JAKARTA| AnalisasiberNews.com — Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah yang memiliki ekosistem gambut, kembali menjadi perhatian. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong agar lahan gambut yang selama ini menghadapi persoalan kebakaran dapat dikaji dan dimanfaatkan secara produktif melalui sektor pertanian, perkebunan, serta program pemberdayaan masyarakat.

Menurut Sutan Nasomal, pengelolaan lahan gambut tidak seharusnya hanya berorientasi pada penanganan kebakaran setelah terjadi. Pemerintah, kata dia, perlu membangun strategi jangka panjang yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga lahan agar tidak mudah terbakar.
“Masalah lahan hutan yang kebanyakan merupakan jenis gambut selama ini sering dihadapkan dengan persoalan pembakaran. Sebaiknya dikaji untuk dijadikan lahan pertanian tumpang sari dan perkebunan yang lebih berasaskan manfaat ke depannya,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, 26 September 2026.
Ia menilai pemerintah dapat mengkaji pemanfaatan lahan eks kawasan hutan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, serta karakteristik ekologis masing-masing wilayah. Menurutnya, apabila dilakukan dengan perencanaan yang tepat, pengelolaan lahan tersebut berpotensi membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sutan Nasomal juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali program transmigrasi dalam konteks pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian. Namun, menurutnya, program tersebut harus dilaksanakan secara terencana, memperhatikan aspek lingkungan, kesiapan infrastruktur, hak masyarakat, serta kesesuaian lahan.
Dorong Kajian Khusus Ekosistem Gambut
Sutan Nasomal mengatakan, lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dengan lahan mineral sehingga pemanfaatannya membutuhkan kajian dari para ahli tanah, air, pertanian, kehutanan, dan lingkungan.
Ia menilai karakteristik gambut yang mampu menyimpan air dalam jumlah besar merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhitungkan dalam pengelolaannya.
“Tanah gambut memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu perlu kajian dan arahan para ahli tanah dan air agar pemanfaatannya tidak justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan pemetaan secara menyeluruh untuk mengetahui lahan gambut yang dapat dimanfaatkan, kawasan yang harus dilindungi, serta metode pengelolaan yang sesuai dengan kondisi ekologis masing-masing wilayah.
Hal tersebut penting karena tidak semua lahan gambut memiliki karakteristik yang sama. Pengelolaan lahan gambut, menurutnya, harus mempertimbangkan kedalaman gambut, kondisi hidrologis, tingkat keasaman, tata air, serta fungsi ekologis kawasan.
Pertanian dan Perkebunan Harus Berbasis Teknologi
Lebih lanjut, Sutan Nasomal menyampaikan gagasan agar sebagian lahan yang secara hukum dan ekologis memungkinkan untuk dimanfaatkan dapat dikembangkan menjadi kawasan pertanian maupun perkebunan.
Ia menyebut sejumlah komoditas seperti nanas, semangka, kopi, karet, palawija, serta sistem pertanian tumpang sari sebagai contoh tanaman yang menurutnya dapat dikaji untuk dikembangkan pada lahan dengan karakteristik tertentu.
Demikian pula dengan tanaman kehutanan seperti akasia yang selama ini dikenal sebagai salah satu bahan baku industri pulp dan kertas. Namun, ia menekankan bahwa setiap jenis tanaman harus melalui kajian kesesuaian lahan dan dampak ekologis sebelum dikembangkan secara luas.
“Teknologi pertanian saat ini sudah berkembang. Yang diperlukan adalah kajian ilmiah, perencanaan, modal, dan pengawasan sehingga lahan yang memang dapat dimanfaatkan bisa menghasilkan nilai ekonomi tanpa mengorbankan fungsi lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya pengelolaan tata air. Menurutnya, persoalan air di kawasan gambut harus menjadi bagian utama dari perencanaan karena kondisi hidrologi sangat menentukan keberlanjutan ekosistem gambut sekaligus risiko kebakaran.
Jutaan Lapangan Kerja
Sutan Nasomal berpandangan bahwa pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di wilayah yang sesuai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas kesempatan kerja.
Menurutnya, Indonesia memiliki banyak tenaga terdidik di bidang pertanian yang dapat dilibatkan dalam pengembangan kawasan pertanian modern, mulai dari penelitian, pemetaan lahan, teknologi budidaya, pengelolaan air, hingga pemasaran hasil produksi.
“Indonesia memiliki banyak sarjana pertanian. Mereka bisa dilibatkan dalam membangun sistem pertanian modern yang terintegrasi. Dengan demikian bukan hanya masyarakat yang mendapatkan manfaat, tetapi juga tenaga profesional mendapatkan ruang untuk bekerja dan berkontribusi,” katanya.
Ia membayangkan apabila program tersebut dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kajian yang matang, dalam beberapa tahun dapat terlihat hasil ekonomi dari kawasan pertanian yang dikembangkan.
Namun, ia menekankan bahwa target tersebut harus disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah dan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan.
Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan Karhutla
Menurut Sutan Nasomal, pencegahan kebakaran harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya perlu membangun sistem pengawasan dan pencegahan yang efektif.
Ia mengusulkan adanya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan yang telah ditetapkan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan, disertai pembinaan dan dukungan modal yang transparan.
“Pemda bersama TNI, Polri dan masyarakat harus memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah kebakaran. Tetapi penegakan hukum juga harus berjalan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran serta alternatif pengelolaan lahan yang tidak merusak lingkungan.
Pengelolaan Gambut Harus Seimbang
Sutan Nasomal menegaskan, pemanfaatan lahan gambut tidak boleh dimaknai sebagai pembukaan seluruh kawasan gambut untuk pertanian dan perkebunan.
Menurutnya, kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting harus tetap dilindungi. Karena itu, diperlukan pemetaan dan klasifikasi yang jelas mengenai kawasan konservasi, kawasan lindung, kawasan yang dapat direstorasi, serta kawasan yang secara hukum dan ekologis dapat dimanfaatkan.
“Yang kita dorong adalah bagaimana lahan yang memang memungkinkan untuk dimanfaatkan dapat memberikan manfaat ekonomi. Sementara kawasan yang harus dilindungi tetap dijaga. Jadi ada keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan kepentingan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah dapat mengintegrasikan kebijakan penanganan karhutla dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga persoalan kebakaran tidak hanya ditangani ketika bencana telah terjadi.
Menurutnya, pengelolaan lahan yang tepat, pengawasan, teknologi, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya mengurangi risiko kebakaran lahan gambut.
**“Daripada setiap tahun pemerintah harus menghadapi persoalan kebakaran lahan gambut, lebih baik dibangun sistem pengelolaan yang terencana, berbasis kajian ilmiah, memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, sekaligus menjaga lingkungan,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Sumber: Pernyataan narasumber, 26 September 2026.
