x
Hotline News

Diduga Mark-Up Dana BOS Tahun 2025, Pengelolaan Anggaran SDN 01 Tugupapak Jadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Jun 2026 18:42 12 siberadmin

AnalisasiberNews.com

TANGGAMUS, Lampung Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 01 Tugupapak, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Sejumlah komponen penggunaan anggaran diduga perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana BOS merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertujuan membantu operasional sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta meringankan biaya pendidikan peserta didik.

Berdasarkan data yang diperoleh media, SDN 01 Tugupapak memiliki sekitar 243 siswa penerima manfaat Dana BOS Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp108.549.370.

Adapun rincian penggunaan anggaran yang tercatat antara lain:

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp3.652.200
  • Pengembangan Perpustakaan: Rp21.402.350
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp18.119.500
  • Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp10.744.000
  • Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp19.476.050
  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp3.100.000
  • Langganan Daya dan Jasa: Rp1.128.000
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp22.227.270
  • Pembayaran Honorarium: Rp8.700.000

Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas dan realisasi penggunaan beberapa pos anggaran tersebut. Oleh karena itu, diperlukan transparansi serta keterbukaan informasi dari pihak sekolah agar penggunaan Dana BOS dapat diketahui masyarakat secara jelas dan akuntabel.

Kepala SDN 01 Tugupapak, Bowok, telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh media melalui sambungan telepon pada Minggu (14/06/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan yang berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOS:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang berlaku.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media. Penyebutan kata “diduga” digunakan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Media membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak SDN 01 Tugupapak maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(TOMi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x