
AnalisasiberNews.com
Langkat – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAS) menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Langkat yang diduga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan teknis maupun spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya hasil pemantauan lapangan yang diduga menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian kualitas pekerjaan pada beberapa titik proyek revitalisasi sekolah. Dugaan tersebut, menurut GMAS, perlu ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta apabila ditemukan unsur pidana agar diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua GMAS menyampaikan bahwa revitalisasi sekolah merupakan program yang menggunakan anggaran negara sehingga setiap pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas pekerjaan.
“Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan sebagaimana kontrak, maka hal tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu kami meminta dilakukan audit secara independen,” ujarnya.
Menurut GMAS, beberapa temuan lapangan yang diduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut antara lain:
- Diduga terdapat pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Diduga terdapat penggunaan material yang kualitasnya berada di bawah standar kontrak.
- Diduga terdapat ketidaksesuaian antara progres fisik dengan nilai pembayaran apabila memang pembayaran telah dilakukan.
- Diduga terdapat kelemahan pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
GMAS menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis, audit resmi, maupun proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Selain meminta audit terhadap pekerjaan fisik, GMAS juga meminta seluruh dokumen proyek, mulai dari dokumen perencanaan, kontrak, addendum, laporan pengawasan, berita acara pekerjaan hingga proses pembayaran dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.
GMAS berharap Pemerintah Kabupaten Langkat melalui instansi terkait bersikap terbuka terhadap pengawasan masyarakat sebagai bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dugaan Pelanggaran yang Perlu Didalami
Apabila hasil audit nantinya membuktikan adanya penyimpangan, maka perbuatan tersebut diduga dapat berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
GMAS juga meminta aparat penegak hukum apabila menerima laporan masyarakat agar melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal, hasil pemantauan, serta pernyataan narasumber. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan pembuktian melalui audit, klarifikasi, maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan penghormatan terhadap hak jawab serta hak koreksi. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan atas pemberitaan ini, redaksi membuka ruang untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




