Pedoman Media Siber

WWW.ANALISASIBERNEWS.COM

Media Online Nasional – Cepat, Akurat, Independen, dan Berimbang


BAB I

KETENTUAN UMUM

Analisasibernews.com adalah perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh .

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses produksi berita di Analisasibernews.com.

Tujuan Pedoman

  1. Menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
  2. Menjaga profesionalisme jurnalistik.
  3. Melindungi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
  4. Menegakkan prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi.
  5. Mencegah penyebaran informasi palsu, fitnah, hoaks, ujaran kebencian, dan diskriminasi.

BAB II

DASAR HUKUM

Analisasibernews.com berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Kode Etik Jurnalistik.
  3. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
  4. Pedoman Hak Jawab dan Hak Koreksi.
  5. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  6. Pedoman Perlindungan Anak dalam Pemberitaan.
  7. Pedoman Pemberitaan Ramah Perempuan.
  8. Pedoman Peliputan Bencana.
  9. Pedoman Peliputan Terorisme.
  10. Pedoman Peliputan Konflik Sosial.

BAB III

PRINSIP DASAR PEMBERITAAN

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Analisasibernews.com berpegang pada prinsip:

1. Akurat

Setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.

2. Berimbang

Berita harus memuat semua pihak yang terkait sesuai kebutuhan pemberitaan.

3. Independen

Redaksi bebas dari intervensi pihak mana pun.

4. Profesional

Wartawan bekerja sesuai standar jurnalistik dan etika profesi.

5. Transparan

Kesalahan pemberitaan wajib diperbaiki secara terbuka.

6. Bertanggung Jawab

Media bertanggung jawab atas seluruh konten yang dipublikasikan.


BAB IV

STANDAR PEMBERITAAN

A. Verifikasi Informasi

  1. Setiap berita harus melalui proses pengecekan fakta.
  2. Informasi dari media sosial wajib diverifikasi.
  3. Informasi anonim tidak dapat dijadikan sumber utama.
  4. Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

B. Keberimbangan

  1. Semua pihak yang diberitakan berhak memberikan keterangan.
  2. Jika salah satu pihak belum memberikan tanggapan, redaksi wajib mencantumkan upaya konfirmasi yang telah dilakukan.

C. Praduga Tak Bersalah

  1. Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap.
  2. Kata-kata yang menghakimi dilarang digunakan.

BAB V

BERITA DUGAAN DAN PROSES HUKUM

Dalam pemberitaan dugaan tindak pidana, redaksi wajib:

  1. Menggunakan kata “diduga”, “terduga”, atau “disinyalir”.
  2. Tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyebut status hukum secara jelas.
  4. Mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BAB VI

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Hak Jawab

Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab kepada redaksi.

Hak Koreksi

Setiap orang berhak meminta perbaikan atas kekeliruan informasi yang diberitakan.

Mekanisme

  1. Permohonan diajukan secara tertulis.
  2. Redaksi melakukan verifikasi.
  3. Hak Jawab atau Hak Koreksi dimuat secara proporsional.
  4. Redaksi berhak menolak permohonan yang bertentangan dengan hukum.

BAB VII

KOREKSI, PENCABUTAN, DAN PEMBARUAN BERITA

Koreksi

Kesalahan data, nama, jabatan, atau fakta akan diperbaiki segera.

Pencabutan

Berita dapat dicabut apabila:

  1. Melanggar hukum.
  2. Terbukti mengandung fitnah.
  3. Mengandung informasi palsu.

Pembaruan

Berita yang berkembang akan diperbarui dengan mencantumkan waktu pembaruan.


BAB VIII

KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

Analisasibernews.com dapat menyediakan ruang komentar atau kiriman pembaca.

Ketentuan:

Dilarang memuat:

  • Hoaks.
  • Fitnah.
  • Ujaran kebencian.
  • SARA.
  • Pornografi.
  • Perjudian.
  • Kekerasan.
  • Ancaman.
  • Konten yang melanggar hukum.

Redaksi berhak menghapus komentar yang melanggar ketentuan.


BAB IX

PERLINDUNGAN NARASUMBER

Redaksi berkewajiban:

  1. Melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
  2. Menjaga keselamatan sumber informasi.
  3. Tidak mengungkap identitas korban kejahatan seksual.
  4. Tidak mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

BAB X

PEMBERITAAN ANAK

Dalam pemberitaan anak:

  1. Tidak menyebut nama lengkap.
  2. Tidak menampilkan foto wajah secara jelas.
  3. Tidak mengungkap alamat dan identitas sekolah.
  4. Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

BAB XI

PEMBERITAAN PEREMPUAN DAN KELOMPOK RENTAN

Redaksi:

  1. Menghindari diskriminasi.
  2. Tidak menyudutkan korban.
  3. Menggunakan bahasa yang beretika.
  4. Menghormati hak asasi manusia.

BAB XII

IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR

Advertorial

  1. Wajib diberi tanda “Advertorial”, “Iklan”, “Sponsored”, atau “Kemitraan”.
  2. Harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.

Kerja Sama Publikasi

  1. Tidak boleh mengintervensi independensi redaksi.
  2. Tetap tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

BAB XIII

ETIKA WARTAWAN

Wartawan Analisasibernews.com wajib:

  1. Memiliki identitas pers resmi.
  2. Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
  3. Tidak menerima suap.
  4. Tidak menyalahgunakan profesi.
  5. Menghormati narasumber.
  6. Menjaga nama baik perusahaan.

Wartawan dilarang:

  • Memeras narasumber.
  • Memalsukan data.
  • Mengarang berita.
  • Menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

BAB XIV

PEDOMAN PENGGUNAAN FOTO DAN VIDEO

  1. Foto harus sesuai fakta.
  2. Dilarang memanipulasi foto yang mengubah substansi informasi.
  3. Foto korban harus memperhatikan etika jurnalistik.
  4. Setiap foto wajib mencantumkan sumber.

BAB XV

PENGADUAN REDAKSI

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pemberitaan melalui:

Email Redaksi:redaksi@analisasibernews.com
Email Pengaduan:pengaduan@analisasibernews.com

Pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.


BAB XVI

PENUTUP

Pedoman Pemberitaan Media Siber Analisasibernews.com ini berlaku bagi seluruh jajaran perusahaan, redaksi, wartawan, kontributor, koresponden, dan pihak yang bekerja sama dengan Analisasibernews.com.

Setiap pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perusahaan, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


MOTTO REDAKSI

“Menyajikan Informasi yang Cepat, Akurat, Independen, Berimbang, dan Dapat Dipertanggungjawabkan untuk Kepentingan Publik.”

ANALISASIBERNEWS.COM
Media Online Nasional
Terverifikasi Fakta • Berimbang • Profesional • Independen