x

Diduga Ada Kejanggalan Dana Desa 2024-2025, Pekon Gumukmas Jadi Sorotan Warga

waktu baca 4 menit
Selasa, 16 Jun 2026 01:03 10 siberadmin

PRINGSEWU, Analisasibernews.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang tercantum dalam dokumen penggunaan Dana Desa dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan laporan dan keluhan kepada awak media terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial M, mengaku mempertanyakan beberapa kegiatan yang tercantum dalam anggaran desa.

“Anggarannya cukup besar, tetapi realisasi di lapangan tidak begitu terlihat. Bahkan ada beberapa kegiatan yang masyarakat tidak mengetahui secara pasti lokasi maupun hasil kegiatannya,” ujar M, Rabu (10/06/2026).

Hal senada disampaikan warga lainnya berinisial N. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

“Dana Desa itu uang rakyat. Jika penggunaannya sudah sesuai aturan, seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata N.

Kepala Pekon: Dana Desa Sudah Direalisasikan

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Gumukmas, Imam, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Dalam keterangannya, Kepala Pekon menyatakan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 telah direalisasikan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

“Dana Desa tahun 2024 dan 2025 sudah direalisasikan semuanya,” ujar Imam saat memberikan tanggapan kepada awak media.

Sejumlah Kegiatan Menjadi Sorotan Masyarakat

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian masyarakat, antara lain:

  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa.
  • Pembangunan dan rehabilitasi prasarana jalan desa.
  • Pengerasan jalan desa.
  • Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan.
  • Posyandu dan Pos Kesehatan Desa (PKD/Polindes).
  • Penyelenggaraan PAUD dan pendidikan nonformal desa.
  • Penyertaan Modal Desa.
  • Program peningkatan produksi peternakan.
  • Program Keadaan Mendesak.

Selain itu, penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 juga turut menjadi sorotan masyarakat, khususnya pada kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jalan desa, penyelenggaraan informasi publik desa, operasional pemerintahan desa, kegiatan kepemudaan dan olahraga, Posyandu, Pos Kesehatan Desa, pendidikan nonformal desa, serta pengembangan sanggar seni dan belajar.

Masyarakat menduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap realisasi fisik maupun administrasi berbagai kegiatan tersebut guna memastikan kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Warga Minta APH Turun Tangan

Sejumlah warga Pekon Gumukmas berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Pringsewu, serta instansi pengawas terkait dapat melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Menurut warga, langkah tersebut penting dilakukan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa, maka dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
    • Pasal 2 ayat (1);
    • Pasal 3;
    • Pasal 8 dan pasal terkait lainnya apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, audit, dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

(Tomi)


Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi, data, dan keterangan yang diperoleh dari masyarakat serta hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Seluruh penyebutan kata “diduga”, “disinyalir”, dan “menjadi sorotan” digunakan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data pembanding, media ini membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media akan memuat klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x