AnalisasiberNews.com
Kabupaten Tangerang – Warga Kampung Cilongok Daon, RT 02/RW 08, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berharap Pemerintah Desa Daon memprioritaskan perbaikan akses jalan menuju jembatan penghubung antar kampung yang diduga sudah mengalami kerusakan sehingga dinilai kurang nyaman dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Sain, aktivis sekaligus perwakilan warga setempat, kepada awak media pada Selasa (7/7/2026). Menurutnya, kondisi jalan menuju jembatan tersebut kerap menyulitkan masyarakat, terutama saat musim hujan karena permukaan jalan menjadi licin, berlumpur, dan becek.
Berdasarkan penyampaian warga, akses jalan yang diusulkan untuk diperbaiki memiliki panjang sekitar 50 meter dengan lebar kurang lebih 2 meter. Masyarakat mengusulkan agar jalan tersebut dipasang paving block, disertai perbaikan jembatan yang menjadi akses penghubung antar kampung.
“Harapan kami sederhana, yaitu agar akses menuju jembatan dapat diperbaiki melalui pemasangan paving block sehingga masyarakat bisa melintas dengan aman dan nyaman, baik dari Kampung Cilongok menuju Desa Daon maupun sebaliknya,” ujar Sain.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi salah satu prioritas dalam program pembangunan infrastruktur Desa Daon pada Tahun Anggaran 2026, mengingat akses tersebut setiap hari dimanfaatkan masyarakat untuk bekerja, bersekolah, serta kegiatan sosial lainnya.

Menurut Sain, apabila pembangunan dapat direalisasikan, proses pengerjaan diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu, bergantung pada kondisi lapangan, proses administrasi, dan ketersediaan anggaran.
Selain meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, pembangunan paving block juga dinilai dapat mengurangi genangan air dan memperbaiki kualitas lingkungan di sekitar jembatan.
“Saat ini kondisinya diduga sudah mengalami kerusakan. Jika diperbaiki, jalan tidak lagi becek ketika hujan, masyarakat merasa lebih aman, dan lingkungan menjadi lebih tertata. Kami berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian pemerintah desa,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Daon terkait rencana penanganan maupun penganggaran terhadap usulan perbaikan akses jalan dan jembatan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil penyampaian aspirasi masyarakat dan informasi yang diperoleh di lapangan. Penggunaan kata “diduga” merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta kehati-hatian jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun yang berkepentingan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hak Jawab);
- Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hak Koreksi);
- Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Reporter : Rohim
Editor : Redaksi

