

SIARAN PERS EKSKLUSIF
UNTUK DITERBITKAN
SEGERA
Bandung, 19 Juni 2026
analisasibernews.com/
Oleh : R. WEMPY
SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik, Hukum Pemerintahan & Pengawasan Regulasi
I.PREMIS ARGUMENTASI
MENGAPA TAHAP INI TITIK KRITIS
Pengesahan Perda bukan sekadar stempel.
*Pandangan Umum*
*Fraksi*adalah “ruang bedah terakhir” sebelum Raperda dikunci di Pansus.
Kalau fraksi gagal di tahap ini, maka Bandung dapat Perda cacat selama 20 tahun.

*Evidence empiris*: Kajian BRIN 2023 + PSHK UGM menunjukkan 86 % Perda bermasalah di Indonesia lahir karena pembahasan di DPRD minim data +minim partisipasi publik.
Akibatnya : digugat MA, dibatalkan Kemendagri, atau tidak dieksekusi ASN.
*Bandung tidak boleh masuk 68% itu*
II.ALUR HUKUM KEDUDUKAN PANDAGAN UMUM DALAM SISTEM LEGISLASI
Biar semua paham “seberapa penting” tahap ini, ini alur hukum wajibnya:
*1.UUD 145 Pasal 18 (6 ) + Pasal 30( 1 )*
Pemda berhak
menetapkan Perda DPRD bersama Kepala Daerah membentuk Perda.
– Fraksi = perpanjangan tangan rakyat Bandung ” di kursi legislasi.Buka. corong Pemkot.
2.*UU 12/2011 Pasal 72 s.dPasal 76 tentang
Pembentukan Perda
Tahapan : Perencanaan
-Penyusunan –
Pembahasan –
Pengesahan –
Pengundangan.
Pandangan Umum
Fraksi = bagian dari
” Pembahasan ”
– Tanpa PandaganUmum yang subtansial, maka asas ” partisipatif Pasal 5 huruf g UU 12/ 2011 dilanggar.Perda rawan dibatalkan MA
3.UU 23/ 201$ Pasal 378 + Pasal 386
DPRD wajib menyerap, menampung ,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.DPRD wajib mengawasi pelaksanaan Perda.
– Pandangan Umum
tanpa ” catatan warga ” = penghianatan Warga ” =
Penghianatan fungsi pengawasan.
4.UU 14/2008 KIP Pasal 11 ayat 2
Informasi tentang proses pengambilan keputusan badan publik= informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
– Naskah Akademik wajib open access hari ini.
Menutup = pelanggaran KIP .
*Kesimpulan Hukum*:
Pandangan Umum Fraksi bukan acara seremonial.Itu kewajiban konstitusional+ administratif.lalai = bisa di PTUN – kan warga.
III ARGUMENTASI
EVIDENCE – BASED :3
HIPOTESIS KRITIK UNTUK
8 FRAKSI
*Wajib di jawab tiap fraksi saat baca Pandangan Umum*:
*Hipotesis 1: Uji Konstitusionalitas*
*Evidence*: Setiap norma Perda tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, UU,PP .
*Argumentasi*: Fraksi wajib tanya ke Pemkot : Pasal mana di Raperda ini yang berpotensi benturan
dengan UU 39/1999 HAM , UU 36/2009 Kesehatan,UU 11/ 2008 ITE ?”. Kalau fraksi nggak ke MA nanti = warga DPRD malu.
*Hipotesis 2: Uji
Kemanfaatan+
Keterukuran
Evidence: Asas
kemangfaatan + keterukuran= toh UU 12/ 2011 Pasal 5 .
*Argumentasi*: Fraksi wajib minta data baseline Pemkot: Sebelum Raperda ini ada,masalah Bandung angkanya berapa? Setelah Raperda 3 tahun .target turunnya berapa%?
Indikator keberhasilannya apa? .Perda tanpa KPI = Perda tanpa nyawa.Iyu yang bikin ” Akuntabilitas Lumpuh”.
*Hipotesis 3: Uji Keadilan+ Keterjangkauan*
*Evidence*: UU 1946 Pasal 28H (1 ) + Pasal 34-
Negara wajib penuhi hak sosial warga.
*Argumentasi*: Fraksi wajib bedah : ” Raperda ini benanya ke warga kecil atau ke korporasi?
Biasanya siapa yang tanggung? Ada sanksi tapi ada pendampingan
nggak? .Perda yang adil = Perda yang melindungi yang lemah ,bukan menghukum yang lemah.
