AnalisasiberNews.com
Bandung, 20 Juni 2026
PERAN KONSTITUSIONAL KANG ERWIN SELAKU WAKIL WALI KOTA DAN KETUA PKB:
Jembatan Legitimasi Tiga Raperda Kota Bandung
Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. Pengamat Kebijakan Publik, Hukum, dan Politik
I. PREMIS HUKUM: KEDUDUKAN WAKIL WALI KOTA DALAM PROSES RAPERDA
1. Landasan Konstitusional
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara demokratis.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wakil kepala daerah bukan sekadar jabatan pelengkap atau seremonial, melainkan merupakan jabatan konstitusional yang memiliki legitimasi politik dan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Landasan Undang-Undang Pemerintahan Daerah
Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Frasa “memberikan pertimbangan” mengandung makna kewenangan substantif yang tidak dapat dipandang sebagai fungsi administratif semata.
Selain itu, Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila berhalangan melaksanakan tugas.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa wakil kepala daerah merupakan bagian integral dari struktur kekuasaan pemerintahan daerah dan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas kebijakan publik.
3. Argumentasi Hukum
Apabila kepala daerah berperan sebagai pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), maka wakil kepala daerah memiliki fungsi penting sebagai penjamin mutu kebijakan sebelum diajukan kepada DPRD.
Dalam konteks tersebut, Wakil Wali Kota memiliki legitimasi untuk memberikan masukan, koreksi, bahkan rekomendasi penundaan terhadap suatu Raperda apabila dinilai belum memenuhi aspek kebutuhan masyarakat, dampak sosial, maupun kesiapan implementasi.
Tindakan tersebut bukan bentuk pembangkangan terhadap kepala daerah, melainkan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014.
II. EVIDENSI: WAKIL AKTIF ADALAH WAKIL EFEKTIF
1. Riset Peran Wakil Kepala Daerah
Berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa daerah yang memiliki wakil kepala daerah aktif dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat cenderung memiliki tingkat konflik kebijakan yang lebih rendah dibanding daerah yang pola komunikasinya bersifat tertutup.
Keterlibatan aktif wakil kepala daerah memungkinkan persoalan sosial teridentifikasi sejak tahap perencanaan kebijakan sebelum berkembang menjadi penolakan publik.
2. Basis Politik dan Sosial PKB
Sebagai Ketua PKB, Kang Erwin memiliki jaringan sosial yang kuat melalui komunitas masyarakat, tokoh agama, pesantren, organisasi kemasyarakatan, serta struktur partai hingga tingkat akar rumput.
Infrastruktur sosial tersebut berpotensi menjadi saluran uji publik yang efektif terhadap berbagai Raperda yang sedang dibahas Pemerintah Kota Bandung.
3. Perspektif Pelayanan Publik
Berbagai temuan dalam sektor pelayanan publik menunjukkan bahwa banyak persoalan maladministrasi berawal dari minimnya komunikasi antara pembuat kebijakan dan masyarakat.
Oleh karena itu, kehadiran wakil kepala daerah yang aktif turun langsung ke lapangan menjadi instrumen penting dalam mempersempit kesenjangan informasi sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan.
III. TIGA SIKAP STRATEGIS KANG ERWIN BERBASIS HUKUM DAN POPULISME KONSTITUSIONAL
1. Wakil sebagai “Pertimbangan Keras” Internal
Merujuk pada Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, wakil kepala daerah memiliki kewajiban memberikan pertimbangan kepada kepala daerah.
Implementasinya dapat dilakukan melalui:
- Menggelar uji publik internal terhadap Raperda bersama perangkat daerah terkait;
- Mengundang kelompok masyarakat yang terdampak langsung;
- Menilai dampak sosial, ekonomi, dan hukum sebelum pengajuan ke DPRD.
Pendekatan ini berfungsi sebagai mekanisme pengendalian internal agar regulasi yang diajukan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
2. Wakil sebagai Jembatan Legitimasi Eksternal
Prinsip partisipasi publik merupakan amanat dalam:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai Ketua PKB, Kang Erwin memiliki kapasitas untuk mendorong:
- Musyawarah Raperda berbasis masyarakat;
- Penyerapan aspirasi melalui majelis taklim, organisasi kemasyarakatan, dan jaringan partai;
- Penyusunan masukan akademik yang berangkat dari kebutuhan rakyat.
Melalui pendekatan tersebut, legitimasi sosial terhadap produk hukum daerah dapat semakin kuat.
3. Wakil sebagai Pencerah Regulasi
Asas keterbukaan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 mengharuskan setiap regulasi dapat dipahami masyarakat secara luas.
Peran strategis yang dapat dilakukan antara lain:
- Menyederhanakan bahasa hukum dalam sosialisasi Raperda;
- Memanfaatkan media digital untuk edukasi publik;
- Menyampaikan substansi kebijakan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Langkah ini penting untuk mencegah disinformasi, memperkuat transparansi, serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi.
IV. CATATAN KRITIS: WAKIL YANG DIAM BUKAN BERARTI SETUJU
Dalam praktik pemerintahan daerah, setidaknya terdapat dua model kepemimpinan wakil kepala daerah:
1. Wakil Pasif
- Hadir tanpa kontribusi substantif;
- Tidak terlibat dalam pembahasan kebijakan;
- Minim jejak kerja publik;
- Cenderung hanya menjalankan fungsi seremonial.
2. Wakil Aktif sebagai Jembatan
- Memberikan pertimbangan kritis terhadap kebijakan;
- Menyerap aspirasi masyarakat secara langsung;
- Menjadi penghubung antara pemerintah dan rakyat;
- Membantu memperkuat kualitas kebijakan publik.
Model kedua dinilai lebih mampu menciptakan stabilitas pemerintahan, meningkatkan legitimasi kebijakan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
V. PENUTUP
Masyarakat Kota Bandung menaruh harapan agar Wakil Wali Kota tidak hanya berperan sebagai pendamping administratif, tetapi juga menjadi penjaga kualitas kebijakan publik.
Pembahasan tiga Raperda yang tengah berlangsung diharapkan menjadi momentum kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan kekuatan sosial masyarakat dalam menghasilkan regulasi yang:
- Berkeadilan;
- Partisipatif;
- Transparan;
- Berorientasi pada kepentingan rakyat.
Wakil kepala daerah yang ideal adalah sosok yang tidak hanya loyal terhadap struktur pemerintahan, tetapi juga setia kepada konstitusi, prinsip demokrasi, dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
TAGLINE
#ErwinJembatanRakyat
#WakilBukanPatung
#RaperdaBermartabat
#PKBUntukWongCilik
#RegulasiPartisipatif
