ANALISASIBERNEWS.COM I Kabupaten Bandung – Proyek pemasangan paving blok di RW 01 Kampung Maniranca, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian sejumlah warga dan awak media. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan kurangnya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Senin (6/7/2026), belum terlihat papan informasi proyek yang umumnya memuat keterangan mengenai nama kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Di lokasi juga hanya terlihat para pekerja, sementara pihak pelaksana proyek belum dapat ditemui.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa masyarakat berharap proyek tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi lingkungan. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
«”Kami hanya ingin memastikan proyek ini benar-benar bermanfaat bagi warga. Namun kami belum mengetahui besaran anggaran, spesifikasi paving blok yang digunakan, maupun volume pekerjaannya. Karena menggunakan anggaran publik, kami berharap informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka,” ujarnya.»
Warga juga berharap instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keberadaan informasi proyek di lapangan dinilai dapat membantu masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalistik I C” Somantriana
Edt I Az


