SIARAN PERS EKSKLUSIF
UNTUK DITERBITKAN
SEGERA
Bandung, 19 Juni 2026
ANALISASIBERNEWS.COM
Oleh : R. WEMPY
SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik, Hukum Pemerintahan & Pengawasan Regulasi
I.PREMIS ARGUMENTASI
MENGAPA TAHAP INI TITIK KRITIS
Pengesahan Perda bukan sekadar stempel.
*Pandangan Umum*
*Fraksi*adalah “ruang bedah terakhir” sebelum Raperda dikunci di Pansus.
Kalau fraksi gagal di tahap ini, maka Bandung dapat Perda cacat selama 20 tahun.
*Evidence empiris*: Kajian BRIN 2023 + PSHK UGM menunjukkan 86 % Perda bermasalah di Indonesia lahir karena pembahasan di DPRD minim data +minim partisipasi publik.
Akibatnya : digugat MA, dibatalkan Kemendagri, atau tidak dieksekusi ASN.
*Bandung tidak boleh masuk 68% itu*
II.ALUR HUKUM KEDUDUKAN PANDAGAN UMUM DALAM SISTEM LEGISLASI
Biar semua paham “seberapa penting” tahap ini, ini alur hukum wajibnya:
*1.UUD 145 Pasal 18 (6 ) + Pasal 30( 1 )*
Pemda berhak
menetapkan Perda DPRD bersama Kepala Daerah membentuk Perda.
– Fraksi = perpanjangan tangan rakyat Bandung ” di kursi legislasi.Buka. corong Pemkot.
2.*UU 12/2011 Pasal 72 s.dPasal 76 tentang
Pembentukan Perda
Tahapan : Perencanaan
-Penyusunan –
Pembahasan –
Pengesahan –
Pengundangan.
Pandangan Umum
Fraksi = bagian dari
” Pembahasan ”
– Tanpa PandaganUmum yang subtansial, maka asas ” partisipatif Pasal 5 huruf g UU 12/ 2011 dilanggar.Perda rawan dibatalkan MA
3.UU 23/ 201$ Pasal 378 + Pasal 386
DPRD wajib menyerap, menampung ,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.DPRD wajib mengawasi pelaksanaan Perda.
– Pandangan Umum
tanpa ” catatan warga ” = penghianatan Warga ” =
Penghianatan fungsi pengawasan.
4.UU 14/2008 KIP Pasal 11 ayat 2
Informasi tentang proses pengambilan keputusan badan publik= informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
– Naskah Akademik wajib open access hari ini.
Menutup = pelanggaran KIP .
*Kesimpulan Hukum*:
Pandangan Umum Fraksi bukan acara seremonial.Itu kewajiban konstitusional+ administratif.lalai = bisa di PTUN – kan warga.
III ARGUMENTASI
EVIDENCE – BASED :3
HIPOTESIS KRITIK UNTUK
8 FRAKSI
*Wajib di jawab tiap fraksi saat baca Pandangan Umum*:
*Hipotesis 1: Uji Konstitusionalitas*
*Evidence*: Setiap norma Perda tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, UU,PP .
*Argumentasi*: Fraksi wajib tanya ke Pemkot : Pasal mana di Raperda ini yang berpotensi benturan
dengan UU 39/1999 HAM , UU 36/2009 Kesehatan,UU 11/ 2008 ITE ?”. Kalau fraksi nggak ke MA nanti = warga DPRD malu.
*Hipotesis 2: Uji
Kemanfaatan+
Keterukuran
Evidence: Asas
kemangfaatan + keterukuran= toh UU 12/ 2011 Pasal 5 .
*Argumentasi*: Fraksi wajib minta data baseline Pemkot: Sebelum Raperda ini ada,masalah Bandung angkanya berapa? Setelah Raperda 3 tahun .target turunnya berapa%?
Indikator keberhasilannya apa? .Perda tanpa KPI = Perda tanpa nyawa.Iyu yang bikin ” Akuntabilitas Lumpuh”.
*Hipotesis 3: Uji Keadilan+ Keterjangkauan*
*Evidence*: UU 1946 Pasal 28H (1 ) + Pasal 34-
Negara wajib penuhi hak sosial warga.
*Argumentasi*: Fraksi wajib bedah : ” Raperda ini benanya ke warga kecil atau ke korporasi?
Biasanya siapa yang tanggung? Ada sanksi tapi ada pendampingan
nggak? .Perda yang adil = Perda yang melindungi yang lemah ,bukan menghukum yang lemah.
IV.SOLUSI ” PAKTA INTEGRITAS
LEGISLASI 100 HARI”
Biar 3 Raperda ini lahir sehat, kami minta DPRD + Pemkot tanda tangan” Pakta ” ini:
1*Transparansi Penuh H+ 1: Sekretariat DPRD upload 3 naskah Raperda + Naskah Akademik + Raperda versi Pemkot ke http: // jdih.bandung.go.id. kunci demokrasi= data dibuka duluan.
2*Konsultasi Publik
*Wajib H+7*: Tiap fraksi wajib gelar ” Dengar Pendapat Terbuka” di dapil. Undang akademisi,LSM,RT/RW , pelaku usaha .
Catatannya jadi lampiran Pandangan Umum.
3.*Standar Pandangan*Umum Tertulis*:Pandangan Umum Fraksi 10 halaman minimum
Isinya : pasal per pasal mana disetujui , ditolak , direvisi+ alasan hukum+ data pendukung.Jangan cuma 3 lembar retorika.
4.*Jawaban Pemkot Berbasis Evidence*:
Saat jawab Pandangan Umum , Pemkot dilarang jawab ” kami tampung ” .Wajib jawab: Data kami X , maka kami setuju revisi Y” Itu namanya Pemda yang ilmiah .
5.*Audit Independen*
*Paska Sahkan*: 1 tahun setelah Perda jalan, BPK + Ombudsman+ Akademisi audit dampaknya.Hasilnya rilis ke publik .Biar warga tau duit APBD + kewenangan negara dipakai buat apa .
V.PENUTUP AKADEMIS
Kenapa Pimpinan + Anggota 8 Fraksi DPRD Kota Bandung yang saya hormati.
Sejarah mencatate2 jenis legislator :
*Jenis 1*: Yang namanya disebut saat Perda – nya menyelamatkan Bandung 20 tahun ke depan .
*Jenis 2*: Yang namanya disebut saat Perda -nya digugat dan dibatalkan MA karena ngawur.
Pandangan Umum
Fraksi yang Bapak /Ibu bacakan Minggu ini akan menentukan masuk jenis 1 atau 2.
Ingat nasehat Prof.Jimly Asshidiqie : ” Perda yang baik adalah Perda yang lahir dari debat kusir yang jujur, bukan tepuk tangan yang seragam”.
Kami publik Bandung siap jadi mitra kritik ” Kirim naskahnya ,kami bedah dengan ilmu.Kirim datanya kami audit dengan data .
Jangan kecewakan titipan suara 2,6jutq warga Bandung.
Karena kursi fraksi itu sementara.Tapi Perdagangan lahir dari tangan fraksi akan mengadili nama baik Bapak/ Ibu untuk selamanya.
#*PandanganUmim AdalahUjiamNurani#DPRDBandungJanganLumpuh
——

