RILIS AKADEMISI
EKSKLUSIF
No. 009 / RILIS – NASDEM – FARHAN / IX /2026
ANALISASIBERNEWS.COM
*Bandung, September 2026*- Sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, saya harus sampaikan catatan akademis yang jujur dan terbuka untuk *Wali Kota Bandung*Muhamad Farhan*.

*NasDem Kota Bandung bukan sekedar partai pengusung .NasDem adalah yang memberikan warna bagi kemenangan Farhan*”.Tanpa mesin politik NasDem yang di pimpin Rendiana Awangga ,tanpa 6 kursi DPRD NasDem , dan tanpa kerja kolaburatif PKB, Gelora ,daan Buruh- kemenangan 523.000 suara ( 44,64%) pada Pilkada 27 Nopember 2024 tidak akan terjadi.
Oleh karena itu, setelah bulan menjabat ( dilantik20 Februari 2025) ,Farhan harus lebih memahami makna *kerjasama dan Kolaburasi pada titik kebutuhan masyarakat*.
I.*EVIDEN AKADEMIS*:
*NASDEM BUKAN SEKEDAR PENGUSUNG ,TAPI PEMBERI WARNA*”.
Dalam teori koalisi ( Wiliam Riker ), partai pengusung adalah Principal yang memberi mandat.
NasDem memenuhi 3 eviden sebagai pemberi warna :
1.*Eviden Elektoral dan Ideologis*: Farhan adalah kader NasDem murni – Anggota DPRD RI 2019 – 2024 dari NasDem Komisi 1, dengan 52.033 suara di Jabar 1. Visi *Bandung Utama ( unggul , terbuka,Amanah ,Maju Agamis*)
adalah turunan langsung dari visi Nasionalisme NasDem: Gerakan Perubahan.Warna NasDemjelas disitu.
2.*Eviden Struktural*: Ketua DPD NasDem Kota Bandung *Rendiana Awangga*” adalah mesin utama pemenangan 13.175 suara pribadi
Awangga di Dapil 3, ditambah jejaring AMS, HIPMI, Kadin, SAREREA ,menjadi kekuatan grassroot yang tidak dimiliki partai lain .Ketua DPW nasDem Jabar Mamat Racmat menegaskan “NasDem mendukung penuh upaya Wali Kota membenahi Bandung”, itu adalah komitmen politik, bukan lips service .
3.*Eviden Kebijakan*:
Program Farhan” MB eraeat Bandung ,Merawat Warganya ” hanya akanberhasil jika di kolaburasikan dengan program – program kerakyatan NasDem seperti Panggil Dokter, Ruang Kolaburasi,dan advokasi SAREREA yang sudah menyentuh masyarakat sebelum Farhan jadi Wali Kota.
II..*ARGUMENTASI AKADEMIS: KOLABURASI BEENASIS KEBUTUHAN, BUKAN PROYEK*”
Ini catatan kritis akademis saya untuk Wali Kota Farhan:
*Bandung hari ini menghadapi masalah klasik : Banjir ,Macet dan terbaru kasus kasino di Kosambi ( Juni 2025) yang menjadi sorotan.
Respons publik menilai Farhan kecolongan .
Kenapa? Karena paradigma pembagunan masih berfikir *projek yang menguntungkan golongan*”.
*Farhan. Sebagai alumni UNPAD , Harvard BudinessScholl, dan MIT sloan harusnya pahani : * Kota tidak dibangun dengan logika proyek, tapi dengan logika kebutuhan*”.
a.*Teori Nerds – Based Governance ( Maslow & Max – Neef*):
Kebutuhan masyarakat Bandung bertingkat -:tingkat dan berbeda di tiap kecamatan.
. Di *Cibiru , Ujungberung, Mandalajati ( DapilAwangga*): Kebutuhanutama adalah infrastruktur lingkungan, penanganan banjir,dan akses kesehatan gratis
.Di Kiaracondong,
Batununggal: Kebutuhan utama adalah lapangan kerja , pemberdayaan UMKM ,dan pendidikan vokasi .
.Di *pusat kota*: Kebutuhan adalah penataan transportasi dan ruang publik.
