ANALISASIBERNEWS.COM I MEDAN – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan dua kurir dan menyita barang bukti sabu seberat 25 kilogram. Barang haram tersebut berhasil dicegat petugas sebelum sempat beredar luas ke masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus baru yang cukup canggih untuk mengelabui aparat. Narkotika disembunyikan di dalam speaker mobil bagian belakang yang telah dimodifikasi khusus sebagai tempat penyimpanan tersembunyi.
“Modusnya adalah, barang bukti sebanyak 25 kilogram dikamuflase disimpannya dalam speaker yang sudah dimodifikasi, yang ditaruh di dalam mobil bagian belakang. Kemudian, barang bukti sabu sebanyak 25 kilo itu ditata dan dimasukkan ke dalam speaker,” ujar Kombes Andy Arisandi pada Rabu (8/6/2026).
Dua Kurir Asal Aceh Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir pengantar. Keduanya adalah ZFH (30), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan HND (28), warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh dan hendak dikirimkan ke Provinsi Jambi melalui jalur Jalan Lintas Sumatera. Dengan digagalkannya pengiriman ini, Polda Sumut berhasil memutus mata rantai distribusi narkoba antarprovinsi yang berpotensi merugikan ribuan jiwa pengguna narkotika.
Penyidikan terhadap kedua tersangka terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan pengadaan dan tujuan akhir distribusi sabu seberat 25 kilogram tersebut.
Penulis: S Tarigan
Kaperwil Sumatra Utara
AnalisaSiberNews.Com


