x
Hotline News

KEGADUHAN MATERIALBEKAS DI GEDUNG PEMUDA TANGERANG : UJI INTEGRITAS PEMERINTAHAN & MARWAH GENERASIMUDA”

waktu baca 3 menit
Jumat, 12 Jun 2026 13:13 14 Aziz Redaksi Jabar

SIARAN PERS
R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

ANALISASIBERNEWS.COM

*Tangerang ,12Juni 2026*

ABSTRAK
Sebagai pengamat kebijakan Publik, saya menyampaikan kajian moral konstitusional atas pemberitaan material bekas pada proyek Penataan Gedung Pemuda Kota Tangerang.Kajian ini bukan tuduhan.Ini seruan agar Pemkot Tangerang membuktikan integritasnya di depan publik. Prinsip praduga tak bersalah tetap saya junjung sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

I.*ARGUMENTASI EVIDENCE: 3
PENGHINAAN DALAM1 PROYEK”

Penghinaan 1: Penghinaan Terhadap Pemuda
Gedung Pemuda harusnyadibagun dari material terbaik,ide terbaik,harapanterbaik.Kalau pondasinya bekas” ,maka pesan ke anak muda Tangerang:
*Kalian pantas dapat barang sisa ” .Ini luka moralyang dampaknya 20 tahun ke depan*.

*Penghinaan 2: PenghinaanTerhadap Uang Rakyat*
APBD = uang pajak
Pedangang Pasar lama, uang PBB warga Cipondoh uang parkir .Kalau dibayar harga baru tapi dipasang barang bekas, selisihnya kemana? Itu pertanyaan konstitusional,bukan politis.

*Penghinaan 3: Penghinaan Terhadap Kontrak*
Kontrak pemerintah itu kita suci. Di spek pasti tertulis ” material baru, = melanggar sumpah jabatan.Nhgak ada kamus” boleh bekas asal kuat ” di Perpres 16/2018.

2.*LANDASAN HUKUM- “3 PERTANYAAN WAJIB UNTUK PEMKOT*

Saya ajukan 3 pertanyaan berdasarkan hukum, bukan emosi:

*Pertanyaan 1: Untuk PPK & Konsultan – Perpres 16/2018 Pasal 50*
Bagiamana ” material bekas ” bisa lolos verifikasi BAST ? Tugas Anda mengawasi mutu .Jika lalai = sanksi disiplin .Jika kongkalikong= pidana Tipikor Pasal 3.

*Pertanyaan 2: Untuk Pemkot Tanggerang – UU 14/2008 Pasal 11*
RAB ,spek teknis, dan fotodokimentasi material= informasi publik wajib .Mengapa warga harus berteriak di media” dulu baru dijawab? Buka datanya . Transparansi adalah vaksin terbaiklawan korupsi.

*Pertanyaan 3: Untuk Inspektorat & APH – UU 31/1999 jo UU 20/2001*
Apakah sudah ada auditkhusus? Sudahkah ambil sampel material untuk uji lab? Diduga ” akan jadi terbukti ” atau ” gugur”
tergantung keberanian APH bekerja cepat,tentang ,tanpa tebang pilih.

3.*TUNTUTAN SAYA SEBAGAI WARGA +
PEMGAMAT:

1. *Stop & Amankan*:
Hentikan pekerjaan di titik yang disorot.Segel material yang diduga bekas sebagai barang bukti.
2.*Uji Lab Terbuka*:
Libatkan ahli independen+ perwakilan mahasiswa+ media .Hasilnya siarkan live.
3.*Sanksi Tanpa Kompromi*: Jika terbukti, blacklist perusahaan,copot PPK, kembalikan kerugian negara.
Jangan ada ” damai di belakang “.
4.*Permintaan Maafke Pemuda*:
Karena Marwah mereka yang diinjak.

*PENUTUP*
*Saya ulangi : ini bukan tuduhan .Ini adalah ” cermin yang saya hadapkan ke Pemkot Tangerang.
Silahkan bercermin.Gefung Pemuda itu wajah Pemkot di mata generasi muda .
Jangan biarkan wajah itu retak karena material bekas.
*Pemuda Tangerang berhak dapat gedung baru, bukan warisan rongsokan.Sejarah mencatat siapa membagun, dan siapa yang merusak”*

Hormat saya,
*R. WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat media Analisasiber

Tembusan : Wali Kota Tangerang,Ketua DPRD Kota Tangerang,
Inspektorat Kota Tanggerang,Kejari
Tangerang

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x