
TANGERANG | AnalisasiberNews.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah seorang warga berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Rajeg.

“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa. Berdasarkan pemeriksaan, aksi pemerasan terhadap korban DP terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan korban, saat hendak pulang dirinya dicegat oleh beberapa orang yang menggunakan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, namun tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan diminta menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para pelaku selanjutnya mengambil uang milik korban melalui mesin ATM dengan total kerugian mencapai Rp7,9 juta.
“Korban kemudian diturunkan di jalan. Sepeda motor dan kartu ATM miliknya dikembalikan oleh para pelaku,” terang Kapolresta.
Ungkap Kasus Serupa
Pengembangan kasus mengungkap bahwa para tersangka diduga juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Dalam kejadian tersebut, para pelaku mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di salah satu kampung di Kecamatan Pasar Kemis. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, para pelaku langsung memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa bungkus rokok.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan terikat dan mata ditutup menggunakan lakban.
“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” kata Indra Waspada.
Tak hanya itu, para pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta dari saku korban serta merampas telepon genggam miliknya. Di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal dan diminta menyerahkan uang damai sebesar Rp80 juta.
Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominal yang diminta diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban bahkan dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya.
Saat melintas di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan dan dipesankan transportasi online. Ponsel korban kemudian dikembalikan.
Empat Tersangka Lain Ditangkap
Pada Jumat (19/6/2026), petugas kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg. Sementara satu tersangka lainnya, YS (47), ditangkap di wilayah Sindang Jaya.
Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada.
(Jurnalis|Kabiro Endo
Editor : Yudi Sayuti
(Redaksi AnalisasiberNews.com)



