Mengingat Pesan Dada Rosada Terkait Cihampelas dan Penertiban Trotoar
BANDUNG, SEPTEMBER 2026,| AnalisasiberNews.com — Pernyataan mantan Wali Kota Bandung dua periode, Dada Rosada, yang mengingatkan Wali Kota Bandung Farhan agar menjaga aset Kota Bandung dari potensi pengambilalihan oleh pemerintah provinsi, termasuk terkait Jalan Cihampelas dan persoalan penertiban trotoar, merupakan pengingat penting mengenai kepentingan publik, tata kelola pemerintahan daerah, serta keberlanjutan aset strategis Kota Bandung.
Kami menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nostalgia terhadap masa lalu. Lebih jauh, hal ini menyangkut kepentingan masyarakat, kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan aset publik, tata ruang kota, serta keberlanjutan ruang publik yang dapat memberikan manfaat bagi warga Bandung.
Karena itu, kami mendorong Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Farhan untuk memperkuat kebijakan dan menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset strategis kota sekaligus memastikan ruang publik tetap berpihak kepada masyarakat.
I. IDE DAN GAGASAN KEBIJAKAN
BANDUNG BERDAULAT ATAS ASET PUBLIKNYA
Untuk memastikan aset strategis Kota Bandung terlindungi dan pengelolaannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terdapat sejumlah gagasan kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung.
1. Raperda Perlindungan Aset Strategis Kota Bandung
Pokok gagasan:
Melakukan inventarisasi dan pendataan ulang seluruh aset strategis Pemerintah Kota Bandung, antara lain:
- Jalan protokol;
- Trotoar;
- Taman kota;
- Gedung pemerintahan;
- Lahan milik pemerintah daerah;
- Ruang publik strategis lainnya.
Aset-aset strategis, termasuk kawasan dan ruas jalan yang memiliki nilai sejarah, ekonomi, sosial, serta kepentingan publik seperti Jalan Cihampelas, Jalan Braga, dan kawasan Alun-Alun Bandung, perlu mendapatkan perlindungan dan mekanisme pengambilan keputusan yang transparan.
Setiap rencana pengalihan atau perubahan pengelolaan aset strategis harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui koordinasi antarlembaga dan melibatkan DPRD sesuai kewenangannya.
Tujuan:
Mencegah terjadinya pengelolaan atau pengalihan aset secara tidak transparan serta memastikan kepentingan masyarakat Kota Bandung tetap menjadi pertimbangan utama.
2. Peraturan Wali Kota tentang Penertiban Trotoar Berkeadilan
Trotoar untuk Pejalan Kaki, UMKM dan PKL Tetap Tertata
Penertiban trotoar seharusnya tidak hanya berorientasi pada pengosongan ruang, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, kami mendorong konsep penataan berdasarkan karakteristik kawasan melalui tiga zona:
Zona 1 — Prioritas Pejalan Kaki
Kawasan yang sepenuhnya mengutamakan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki, terutama kawasan dengan tingkat aktivitas publik tinggi seperti Braga dan Dago.
Zona 2 — Trotoar dan Aktivitas Ekonomi Tertata
Kawasan yang memungkinkan adanya aktivitas UMKM atau PKL secara terbatas dan teratur, dengan tetap menjamin hak pejalan kaki.
Contohnya dapat dikaji pada kawasan Cihampelas, Kopo, dan kawasan lain sesuai hasil kajian teknis Pemerintah Kota Bandung.
Zona 3 — Ruang Kreatif dan Komunitas
Pemanfaatan ruang publik secara terukur untuk kegiatan komunitas, seni, budaya, kreativitas anak muda, serta aktivitas sosial masyarakat.
Tujuan:
Mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Prinsipnya adalah penataan, bukan semata-mata penggusuran; solusi, bukan hanya larangan.
3. Raperda tentang Skema Kerja Sama dan Pembagian Manfaat atas Pengelolaan Aset
Sinergi Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Apabila terdapat aset atau ruas jalan di wilayah Kota Bandung yang berdasarkan kewenangan peraturan perundang-undangan perlu dikelola bersama atau dialihkan pengelolaannya, maka diperlukan mekanisme yang transparan dan terukur.
Kerja sama tersebut dapat dituangkan melalui kesepakatan resmi yang mengatur antara lain:
- Status dan kewenangan pengelolaan;
- Tanggung jawab pemeliharaan;
- Kebersihan dan keamanan;
- Pembiayaan;
- Pemanfaatan ekonomi;
- Potensi penerimaan daerah;
- Serta kewajiban masing-masing pihak.
Tujuan:
Jangan sampai terjadi ketidakseimbangan antara pihak yang memperoleh manfaat dari pengelolaan aset dengan pihak yang tetap menanggung beban pemeliharaan dan pelayanan publik.
4. Raperda/Program “Bandung Caring City”
Ruang Publik Produktif dan Inklusif
Aset publik tidak cukup hanya dipertahankan keberadaannya. Aset tersebut juga harus dihidupkan dan dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat.
Pengembangan ruang publik dapat diarahkan untuk menyediakan:
- Akses Wi-Fi publik;
- Kursi dan fasilitas istirahat;
- Ruang UMKM binaan;
- Ruang seni dan budaya;
- Mural dan kreativitas anak muda;
- Ruang komunitas;
- Fasilitas ramah anak dan kelompok rentan.
