ANALISASIBERNEWS.COM I SINTANG β Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan bahwa proses pengajuan hingga penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sintang wajib dilakukan secara lebih tertib, cermat, dan sesuai regulasi. Langkah tegas ini diambil demi mencegah munculnya persoalan atau konflik berkepanjangan di masa mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B di Aula Hotel Bagoes Sintang, Kamis (30/7/2026). Sidang ini agenda utamanya membahas permohonan HGU dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan koperasi pengelola kebun sawit.
Di hadapan peserta sidang, Bupati Bala meminta agar setiap permohonan HGU tidak diproses secara tergesa-gesa. Menurutnya, seluruh dokumen dan kondisi riil di lapangan harus dikaji secara berjenjang demi memastikan kepastian hukum.
βSetiap permohonan pengajuan HGU wajib dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pengkajian secara bertingkat. Supaya HGU yang diterbitkan tidak prematur dan tidak ada masalah di kemudian hari,β tegas Bupati Bala.
Beliau bahkan membagikan pengalaman pahit di kampung halamannya sendiri sebagai pelajaran berharga. Akibat kebijakan penerbitan HGU masa lalu yang kurang cermat, dampaknya masih dirasakan masyarakat hingga saat ini.
βSaya merasakan sendiri, di desa saya, sampai lokasi kuburan pun sudah tidak ada lagi karena semuanya masuk HGU akibat kebijakan belasan bahkan puluhan tahun yang lalu. Seandainya HGU diproses dengan benar dan bertahap sejak awal, saya yakin persoalan seperti ini tidak akan terjadi,β ungkapnya.
Bupati meluruskan bahwa sikap ketat Pemerintah Kabupaten Sintang bukan untuk menghambat investasi, melainkan demi melindungi hak masyarakat, kenyamanan kerja BPN, serta ketenangan para pelaku usaha dalam berinvestasi.
Secara khusus, Bupati Bala juga mengingatkan para kepala desa agar lebih teliti, transparan, dan bertindak sesuai kewenangan dalam memberikan rekomendasi usulan HGU.
“Untuk kepala desa, lihat benar-benar setiap pengajuan HGU. Semua harus tersurat dan sesuai aturan. Jangan sampai melangkahi kewenangan. Pengusaha bekerja dengan modal yang sebagian besar berasal dari pinjaman. Kalau kemudian muncul masalah karena proses administrasi yang tidak benar, tentu yang dirugikan semua pihak,” tutupnya.
Melalui sidang ini, Pemkab Sintang berharap proses penerbitan HGU ke depan semakin akuntabel dan transparan, sehingga investasi dapat berjalan selaras tanpa mengorbankan hak masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, pimpinan perusahaan dan koperasi, para camat, kepala desa, Forkopimcam, serta pimpinan perangkat daerah terkait. ( Sani )