Jika Walikota hanya berfikir proyek besar yang menguntungkan golongan tertentu ( kontraktor besar,kelompok elit), maka kebutuhan tingkat bawah tidak akan terpenuhi.Ini yang disebut *Elite Capture*,dalam teori pembangunan.
b.*Yang Harus Dilakukan Farhan*:
Farhan harus memberikan
*Peluang pada masyarakat pada tingkat kebutuhan masing – masing*.Artinya
1.*Desentralisasi Peluang*: Jangan sentralisasi proyek di Balai Kota .
Berikan peluang usaha, peluang kerja , dan peluang partisipasi kepada warga fibyingkat RWc,Karang Taruna ,LSM, dan ormas sesuai kebutuhan mereka .
2.*Kolaburasi dengan NasDem sebagai Jembatan*: Gunakan jejaring NasDem ( HIPMI untuk pengusaha kecil ,AMS dan XTC untuk pemuda , SAREREA untuk kesehatan); sebagai mitra pelaksana buka. Sebagai penonton.
NasDem sudah punya jaringan sampai ke akar rumput.
3.*Transparansi Pengadaan*: Belajar dari kasus November 2025 yang menjerat Wakilnya Erwin dan Anggota DPRD ( yang akhirnya SP3 pada Juni 2026), Farhan harus memastikan semua pengadaanbarang dan jasa berbasis kebutuhan rakyat , bukan kebutuhan aliansi.
III.*ALUR HUKUM*:
*KEWAJIBAN KOLABURASI PARTAI PENGUSUNG DAN WALIKOTA*
Secara hukum, Kolaburasi ini bukan pilihan,tapi kewajiban.
1.*UU Nom 2 Tahun 2011*,
*tentang Partai Politik, Pasal 11*:
PartaibPolitik berfungsi sebagai sarana rekrutmen politik dan penyalur aspirasi NasDem sebagai partai pengusung memiliki fungsi kontrol dan pemberi warna kebijakan Wali Kota yang diusung wajib menyerap aspirasi partai pengusung yang berasal dari rakyat.
2.*UU Nom 23 Tahun 2014*
*tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 59 & 65*:
Wali Kota adalah Penyelenggara pemerintahan yang wajib menampung aspirasi masyarakat dan menjalankan pemerintahan.
yang terbuka dan akuntabel Prinsip Good Governance mengharuskan Kolaburasi dengan DPRD dabpartai pengusung.
3.*UU Nom 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20Tahun 2001 tentang Tipikor*”.:
Pasal 12 huruf e secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan golongan .Jika pembagunan hanya berfikir proyek yang menguntungkan golongan , maka berpotensi melanggar pasal ini. Inilah yang harus dihindari Farhan.
Pembagunan harus memberikan peluang yang adil pada masyarakat.
4.*Prinsip Restorative Justice & SP3 Kejari Bandung*:
Penerbitan SP3 terhadap Awangga & Erwin pada 3 Juni 2026 adalah bukti bahwa hukum harus berbasis keadilan substantif ,bukanpolitisasi .
Farhan harus mengambil pelajaran: hentikan politik. Balas Budi proyek , mulailahvpolitik Kolaburasi kebutuhan.
IV.*PENUTUP : BANDUNG UTAMA’ HANYA BISA DENGAN KOLABURASI*
Visi Bandung UTAMA yang diusung Farhan – Erwin tidak akan tercapai jika Farhan berjalan sendiri.
NasDem Kota Bandung telah memberikan warna kemenangan.kini saatnya Farhan memberikan warna balik.*membuka ruang Kolaburasi seluas – luasnya pada titik kebutuhan masyarakat*.
Jangan berfikir projek yang menguntungkan golongan..
Berfikirlah memberikan peluang pada masyarakat pada tingkat kebutuhan masing – masing .Karena pemimpin yang besar bukan yang membangun gedung tinggi, tapi yang membangun peluang bagi rakyat kecil untuk berdiri sama tinggi .
*Hormat Saya*,
*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik*
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
*Dewan Penasehat Analisaber Nasional*
