KABUPATEN BANDUNG | AnalisasiberNews.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia melalui pengajuan usulan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya mengembalikan semangat desentralisasi yang memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) APKASI yang berlangsung di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (31/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi, Ketua Harian APKASI yang juga Bupati Bandung Dadang Supriatna, Sekretaris Jenderal APKASI Joune Ganda, beserta jajaran pengurus dan kepala daerah dari berbagai kabupaten di Indonesia.
Otonomi Daerah Perlu Diperkuat
Dalam sambutannya, Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menegaskan bahwa revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 merupakan kebutuhan yang mendesak agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola berbagai urusan pemerintahan, sebagaimana semangat yang pernah diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
“Intinya kita ingin mempertajam otonomi daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 perlu diperbarui agar mampu memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, sehingga prinsip-prinsip desentralisasi dapat hidup kembali sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,” ujar Bursah.
Ia menjelaskan bahwa pada masa awal penerapan kebijakan otonomi daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mengatur birokrasi, pelayanan publik, perizinan, hingga pembangunan daerah. Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian kewenangan tersebut kembali ditarik ke pemerintah pusat.
“Pada lima tahun pertama pelaksanaan otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah benar-benar berjalan efektif. Daerah dapat mengatur birokrasi, perizinan, dan berbagai pelayanan kepada masyarakat. Namun setelah itu banyak kewenangan yang kembali dipusatkan,” jelasnya.
Evaluasi Tanpa Menghilangkan Kewenangan Daerah
Bursah mengakui bahwa pelaksanaan otonomi daerah di masa lalu memang masih menyisakan sejumlah kelemahan, di antaranya adanya penyalahgunaan kewenangan oleh sebagian kepala daerah dalam penerbitan izin, termasuk sektor pertambangan.
Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan, bukan alasan untuk mengurangi kewenangan pemerintah daerah.
“Memang dulu masih ada kelemahan. Ketika diberikan kewenangan yang luas, muncul fenomena ‘raja-raja kecil’. Itu memang harus menjadi pelajaran. Namun yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasannya, bukan mencabut kewenangan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip utama otonomi daerah adalah memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengelola berbagai urusan pemerintahan secara mandiri dengan tetap berada dalam koridor pengawasan pemerintah pusat.
Ia menambahkan bahwa kewenangan di bidang kepegawaian, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, investasi, serta perizinan merupakan sektor-sektor strategis yang seharusnya lebih banyak dikelola oleh pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan kondisi lokal.
APKASI Perkuat Fungsi Advokasi Daerah
Sementara itu, Ketua Harian APKASI yang juga menjabat sebagai Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa setelah lebih dari satu dekade diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Pria yang akrab disapa KDS itu mengatakan bahwa APKASI akan terus menjalankan fungsi advokasi bagi seluruh pemerintah kabupaten di Indonesia agar kepentingan daerah mendapatkan perhatian yang lebih besar dalam penyusunan kebijakan nasional.
Menurutnya, pembangunan nasional tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, aspirasi pemerintah kabupaten harus menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi.
“Hasil Rapat Kerja APKASI ini akan kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan di tingkat nasional, termasuk DPR RI dan Menteri Dalam Negeri, sebagai bahan pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar kepentingan masyarakat di daerah dapat terakomodasi secara optimal,” ungkap Dadang Supriatna.
Ia berharap revisi undang-undang tersebut nantinya mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, mempercepat pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian daerah dalam mendukung pembangunan nasional.
Apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang dinilai telah sukses menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja APKASI tahun 2026.
Menurutnya, dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberikan kenyamanan bagi seluruh peserta sehingga seluruh agenda organisasi dapat berjalan dengan lancar dan produktif.
Selain membahas berbagai isu strategis terkait penguatan otonomi daerah, para peserta Rapat Kerja APKASI juga berkesempatan mengunjungi sejumlah potensi unggulan Kabupaten Bandung.
Promosi Potensi Daerah dan UMKM
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, rombongan APKASI meninjau berbagai potensi ekonomi lokal, termasuk industri kopi Kabupaten Bandung yang telah dikenal hingga mancanegara.
Selain itu, peserta juga mengunjungi berbagai stan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menampilkan produk-produk unggulan daerah.
Keberadaan UMKM dinilai menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan daerah.
Melalui kegiatan tersebut, APKASI berharap sinergi antara pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dalam memperjuangkan penguatan regulasi otonomi daerah, tetapi juga dalam mempromosikan potensi ekonomi, pariwisata, investasi, serta produk unggulan dari masing-masing kabupaten di Indonesia.
Dengan adanya usulan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, APKASI berharap pemerintah pusat bersama DPR RI dapat membuka ruang dialog yang konstruktif guna melahirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah. Penguatan otonomi daerah diyakini akan menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.
() Ajunaedi**

