ANALISASIBERNEWS.COM | SIANTAR
Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai platform media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 28 Mei 2026. Korban diketahui bernama Jaka Malau (24).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya. Korban diduga mengalami pendarahan pada bagian otak belakang akibat luka yang dideritanya.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang diduga korban mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, tendangan, hingga diinjak oleh sejumlah orang.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga menjadi sasaran yang keliru.
Menurut keterangan kepolisian, para pelaku diduga sedang mencari seseorang yang berprofesi sebagai pembuat tato dan memiliki persoalan dengan mereka. Namun, korban diduga salah diidentifikasi sebagai rekan dari orang yang dicari tersebut.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua orang yang berinisial FS (30) dan RP (24) dilaporkan telah diamankan pada 31 Mei 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dasar Hukum yang Relevan
Perkara ini diduga berkaitan dengan:
Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, jaksa penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik serta keterangan yang disampaikan pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Redaksi ANALISASIBERNEWS.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi terkait pemberitaan ini, dipersilakan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Syahril Tarigan
Kaperwil Sumatera Utara
ANALISASIBERNEWS.COM
