ANALISASIBERNEWS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan.

Menurut keterangan yang disampaikan DPW A-PPI Sumut, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik yang menjadi dasar proses penegakan disiplin serta kode etik profesi di lingkungan Polri.
Selain itu, beredarnya rekaman video yang sempat viral di media sosial turut menjadi perhatian publik. Dalam pandangan sejumlah pihak, peristiwa tersebut diduga dapat memengaruhi citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Namun demikian, penilaian akhir tetap mengacu pada mekanisme pemeriksaan internal dan keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh institusi berwenang.
Menyikapi adanya rencana pengajuan banding ke Mabes Polri, DPW A-PPI Sumut menyatakan sikap menolak upaya tersebut dan meminta agar keputusan PTDH yang telah dijatuhkan tetap dipertahankan.
“Jangan sampai keputusan yang sudah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku menjadi lemah. Polri harus konsisten dalam menegakkan aturan terhadap seluruh anggotanya tanpa memandang pangkat maupun jabatan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” demikian pernyataan DPW A-PPI Sumut.
A-PPI Sumut juga berharap langkah tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dapat menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme serta integritas aparat penegak hukum.
Penulis: Syahril Tarigan
Kaperwil Sumatera Utara
Analisasibernews.com
