ANALISASIBERNEWS.COM
LEGOK, (indramayu)– Sejumlah pemilik warung di wilayah Legok, Pantura Indramayu, mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum saat pelaksanaan razia. Keluhan tersebut disampaikan warga karena dianggap telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari beberapa sumber, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai “uang koordinasi” dengan nominal berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per warung setiap bulan. Selain itu, warga juga mengaku diminta menyerahkan satu botol minuman keras setiap minggu dengan alasan untuk keperluan “sampel”.
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, setiap pungutan yang diminta tidak pernah disertai bukti pembayaran resmi maupun dokumen yang menunjukkan bahwa dana tersebut masuk ke kas daerah atau penerimaan negara yang sah.
“Sebagai warga negara, kami tentu menghormati tugas aparat dalam melakukan penegakan aturan. Namun apabila benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak disertai bukti resmi, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan ditelusuri,” ujarnya.
Dari perspektif hukum, setiap tindakan pungutan yang dilakukan oleh pejabat atau petugas dalam menjalankan tugas jabatan wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila terbukti terdapat permintaan sejumlah uang atau barang yang tidak sah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta pembuktian oleh pihak yang berwenang. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan demi menjaga objektivitas dan keadilan.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu, Inspektorat Daerah, Satgas Saber Pungli, serta pimpinan instansi terkait dapat melakukan investigasi dan pengawasan secara profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dituding harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Indramayu masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan resmi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(C. Whita | Kabiro Indramayu)
#AnalisaSiberNews
#Indramayu
#PanturaIndramayu
#LegokIndramayu
#DugaanPungli
#SaberPungli
#AntiKorupsi
#TransparansiPublik
#PenegakanHukum
#PengawasanPublik
#SatpolPP
#PemerintahanBersih
#JurnalismeInvestigasi
#SuaraWarga
#KeadilanUntukRakyat
#IndonesiaBebasPungli
#PradugaTakBersalah
#KontrolSosial
#BeritaIndramayu
#AnalisaHukum
