SIARAN PERS
Nomor: SP-KPO/ANDRI/002/VII/2026
Bandung, 31 Juli 2026 AnalisasiberNews.com –Β Maraknya aksi kriminalitas jalanan, peredaran narkotika, obat-obatan keras, serta minuman beralkohol di sejumlah wilayah Kota Bandung dinilai menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat.
Kondisi tersebut juga dinilai perlu ditempatkan dalam konteks bonus demografi. Pertumbuhan jumlah penduduk usia produktif tanpa diimbangi dengan kesempatan pendidikan, lapangan pekerjaan, ruang kreativitas, dan lingkungan sosial yang sehat dikhawatirkan dapat menjadi tantangan serius bagi masa depan generasi muda.
Pernyataan tersebut disampaikan Andri Gunawan, S.Ak., S.M., selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung sekaligus Anggota DPRD Kota Bandung, yang menyoroti persoalan kriminalitas dan kondisi sosial masyarakat sebagai alarm yang perlu segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., Pengamat Kebijakan Publik dan Politik sekaligus Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional, menyatakan mendukung langkah dan keberanian menyuarakan persoalan keamanan masyarakat.
Menurutnya, kritik terhadap kondisi kota harus diikuti dengan langkah konkret, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
βKritik terhadap persoalan keamanan harus berujung pada kebijakan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi membutuhkan tindakan nyata agar lingkungan tempat tinggal, jalan raya, sekolah, dan ruang publik benar-benar aman,β ujar R. Wempy Syamkarya.
I. KRIMINALITAS JALANAN DAN PERSOALAN SOSIAL PERLU DITANGANI SECARA SERIUS
Persoalan begal dan kriminalitas jalanan tidak dapat dilihat hanya dari aspek penindakan hukum. Ada sejumlah faktor sosial yang perlu mendapatkan perhatian, terutama persoalan pengangguran, putus sekolah, keterbatasan akses pelatihan kerja, lemahnya ruang aktivitas positif bagi anak muda, serta pengaruh lingkungan.
Bonus demografi seharusnya menjadi kekuatan bagi pembangunan daerah. Namun, apabila kelompok usia produktif tidak memperoleh akses pendidikan, keterampilan, pekerjaan, dan ruang pengembangan diri yang memadai, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
Karena itu, penanganan kriminalitas harus dilakukan secara terpadu antara pendekatan keamanan, pencegahan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pembinaan generasi muda.
II. EVIDEN DAN FAKTA LAPANGAN
1. Pengangguran dan Putus Sekolah Perlu Menjadi Perhatian
Pengangguran dan putus sekolah tidak boleh dianggap sebagai persoalan terpisah dari isu keamanan.
Anak muda yang tidak memperoleh akses pendidikan maupun pekerjaan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah melalui program pelatihan keterampilan, kewirausahaan, penyaluran kerja, pendidikan nonformal, serta kegiatan kepemudaan yang produktif.
Pemerintah daerah bersama DPRD perlu memiliki data yang jelas mengenai jumlah anak putus sekolah, angka pengangguran usia muda, serta kebutuhan tenaga kerja di masing-masing kecamatan.
Dengan data tersebut, kebijakan yang dibuat tidak berhenti pada program seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
2. Pengawasan Peredaran Miras dan Obat Keras Harus Diperkuat
Berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat yang perlu diverifikasi lebih lanjut, masih terdapat dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol dan obat-obatan keras tertentu di sejumlah wilayah Kota Bandung.
Wilayah yang menjadi perhatian antara lain kawasan yang masuk dalam wilayah Dapil 5, termasuk Bojongloa Kaler, Astanaanyar, dan Regol.
Namun demikian, setiap informasi mengenai toko atau tempat usaha yang diduga menjual barang terlarang harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Pengawasan juga perlu memperhatikan keberadaan fasilitas pendidikan dan lingkungan permukiman.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait perlu memastikan seluruh kegiatan perdagangan yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun obat-obatan mengikuti ketentuan perizinan, zonasi, serta regulasi yang berlaku.
