ANALISASIBERNEWS.COM I SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan akan menggelar sidang kode etik terhadap anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N (50). Oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya, M (30). Akibat pelanggaran berat ini, Aiptu N kini terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pelaku.
Ancaman terberatnya PTDH,” ujar Artanto, Selasa (7/7/2026).
Rekam Jejak Pelanggaran Kasus :
Kasus penganiayaan ini merupakan pelanggaran hukum ketiga yang dilakukan oleh Aiptu N. Berdasarkan data kepolisian, berikut adalah rekam jejak pelanggaran yang pernah dilakukannya:
Tahun 2010: Menjalani sidang disiplin akibat kasus minuman keras.
Tahun 2017: Menjalani sidang kode etik karena menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.
Tahun 2026: Dilaporkan atas dugaan penganiayaan, penyiksaan, dan kekerasan seksual terhadap istri siri.
Atas dua pelanggaran terdahulu, Aiptu N sebelumnya telah dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) serta demosi.
Ditahan 20 Hari Jelang Sidang :
Untuk memperlancar proses penegakan disiplin internal, Aiptu N saat ini kembali dijebloskan ke dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu kesiapan pelaksanaan sidang etik yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Secepatnya akan dilakukan sidang etik. Ini pelanggaran berat,” tegas Artanto.
Kasus ini mencuat setelah korban M (30) dengan didampingi oleh tim hukum membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
( Wid )