Tujuan:
Menjadikan aset dan ruang publik Kota Bandung sebagai ruang yang hidup, produktif, aman, nyaman, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
II. EVIDEN DAN ARGUMENTASI KEBIJAKAN
1. Eviden Historis
Pada masa kepemimpinan Dada Rosada, kawasan Cihampelas pernah dikembangkan sebagai salah satu ikon perdagangan dan pariwisata Kota Bandung. Penataan kawasan dan ruang publik menjadi bagian dari upaya membangun karakter kota.
Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bahwa pemerintah daerah memiliki pengalaman dan kapasitas dalam mengelola aset serta ruang publik sesuai kepentingan daerah.
Argumentasi:
Jika suatu aset telah memberikan nilai sejarah, sosial, ekonomi, dan identitas bagi Kota Bandung, maka setiap perubahan status maupun pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan kepentingan masyarakat.
2. Alur Hukum dan Konstitusional
Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan aset daerah juga memiliki mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, setiap perubahan status, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau kerja sama atas aset pemerintah daerah harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, kami mendorong agar Pemerintah Kota Bandung melakukan audit legal dan administratif terhadap aset-aset strategis sebelum mengambil keputusan mengenai perubahan status maupun pengelolaannya.
Perlu ditegaskan bahwa pengelolaan aset daerah bukan semata persoalan administratif, tetapi juga menyangkut akuntabilitas publik, transparansi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
3. Persoalan Penertiban Trotoar
Penertiban trotoar merupakan persoalan yang memiliki banyak dimensi.
Di satu sisi, pejalan kaki memiliki hak menggunakan trotoar sesuai fungsi utamanya. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonomi melalui aktivitas perdagangan informal.
Apabila penertiban hanya dilakukan melalui pendekatan represif tanpa solusi alternatif, potensi konflik sosial dapat meningkat.
Karena itu, pemerintah perlu mengedepankan pendekatan penataan, dialog, relokasi yang layak apabila diperlukan, pembinaan UMKM, serta penyediaan ruang usaha yang sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kepentingan pejalan kaki tetap terlindungi dan masyarakat kecil tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.
III. CATATAN DAN HARAPAN KEPADA WALI KOTA FARHAN
Kami menyampaikan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Namun, dukungan tersebut juga harus disertai dengan masukan konstruktif agar pengelolaan aset kota semakin transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kami mendorong tiga langkah konkret:
1. Audit Aset dalam 100 Hari
Pemerintah Kota Bandung diharapkan melakukan inventarisasi dan audit terhadap aset strategis daerah.
Informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat antara lain:
- Jumlah aset;
- Lokasi aset;
- Status kepemilikan;
- Status hukum;
- Status pemanfaatan;
- Pihak yang mengelola;
- Nilai aset apabila tersedia;
- Serta rencana pemanfaatan ke depan.
Transparansi tersebut dapat dilakukan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Bandung dengan tetap memperhatikan informasi yang secara hukum memang harus dilindungi.
2. Duduk Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Terkait aset atau ruas jalan yang memiliki irisan kewenangan antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan dialog kelembagaan.
Pembahasan harus menghasilkan kejelasan mengenai:
siapa yang memiliki, siapa yang mengelola, siapa yang membiayai, siapa yang memelihara, dan siapa yang memperoleh manfaat.
Setiap kerja sama harus dituangkan dalam dokumen resmi serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mendorong Legislasi dalam Satu Tahun
Kami mendorong Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung untuk mengkaji dan, apabila memenuhi persyaratan hukum serta kebutuhan daerah, menyusun regulasi mengenai:
- Perlindungan aset strategis Kota Bandung;
- Penataan trotoar yang berkeadilan;
- Mekanisme kerja sama dan pembagian manfaat pengelolaan aset;
- Pengembangan ruang publik produktif dan inklusif.
Regulasi yang kuat diperlukan agar pengelolaan aset tidak hanya bergantung pada kebijakan jangka pendek, tetapi memiliki arah dan kepastian hukum yang berkelanjutan.
IV. PENUTUP: SERUAN UNTUK BANDUNG
Jangan sampai generasi mendatang hanya bisa bertanya:
“Ke mana ruang publik Bandung?”
“Bagaimana nasib Cihampelas dan aset strategis kota?”
Kota yang besar bukan hanya kota yang memiliki gedung tinggi dan jalan yang ramai.
Kota yang besar adalah kota yang mampu menjaga aset publik, melindungi ruang hidup masyarakat, mengembangkan ekonomi rakyat, serta mewariskan kota yang lebih baik kepada generasi berikutnya.
Pemimpin yang kuat bukan hanya pemimpin yang mampu mengambil keputusan, tetapi juga pemimpin yang mampu memastikan setiap keputusan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Kami percaya Wali Kota Bandung Farhan memiliki kesempatan untuk menghadirkan kebijakan dan legislasi yang progresif, transparan, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Aset publik harus dijaga.
Ruang publik harus ditata.
UMKM harus dibina.
Pejalan kaki harus dilindungi.
Dan kepentingan masyarakat harus menjadi dasar utama setiap kebijakan.
“BANDUNG PUNYA, BANDUNG JAGA, BANDUNG MANFAATKAN UNTUK RAKYAT.”
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola aset publik, ruang kota, serta masa depan Kota Bandung.
Hormat kami,
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
