Padang Lawas || Analisasibernews.com Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Tentang Tata Ruang dalam menetapkan RT/RW Kabupaten Padang Lawas terkendala Regulasi Kementrian ATR/BPN yang menetapkan sistem Kolektif kolegial atas dokumen integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai syarat mutlak penerbitan Persetujuan Substansi ( Persub ) ATR/BPN Informasi ini di himpun awak media dari berbagai sumber pada Senin 21 September 2026.
Adanya ketentuan baru yang mensyaratkan pemerintah daerah menyerahkan dokumen integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menerbitkan Persetujuan Substansi dari kementrian ATR/BPN. merupakan tantangan bagi Daerah untuk melakukan pengusulan maupun Revisi Peraturan Daerah tentang Tata Ruang di Daerah.
Peraturan yang mensyaratkan LP2B sebagai aspek utama terbitnya Persetujuan Substansi ( Persub) ATR / BPN berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
Persetujuan Substansi Kementerian ATR/BPN merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Menteri ATR/BPN sebagai salah satu syarat utama bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam menetapkan dokumen RTRW atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi peraturan daerah.
Elaborasi Bidang Tata Ruang di dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim) Provinsi Sumatera Utara Edward pohan menyatakan LP2B Sumatera Utara belum rampung dan masih butuh verifikasi faktual.
Menurut keterangan Edward pohan Pohan “LP2B Provinsi Sumatera Utara belum mencapai 87 ℅. Dan syarat untuk mendapatkan Persetujuan Substansi ATR/BPN, LP2B Provinsi harus mencapai target 87 ℅. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang tidak bisa di alih fungsikan tampa melalui prosedur yang berlaku” Sebut Edward.
” Ada dua kabupaten / Kota di Sumatera Utara yang tidak mengajukan LP2B yakni kota Medan dan Binjai, hingga terget pencapaian 87 % LP2B belum terpenuhi, dari itu di butuhkan kabupaten yang mengajukan LP2B membekap, agar capaian target 87℅ bisa dicapai.
Namun kendatipun seperti itu Edwar pohan menyampaikan mesti capaian target kabupaten kota sudah memenuhi target 87 ℅ LP2B nya, Persetujuan Substansi belum tentu realisasi, karena tahapan verifikasi masih di butuhkan untuk memastikan fakta integritas LP2B di Daerah Kabupaten / kota.
Dan Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Sumatera Utara, terus berupaya mengejar target, agar pemerintah Pusat melalui kementrian ATR /BPN mengeluarkan Persetujuan Substansi untuk Daerah Kabupaten / kota di Sumatera utara, terbit sebelum memasuki tahun 2027. Karena memang sistemnya bersifat Kolektif kolegial. ‘ ( menurut ketdrangan Edward.)
Ir Ade Martua Harahap ST.MM.MT Memaparkan Capaian Dokumen Integrasi LP2B Kabupaten Padang Lawas mencapai 89 ℅ hingga menurutnya capaian ini melampaui target yang di tetap kan pemerintah pusat sebesar 87℅.
Dan menurut keterangan Kepala Bidang Tata Ruang di dinas PUTR Kabupaten Padang Lawas Tersebut, untuk Padang Lawas tidak ada kendala terkait persyaratan Persetujuan Substansi ATR/BPN malah Saat ini kendalanya ada di Provinsi karena capaian Provinsi belum memenuhi target. Sebutnya
Meski di ketahui yang punya lahan untuk di usulkan menjadi bagian dalam LP2B adalah kabupaten Kota. Jika kabupaten kota di Sumatera utara tidak mencapai rata – rata 87 ℅ maka provinsi mustahil mencapai target tersebut, karena Provinsi tidak memiliki lahan. Namun Provinsi punya beban tanggung jawab dengan meng optimalkan lahan yang dimiliki kabupaten kota. Ucap Kabid Tata Ruang tersebut.
Sumber Perkim Sumut & Tata Ruang Palas.
Penulis L Hasibuan.
