Perencanaan Pembangunan Desa Didorong Berbasis Musyawarah dan Aspirasi Masyarakat
KRESEK, TANGERANG,| AnalisaSiberNews.com — Pemerintah Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pengesahan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDes) Tahun 2028, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa dan masyarakat. Melalui forum musyawarah, berbagai program dan usulan pembangunan dibahas sebagai dasar penyusunan arah pembangunan Desa Kresek.
Musdes dihadiri Kepala Desa Kresek Saidul Milad, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kresek, pengurus Karang Taruna, unsur Kecamatan Kresek, para ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan warga, serta jajaran perangkat dan staf Pemerintah Desa Kresek.
Camat Kresek dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Kecamatan. Sementara itu, unsur Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kresek turut hadir, termasuk staf yang memberikan materi dalam kegiatan musyawarah.
RKPDes 2027 Jadi Pedoman Program Desa
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kresek Saidul Milad menjelaskan bahwa pengesahan RKPDes merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Menurutnya, RKPDes Tahun 2027 menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa selama satu tahun anggaran.
“Musyawarah Desa Pengesahan dan Penetapan RKPDes Tahun 2027 serta DU RKPDes Tahun 2028 ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Saidul Milad.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan program pembangunan perlu dilakukan melalui pembahasan bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“RKPDes Tahun 2027 merupakan pedoman kerja Pemerintah Desa untuk satu tahun ke depan. Di dalamnya terdapat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan desa, mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat hingga peningkatan pelayanan,” katanya.
DU RKPDes 2028 Menampung Usulan di Luar Kewenangan Desa
Selain menetapkan RKPDes 2027, Musdes juga membahas dan menetapkan DU RKPDes Tahun 2028.
Dokumen tersebut menjadi wadah bagi usulan pembangunan yang kewenangannya berada di tingkat pemerintahan di atas desa, termasuk kecamatan maupun pemerintah daerah, sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
Saidul mengatakan, usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyampaian aspirasi masyarakat Desa Kresek kepada pemerintah daerah.
“DU RKPDes Tahun 2028 merupakan daftar usulan pembangunan yang kewenangannya dapat berada di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Aspirasi masyarakat yang belum dapat ditangani melalui kewenangan desa dapat diusulkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.
Masyarakat Diharapkan Turut Mengawal
Kepala Desa Kresek juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan program yang telah ditetapkan melalui musyawarah.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dan partisipasi pembangunan.
“Mari bersama-sama mengawal, memantau dan mendukung pelaksanaan program yang telah disepakati. Keberhasilan pembangunan desa membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya RKPDes 2027 dan DU RKPDes 2028, Pemerintah Desa Kresek diharapkan dapat melaksanakan perencanaan pembangunan secara terarah serta tetap membuka ruang partisipasi masyarakat.
Musyawarah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan desa, sehingga kebutuhan masyarakat dapat dihimpun dan disusun melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Diterbitkan: AnalisaSiberNews.com
Tanggal Terbit: Selasa, 29 September 2026
Narasumber: H. Samsul
Penulis: Nurhaedi Nedi
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
