ANALISASIBERNEWS.COM
Disusun Oleh : Time Pengamat Kebijakan Publik Kota Bandung
Untuk bahan Aksi Moral di Gedung BII Pasteur.
17 September,2026*.
—-
*ABSTRAK*
PT Bandung Infra Investama (BII) didirikan dengan mandat mulia sebagai instrumen kemandirian fiskal daerah.Namun dalam rentang 10 tahun ( 2016 – 2026), terdapat *disparitas antara mandat normatif dengan capaian empiris*.Kajian ini menggunakan pendekatan*Yuridis – Empiris dan Analisis Tata Kelola BUMD.
I*LANDASAN NORMATIF
PENDIRIAN BII
Secara de jure , pendirian BII sah dan kuat.
*Dasar Hukum*: Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2016 tentang
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama, ditetapkan 21 November 2016 oleh Wali Kota*Mochamad Ridwan Kamil”.
*Tujuan Filosofis*: Sesuai abstrak Perda, Pembagunan ekonomi daerah bagian tak terpisahkan dari pembagunan nasional untuk mencapai cita – cita masyarakat adil dan sejahtera sesuai Pancasila dan UUD 1945 yang dapat diwujudkan melalui penyediaan sumber pembiayaan di tingkat daerah.
.*Mandat Bisnis*:
Membantu di bidang perumahan, properti , transportasi dan infrastruktur pasif telekomunikasi.Ditunjuk sebagai pelaksana IPT melalui Perwal No. 363 Tahun 2018.
*Catatan Pengamat*: Secara normatif,desain BII sudah benar Kesalahan bukan pada pendirian ,tapi pada *implementasi dan pengawasan*
II.*TIMELINE EMPIRIS
DAMPAK PT BII – DARI RK HINGGA FARHAN ”
*Periode I: Gagasan
(2013 – 2018) Era Ridwan Kamil
Visi Smart City melahirkan kebutuhan ducting .Proyek Rp. 1,3 Triliun dirancang .Tahun 2018 proyek masih tunggu izin Kemendagri .Ini fase perencanaan.
*Periode II : Stagnasi dan Ekspektasi PAD*
( 2018 – 2023) *Era Oded M.Danial & Ema Sumarna*
BUMD diharapkan sangat potensial menghasilkan PAD .Namun realisastfidik minim
Modal berupa tanah sudah diserahkan via Perda No. 2/2019 dan Perda No. 3/ 2023, tapi dividen tidak jelas.
*Periode III: Eksekusi Massif Bermasalah*
( 2024- 2025) *Era Pj Bangbang Tirtoyuliono & Pj A.Koswara*
Ini titik balik kerusakan .
*Janji Investasi*: Proyek IPT 247 km dengan anggaran Rp 313 Miliar skema B2B ,tidak pakai APBD.Target 95.292 meter ( 94 km) di 58 ruas jalan prioritas Juni 2024 Juni 2025.
*Fakta Lapangan 1*: Pekerjaan lamban menimbulkan Kemacetan dan korban kecelakaan.Pj Wali Kota minta tambah tenaga kerja
*Fakta Lapangan 2*: 13 Desember 2024 ,Pemkot *hentikan*
*Sementara*, proyek galian karena kualitas kurang baik.Banyak jalan bergelombang tidak rata
*Dampak*: Mandat B2B yang seharusnya tidak Bebani APBD ,justru membebani APBD karena DSDABM harus memperbaiki ulang jalan rusak akibat galian.
*Periode IV: Krisis*
*Legitimasi (2026 )Era*
*Muhamad Farhan*
*Februari 2026*:
Kecelakaan pengendara motor di jl. Gatot Subroto akibat lubang galian viral .Wali Kota Farhan mengambil langkah tegas audit keselamatan dan transparansi proyekgalian dam memberi tenggat waktu kepada PT BII untuk serahkan timline yang jelas.
*Kondisi Terkini*: Klimaks 49ruas jalan selesai ditata hingga awal Maret 2026 ,namun keluhan warga soal manhole belum standar dan penutupan tidak permanen masih tinggi.
III.4*DAMPAK KRUSIAL – ANALISIS PENGAMAT PUBLIK”
1.*Dampak Ekonomi*:
*POTENSI KERUGIAN DAERAH ( LOSS)*
*Teori*: BUMD harus memenuhi prinsip
*Profitabikity & Devidend*.
