JAKARTA | AnalisasiberNews.com – Persoalan pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan. Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh pejabat negara.
Menurut Sutan Nasomal, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan tidak boleh berhenti hanya pada pemberian hukuman pidana penjara. Ia menilai, pengembalian kerugian negara serta perampasan aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi harus menjadi perhatian utama dalam upaya memberikan efek jera.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. DR. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, melalui sambungan telepon selulernya di kawasan Kompleks Asrama Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
“Hukuman bagi koruptor yang harus disetujui dan dibuktikan oleh pemerintah serta ditunggu-tunggu rakyat Indonesia adalah hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman seumur hidup dan pemiskinan melalui perampasan harta kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Ini merupakan langkah yang harus diterapkan agar mampu memberikan efek jera dan memperkuat pemberantasan korupsi di negeri tercinta kita Indonesia,” ujar Sutan Nasomal.
MINTA HUKUMAN BERAT BAGI PEJABAT YANG TERBUKTI KORUPSI
Sutan Nasomal menyoroti masih adanya perkara korupsi yang menurut pandangannya berakhir dengan hukuman relatif ringan dibandingkan dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan negara dan masyarakat.
Ia mempertanyakan efektivitas hukuman yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, apabila seseorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hukuman harus mampu memberikan efek jera.
“Sangat miris bila seseorang terbukti bersalah melakukan korupsi, tetapi dalam amar putusan pengadilan hanya mendapatkan hukuman yang menurut masyarakat terlalu ringan. Mengapa tidak diberikan hukuman yang jauh lebih berat sesuai dengan tingkat kejahatan dan kerugian negara?” katanya.
Menurut Sutan Nasomal, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil negara. Korupsi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menghambat pembangunan, mengganggu pelayanan publik, serta memperlemah sistem pemerintahan apabila dilakukan secara terstruktur.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum terus memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, pemeriksaan kekayaan pejabat, serta penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI DINILAI PENTING
Selain hukuman pidana, Sutan Nasomal menekankan pentingnya pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi.
Menurut dia, hukuman penjara saja tidak cukup apabila pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman. Karena itu, aset yang telah terbukti berasal dari tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk dikembalikan kepada negara.
Ia mendorong agar pemeriksaan kekayaan pejabat dilakukan secara lebih transparan dan terukur.
“Harus dilihat sebelum menjabat memiliki harta berapa, kemudian setelah selesai menjabat memiliki harta berapa. Apabila terdapat pertambahan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah, harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi kekayaan pejabat merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antar-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan, pemeriksaan, maupun pemberantasan korupsi.
KEKAYAAN PEJABAT PERLU DIAWASI SECARA TRANSPARAN
Sutan Nasomal berpandangan bahwa pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika seorang pejabat telah tersangkut perkara hukum.
Menurutnya, sistem pengawasan dapat dilakukan dengan membandingkan laporan kekayaan sebelum, selama, dan setelah seseorang menjalankan jabatan publik.
Ia menyebut sejumlah lembaga negara yang menurutnya memiliki peran penting dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi, termasuk lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan keuangan negara serta penegakan hukum.
“Kalau seluruh kekayaan pejabat diperiksa secara transparan, sebelum menjabat berapa hartanya dan setelah selesai menjabat berapa hartanya, maka masyarakat bisa ikut mengawasi. Bila memang bersih, tentu harus diberikan penghargaan dan jaminan sesuai ketentuan. Tetapi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
SOROT PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT
Dalam kesempatan tersebut, Sutan Nasomal juga menyinggung sejumlah perkara yang melibatkan pejabat publik. Ia mencontohkan perkara mantan Gubernur Riau Abdul Wahid yang menurutnya menjadi perhatian publik.
Ia mempertanyakan apakah hukuman yang dijatuhkan dalam suatu perkara korupsi telah memberikan efek jera yang sebanding dengan dampak tindak pidana yang dilakukan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap perkara harus tetap diproses berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Semua orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
KORUPSI DINILAI SEBAGAI KEJAHATAN YANG MERUSAK KEPERCAYAAN PUBLIK
Lebih lanjut, Sutan Nasomal menyebut korupsi sebagai salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan program kesejahteraan dapat berkurang manfaatnya apabila terjadi penyalahgunaan anggaran.
Karena itu, menurut dia, pemberantasan korupsi harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pencegahan harus diperkuat, pengawasan harus diperketat, dan penindakan harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, lembaga pemeriksa keuangan, serta masyarakat.
MENDORONG PEMERINTAH MEMPERKUAT SISTEM PENGAWASAN
Sutan Nasomal berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat terus memperkuat sistem pencegahan korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan.
Menurutnya, pejabat negara mulai dari tingkat pusat hingga daerah harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan memiliki konsekuensi hukum.
Ia menyebut pejabat di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari menteri, gubernur, bupati, wali kota, camat hingga aparatur pemerintahan desa, harus menjalankan tugas sesuai aturan dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara maupun daerah.
“Jabatan adalah amanah. Karena itu, seluruh pejabat harus siap diperiksa dan diawasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jangan ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.
RAKYAT MENUNGGU LANGKAH NYATA
Menurut Sutan Nasomal, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan mengenai pemberantasan korupsi, tetapi juga menunggu langkah nyata pemerintah dalam membangun sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan efek jera.
Ia berharap kebijakan pemberantasan korupsi ke depan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan berdasarkan prinsip negara hukum, proses hukum yang adil, pembuktian yang sah, serta putusan pengadilan.
“Rakyat menunggu putusan dan langkah nyata. Hukum harus ditegakkan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kekuasaan,” pungkasnya.
Sementara itu, berbagai gagasan mengenai pemberian hukuman maksimal, perampasan aset hasil tindak pidana, serta pemiskinan koruptor masih menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Implementasinya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga penegak hukum yang berlaku.
Narasumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., serta Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Diterbitkan oleh: PT. Analisasiber Media Nusantara