3. Negara dan Pemerintah Daerah Wajib Memberikan Rasa Aman
Rasa aman merupakan bagian penting dari hak masyarakat.
Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada prinsipnya memberikan jaminan terhadap perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Karena itu, persoalan kriminalitas tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem pencegahan dan penindakan berjalan secara efektif.
III. LIMA REKOMENDASI UNTUK DPRD DAN DPC PDI PERJUANGAN KOTA BANDUNG
Untuk memastikan kritik terhadap persoalan keamanan menghasilkan kebijakan konkret, terdapat lima langkah yang dinilai dapat dipertimbangkan.
1. MENDORONG RAPAT DENGAR PENDAPAT DAN PENGAWASAN DPRD
DPRD Kota Bandung dapat menggunakan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, perangkat daerah yang menangani perdagangan dan ketenagakerjaan, serta aparat kepolisian dapat diminta menyampaikan data dan evaluasi mengenai persoalan keamanan serta pengawasan peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan.
Data yang perlu dibuka antara lain:
- Jumlah titik usaha yang memiliki izin;
- Jumlah tempat usaha yang telah diperiksa;
- Jumlah pelanggaran yang ditemukan;
- Jumlah penindakan atau penutupan berdasarkan kewenangan;
- Data kriminalitas jalanan;
- Titik rawan kejahatan;
- Program patroli dan pencegahan;
- Kondisi penerangan jalan dan CCTV di lokasi rawan.
Dengan data tersebut, pembahasan keamanan dapat dilakukan secara objektif dan tidak hanya berdasarkan asumsi.
2. MENDORONG PANJA KHUSUS βDARURAT KEAMANAN KOTAβ
DPRD dapat mempertimbangkan pembentukan mekanisme kerja atau panitia kerja sesuai tata tertib dan kewenangan DPRD untuk membahas persoalan keamanan kota secara lebih terukur.
Fokus pembahasan dapat mencakup:
Pertama, evaluasi anggaran keamanan.
Kedua, efektivitas patroli di wilayah rawan.
Ketiga, ketersediaan dan kondisi CCTV.
Keempat, penerangan jalan umum.
Kelima, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Keenam, evaluasi program pencegahan kriminalitas terhadap anak dan pemuda.
Pembahasan anggaran juga perlu memastikan bahwa program yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat memperoleh dukungan sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
3. MENDORONG PROGRAM KOTA RAMAH ANAK DAN PEMUDA
Penanganan kriminalitas tidak cukup hanya dengan pendekatan represif.
Pemerintah harus menyediakan alternatif positif bagi anak dan pemuda.
Karena itu, DPRD dapat mendorong penguatan program kepemudaan melalui:
- Pusat pelatihan kerja;
- Pelatihan keterampilan digital;
- Pelatihan kewirausahaan;
- Bursa kerja tingkat kecamatan;
- Kegiatan olahraga;
- Ruang kreativitas pemuda;
- Pembinaan komunitas;
- Program pencegahan putus sekolah;
- Pendampingan anak yang berhadapan dengan persoalan sosial.
Program tersebut dapat diuji coba di wilayah yang dianggap memiliki tingkat kerawanan sosial lebih tinggi sebelum diperluas ke kecamatan lainnya.
4. MEMBUKA POSKO PENGADUAN DAN ASPIRASI MASYARAKAT
DPC PDI Perjuangan Kota Bandung juga dapat membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai sarana menerima informasi mengenai titik rawan kriminalitas, dugaan peredaran narkoba, obat keras, maupun minuman beralkohol.
Namun, setiap laporan masyarakat harus melalui proses verifikasi.
Data yang masuk tidak boleh langsung dipublikasikan sebagai sebuah fakta sebelum terdapat pemeriksaan yang memadai.
Mekanisme tersebut penting untuk mencegah fitnah, kesalahan informasi, maupun tindakan main hakim sendiri.
