setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
Ketiga, lokasi kegiatan dan dokumentasi pekerjaan fisik.
Keempat, volume dan spesifikasi pekerjaan.
Kelima, pihak pelaksana kegiatan dan mekanisme pengadaan.
Keenam, bukti pembayaran dan pertanggungjawaban kegiatan.
Ketujuh, penerima manfaat untuk program bantuan dan kegiatan sosial.
Kedelapan, penjelasan mengenai pos keadaan mendesak.
Kesembilan, hasil pengawasan atau pemeriksaan dari pihak berwenang apabila telah dilakukan.
Keterbukaan terhadap pertanyaan tersebut justru dapat membantu pemerintah pekon meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Redaksi Tidak Menghakimi
AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan Kepala Pekon Way Asahan atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Kata “diduga” digunakan karena informasi mengenai ketidaksesuaian anggaran masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Jika nantinya hasil pemeriksaan resmi menyatakan tidak ditemukan penyimpangan, informasi tersebut juga merupakan fakta penting yang patut diberitakan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui hasilnya berdasarkan dokumen dan keterangan lembaga berwenang.
Media tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan.
Media bertugas mencari, mengolah, memverifikasi dan menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab.
Kesimpulan: Data Harus Dibuka, Dugaan Harus Diverifikasi
Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa Pekon Way Asahan tahun 2022–2024 kini menjadi perhatian karena adanya sejumlah pos anggaran yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Nilai anggaran untuk pembangunan jalan usaha tani, jembatan, pemeliharaan gedung, kesehatan, pengelolaan sampah, pendidikan, keamanan desa hingga keadaan mendesak menjadi bagian dari data yang perlu ditelusuri.
Namun, angka-angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi atau mark-up.
Diperlukan pemeriksaan yang objektif.
Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah seluruh anggaran benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, apakah pekerjaan fisik sesuai volume dan spesifikasi, apakah penerima manfaat sesuai data, dan apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban menggambarkan kondisi sebenarnya.
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui keterbukaan dokumen, pemeriksaan lapangan dan klarifikasi pihak terkait.
AnalisasiberNews.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan membuka ruang bagi Pemerintah Pekon Way Asahan maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab.
Bila terdapat dokumen resmi, hasil audit, klarifikasi tertulis atau bukti lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini, redaksi siap melakukan verifikasi dan memperbarui informasi sesuai perkembangan fakta.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi, edukasi dan kontrol sosial kepada masyarakat.
Redaksi berpedoman pada prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa dalam berita ini masih merupakan dugaan dan bahan penelusuran jurnalistik, bukan kesimpulan hukum.
Redaksi tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Redaksi akan memberikan ruang yang proporsional terhadap klarifikasi tersebut sepanjang disampaikan dengan data atau keterangan yang dapat diverifikasi.
Redaksi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti sebagai fakta hukum.
Setiap dugaan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah dan objektif.
Sumber: Penelusuran lapangan, data realisasi anggaran yang diperoleh redaksi, dan keterangan narasumber.
Pewarta/ Penulis : Tomi
Editor:Redaksi
