SERANG,|Analisasibernews.com – Sengketa aset strategis Situ Ranca Gede yang berada di kawasan Modern Cikande masih menjadi perhatian berbagai pihak. Koalisi Pemerhati Aset Negara kembali mendatangi Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten guna mempertanyakan perkembangan penanganan aset milik pemerintah tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Biro Hukum Setda Provinsi Banten, pihak pemerintah daerah menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam tahap kajian dan dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan Koalisi Pemerhati Aset Negara, Bang Gaos, menyatakan bahwa pihaknya meminta kejelasan mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kapan pelaksanaannya? Padahal Gubernur Banten telah menitahkan agar Biro Hukum bekerja secara mandiri dan transparan,” ujar Gaos, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mendorong agar aset Situ Ranca Gede dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Banten demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, apabila pelaksanaan putusan terus tertunda, dikhawatirkan akan muncul potensi persoalan hukum baru yang dapat menghambat proses penguasaan kembali aset tersebut.
Selain itu, Gaos juga mempertanyakan adanya dugaan pemanfaatan atau penyewaan aset yang masih menjadi objek sengketa.
“Apakah diperbolehkan aset negara dialihfungsikan atau dilakukan bentuk kerja sama tertentu? Dasar hukumnya harus jelas. Jika terdapat dugaan pengalihan hak yang tidak sesuai ketentuan, tentu hal tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman,” katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen dan Aset Negara (Yapeknas) Provinsi Banten, Nur Hamzah, berpendapat bahwa Pemerintah Provinsi Banten perlu segera mengambil langkah hukum yang tegas guna mengamankan aset tersebut.
“Menurut pandangan kami, harus ada langkah konkret untuk menguasai kembali aset terlebih dahulu. Jika tidak dilakukan, persoalan serupa dikhawatirkan dapat kembali terjadi di masa mendatang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten, Furkon, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin bertindak tergesa-gesa meskipun Pemprov Banten disebut telah memenangkan perkara tersebut di pengadilan.
“Kami menangani perkara ini secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak boleh gegabah meskipun putusan telah dimenangkan oleh Pemprov Banten,” jelasnya.
Furkon juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat kurang dari satu bulan dan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun organisasi yang memiliki perhatian terhadap persoalan aset daerah.
Dalam kesempatan yang sama, ketika tim koalisi meminta salinan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan lokasi tersebut, Furkon menjelaskan bahwa akses terhadap dokumen memiliki prosedur tersendiri.
“Putusan pengadilan pada prinsipnya bersifat terbuka. Namun untuk memperoleh salinan dokumen tertentu harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan data yang ada, terdapat 16 sertifikat HGB serta 85 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap proses hukum yang masih berjalan dapat semakin memperkuat posisi Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya penguasaan kembali aset Situ Ranca Gede sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diundang dalam pertemuan tersebut tidak dapat hadir dan hanya diwakili oleh staf.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai penerbitan sertifikat yang berada di kawasan Modern Cikande tersebut.
(Red/Tim)
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang hadir dalam audiensi dan informasi yang diperoleh wartawan di lapangan. Segala pernyataan yang mengandung dugaan, indikasi, atau tuduhan merupakan pendapat narasumber dan bukan kesimpulan redaksi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab.
Redaksi Analisasibernews.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan ini, dapat menghubungi redaksi melalui saluran resmi yang tersedia.