IV.SOLUSI ” PAKTA INTEGRITAS
LEGISLASI 100 HARI”
Biar 3 Raperda ini lahir sehat, kami minta DPRD + Pemkot tanda tangan” Pakta ” ini:
1*Transparansi Penuh H+ 1: Sekretariat DPRD upload 3 naskah Raperda + Naskah Akademik + Raperda versi Pemkot ke http: // jdih.bandung.go.id. kunci demokrasi= data dibuka duluan.
2*Konsultasi Publik
*Wajib H+7*: Tiap fraksi wajib gelar ” Dengar Pendapat Terbuka” di dapil. Undang akademisi,LSM,RT/RW , pelaku usaha .
Catatannya jadi lampiran Pandangan Umum.
3.*Standar Pandangan*Umum Tertulis*:Pandangan Umum Fraksi 10 halaman minimum
Isinya : pasal per pasal mana disetujui , ditolak , direvisi+ alasan hukum+ data pendukung.Jangan cuma 3 lembar retorika.
4.*Jawaban Pemkot Berbasis Evidence*:
Saat jawab Pandangan Umum , Pemkot dilarang jawab ” kami tampung ” .Wajib jawab: Data kami X , maka kami setuju revisi Y” Itu namanya Pemda yang ilmiah .
5.*Audit Independen*
*Paska Sahkan*: 1 tahun setelah Perda jalan, BPK + Ombudsman+ Akademisi audit dampaknya.Hasilnya rilis ke publik .Biar warga tau duit APBD + kewenangan negara dipakai buat apa .
V.PENUTUP AKADEMIS
Kenapa Pimpinan + Anggota 8 Fraksi DPRD Kota Bandung yang saya hormati.
Sejarah mencatate2 jenis legislator :
*Jenis 1*: Yang namanya disebut saat Perda – nya menyelamatkan Bandung 20 tahun ke depan .
*Jenis 2*: Yang namanya disebut saat Perda -nya digugat dan dibatalkan MA karena ngawur.
Pandangan Umum
Fraksi yang Bapak /Ibu bacakan Minggu ini akan menentukan masuk jenis 1 atau 2.
Ingat nasehat Prof.Jimly Asshidiqie : ” Perda yang baik adalah Perda yang lahir dari debat kusir yang jujur, bukan tepuk tangan yang seragam”.
Kami publik Bandung siap jadi mitra kritik ” Kirim naskahnya ,kami bedah dengan ilmu.Kirim datanya kami audit dengan data .
Jangan kecewakan titipan suara 2,6jutq warga Bandung.
Karena kursi fraksi itu sementara.Tapi Perdagangan lahir dari tangan fraksi akan mengadili nama baik Bapak/ Ibu untuk selamanya.
#*PandanganUmim AdalahUjiamNurani#DPRDBandungJanganLumpuh
——

ANALISASIBERNEWS.COM âĸ Portal Berita Online (Media Siber)

Portal Berita Online (Media Siber)
Cepat âĸ Akurat âĸ Berimbang âĸ Independen âĸ Profesional âĸ Terpercaya
PT. ANALISASIBER MEDIA NUSANTARA
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
AHU-0023456.AH.01.01.Tahun 2026
KBLI 63122
Portal Web dan Platform Digital
KBLI 73100
Periklanan
Seluruh wartawan AnalisasiberNews.com merupakan bagian dari struktur redaksi PT. Analisasiber Media Nusantara dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jl. Raya Rancalabuh, Kampung Gabusan RT 014/RW 003, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten 15530.
AnalisasiberNews.com âĸ Media Online âĸ Informasi Publik âĸ Jurnalistik Profesional

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.
Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.
Publikasi artikel untuk memperkenalkan profil, produk, jasa, program, kegiatan, maupun informasi perusahaan kepada pembaca.
Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.
Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.
Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.
Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.
â HUBUNGI REDAKSISetiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.

Tidak ada komentar