x
Hotline News

ISU PERMINTAAN DANA PEMANGKASAN POHON DI SMAN 5 BINJAI DITEPIS, PLT KEPALA SEKOLAH SEBUT BERITA HOAKS DAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 12:39 10 Aziz Redaksi Jabar

(BINJAI)| ANALISASIBERNEWS.COM
Sabtu -13 juni 2026
Merebaknya isu yang menyebut adanya permintaan dana dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai terkait pemangkasan ranting dan pohon di lingkungan SMAN 5 Binjai ditegaskan sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 5 Binjai, R. Ginting.

Penegasan tersebut disampaikan langsung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 12 Juni 2026. Menurutnya, pemberitaan yang beredar di sejumlah media online telah mencatut namanya dan memuat pernyataan yang tidak pernah ia sampaikan.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa pihak DLH Kota Binjai meminta anggaran biaya operasional untuk pemangkasan pohon. Bahkan hingga saat ini, survei dari pihak DLH terkait rencana pemangkasan maupun penebangan pohon di sekolah kami juga belum pernah dilakukan,” tegas R. Ginting.

Ia juga mengaku belum memiliki hubungan maupun komunikasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Plt Kepala SMAN 5 Binjai mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu yang diduga membawa atau menggunakan nama sekolah untuk kepentingan tertentu. Hal tersebut menimbulkan kebingungan di pihak sekolah setelah mendapat informasi bahwa DLH Kota Binjai disebut telah menerima surat yang mengatasnamakan SMAN 5 Binjai.

Padahal, menurut R. Ginting, hingga saat ini pihak sekolah belum pernah mengirimkan surat resmi kepada DLH Kota Binjai sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Karena itu, kami akan mengusut persoalan ini hingga tuntas dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya oknum yang membawa surat atau mengatasnamakan SMAN 5 Binjai tanpa kewenangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Sumatera Utara, Jurlis Daut. Ia menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut secara terbuka dan transparan.

“Kami dari LSM GMAS Sumut siap memberikan pendampingan dan mengawal proses ini agar terang-benderang. Apabila benar terdapat dugaan fitnah atau penyalahgunaan nama institusi pendidikan, maka hal tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik,” tegas Jurlis Daut.

Redaksi memandang bahwa setiap informasi yang beredar di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berimbang. Oleh karena itu, hingga rilis ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai masih dalam upaya konfirmasi, dan redaksi tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakaperwil Sumatera Utara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x