ANALISASIBERNEWS.COM I SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau bersama Polsek Kapuas berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Petugas menciduk seorang pria berinisial SS (53) di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di rumah tersangka. Polisi yang melakukan penyelidikan bergerak cepat menggerebek lokasi dan menggeledah tersangka dengan disaksikan saksi warga setempat.
Dari tangan tersangka SS, polisi menyita sejumlah barang bukti:
Dua paket sabu seberat bruto 21,06 gram.
Lima butir tablet diduga ekstasi.
Dua bundel plastik klip transparan ukuran besar.
Dua unit timbangan elektronik.
Satu buah sendok sabu dari sedotan plastik.
Uang tunai sebesar Rp1 juta.
Satu unit ponsel, tas selempang, kantong plastik hitam, dan wadah plastik.
Tersangka SS telah mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan intensif.
Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, S.H., mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan kasus ini. Ia menegaskan pihaknya kini tengah memburu jaringan pemasok di atas SS.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kami terus mendalami asal-usul barang dan mengejar jaringan yang terlibat,” tegas IPTU Robianto.
Polres Sanggau mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda. ( Wid )