PP 54 /2017 Pasal 15
Eviden: Pemkot sudah menyerahkan aset tanah sebagai modal
.Tapi laporan keuangan BII tidak pernah dibuka ke publik.Jika 3 tahun tidak setir dividen, secara hukum BUMD tersebut
*tidak sehat*.
*Argumentasi*: Janji akan ada masukan ke Pemkot lewat sewa IPT adalah janji masa depan .
Sementara kerugian saat ini nyata : biaya overlay jalan rusak akibat galian ditanggung APBD DSDABM .Ini *subsidi silang terbalik*: uang rakyat subsidi BUMD.
2.*Dampak Sosial & Keselamatan Publik*:
*EXTERNALITAS NEGATIF*
*Teori*: Pembagunan infrastruktur harus mengutamakan*asaskeselamatan( safety Firs)*
*Eviden* : Wali Kota Farhan sendiri akan audit ulang standar keselamatan .
Galian menghalangi jalan. pertanyaan kritis Farhan: Bagaimana memastikan pengguna jalan tetap aman?
Menunjukkan SOP keselamatan BII gagal .
*Argumentasi*: Satu kecelakaan karena lubang galian adalah satu kegagalan negara melindungi warganya.
Ini melanggar UUD 1946 Pasal 28H – Hak atas rasa aman .
3.*Dampak Tata Kelola*:
*CAPTURED AGENCY*
*Teori*: Fenomena dimana regulator ( DSDABM ) dikendalikan oleh operator (BII) .
*Eviden*: DSDABM menyebut proyek diberhentikan sementara karena pekerjaannya kurang bagus dan sedang mengkaji ulang metodologi ,teknologi , pembiayaan. Artinya , izin metodologi belum matang sudah keluar.
*Argumentasi*: DSDABM tidak berfungsi sebagai pengawas, tapi sebagai *tukang stempel*”.
Ini melanggar asas Good Governance:
akuntabilitas dan profesionalisme.
4.*Dampak Hukum : CACAT*
*PROSEDURAL*
*Alur Hukum yang Terlanggar*:
a.*UU No. 38/2004*
*tentang Jalan Pasal 12*:
Penyelenggara jalan wajib jaga fungsi jalan.
b.UU No. 23/ 2014 tentang
Pemda: BUMD wajib kontribusi PAD .
C.*Permen PUPR No.20/2018*: Wajib ANDALALIN & jaminan pemulihan RUMIJA.
IV.*KESIMPULAN PENGAMAT : MASIH PANTASKAH DIURUS PEMKOT*?
*Jawaban*:
*PANTAS DIURUS ,TAPI TIDAK DENGAN MODEL SAAT INI*.
PT BII tidak perlu dibubarkan secara membabi. buta.karena payung hukumnya sah .
Yang harus dibubarkan adalah *MODEL BISNISNYAYANG GAGAL*.
*Rekomendasi Akademis 3*Level*:
*Level 1- Sanksi*
*Adnistratif ( jangka pe dek – 7 Hari )*
Terapkan Perwal sanksi:
Denda keterlambatan penutupan galian Rp10 juta / hari / titik .Wajibkan asuransi Public liability untuk korban kecelakaan.
*Level 2- Restrukturisasi BUMD*( *jangka Menengah – 90 Hari*).
Audit investigasi oleh BPK & Inspektorat.Buka RUPS Luar Biasa: Evaluasi Direksi BII 2016- 2026.Jika tidak hasilnya PAD , ganti *direksi* dengan profesional lelang terbuka.
*Level 3- Reformasi Regulasi (Jangka Panjang*),
Ubah Perda BII : Pisahkan fungsi BII sebagai *Landlord IPT*” bukan kontraktor galian BII bahwa sewa ducting , pekerjaan galian dilelang ke kontraktor bersertifikat yang diawasi DSDABM.Ini hilangkan Konflik Kepentingan.
*Pertanyaan Penutup*
*Pengamat*:
*PT BII lahir diera Ridwan Kamil dengan mimpi besar kemandirian fiskal.
Tapi mimpi itu berubah menjadi lubang di era Koswara dan Farhan.
Jika BUMD hanya menghasilkan lubang ,bukan dividen ,maka secara akademik ia telah gagal menjalankan mandat Perda
Pendirinya. Pemkot wajib memilih : perbaikan atau tutup”.
Hormat kami,
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.*
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