Apabila laporan telah diverifikasi, informasi dapat disampaikan melalui jalur resmi kepada DPRD, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
5. MEMBANGUN AUDIT SOSIAL BERBASIS DATA
Persoalan keamanan membutuhkan data.
Karena itu, perlu dibangun sistem pemetaan sosial yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, dan lembaga statistik.
Pemetaan dapat mencakup:
Titik rawan kriminalitas, kondisi penerangan jalan, lokasi CCTV, angka putus sekolah, tingkat pengangguran pemuda, fasilitas olahraga, pusat kegiatan pemuda, serta laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran barang terlarang.
Data tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program pemerintah dan pembahasan APBD.
Dengan pendekatan berbasis data, kebijakan keamanan tidak lagi bersifat reaktif setelah terjadi kejadian, melainkan dapat diarahkan pada pencegahan.
IV. PENEGAKAN HUKUM HARUS TETAP MENGEDANKAN PROSES VERIFIKASI
Dalam menyikapi informasi mengenai dugaan begal, narkotika, obat keras, maupun peredaran minuman beralkohol, seluruh pihak harus tetap menghormati proses hukum.
Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana sebaiknya menyampaikan informasi kepada aparat yang berwenang.
Media massa juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, menghadirkan informasi berimbang, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Prinsip tersebut penting agar upaya menjaga keamanan kota tidak justru melahirkan persoalan baru berupa penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
V. DORONG TARGET 30 HARI UNTUK LANGKAH AWAL
Dalam rangka mempercepat respons terhadap keresahan masyarakat, diperlukan target kerja yang jelas.
Dalam waktu 30 hari, DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat terkait dapat didorong untuk melakukan langkah awal berupa:
- Pemetaan titik rawan kriminalitas;
- Inventarisasi CCTV dan penerangan jalan;
- Evaluasi patroli di lokasi rawan;
- Verifikasi laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran barang terlarang;
- Evaluasi program pencegahan kenakalan remaja;
- Pendataan anak putus sekolah dan pengangguran usia muda;
- Penyusunan program pelatihan kerja;
- Penguatan kanal pengaduan masyarakat;
- Publikasi hasil evaluasi kepada masyarakat secara transparan.
Target 30 hari tersebut bukan berarti seluruh persoalan keamanan dapat selesai dalam satu bulan, tetapi menjadi langkah awal untuk memastikan adanya tindakan yang terukur, terkoordinasi, dan dapat dievaluasi.
VI. MASYARAKAT JANGAN HANYA DIJADIKAN OBJEK, TETAPI HARUS MENJADI BAGIAN DARI SOLUSI
Keamanan kota merupakan tanggung jawab bersama.
Pemerintah memiliki kewenangan membuat kebijakan dan menyediakan pelayanan publik. Aparat penegak hukum memiliki tugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi serta ikut menjaga lingkungan.
Kolaborasi tersebut harus dibangun secara terbuka.
Masyarakat juga perlu diberikan akses untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut, sepanjang laporan disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
PENUTUP
Kami menyatakan mendukung langkah dan keberanian Andri Gunawan dalam menyuarakan persoalan keamanan dan kondisi sosial masyarakat Kota Bandung.
Namun, keberanian menyampaikan kritik harus dilanjutkan dengan langkah nyata.
Rakyat tidak hanya membutuhkan pidato. Rakyat membutuhkan jalan yang aman, lingkungan yang tertib, anak-anak yang terlindungi, pemuda yang memiliki masa depan, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan.
Karena itu, lima rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Bandung, DPC PDI Perjuangan Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan.
Jika persoalan keamanan dapat ditangani secara serius melalui data, pengawasan, penegakan hukum, pencegahan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi, maka masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung.
Kritik harus melahirkan solusi. Pengawasan harus menghasilkan perbaikan. Dan kebijakan harus kembali kepada kepentingan masyarakat.
βDukung yang benar, awasi yang salah, dan kerjakan apa yang benar-benar dibutuhkan rakyat.β
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan, ketertiban, serta masa depan masyarakat Kota Bandung.
Hormat kami,
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional
