
ANALISASIBERNEWS.COM
PP 94/ 2021 Adalah Garis Merah : Birokrasi Profesional Mati Jika Topi Rangkap Dilegalkan.
*Bandung,30 Juni 2026*
– Publik Kota Bandung berhak tahu fondasi birokrasi profesional. Di tengah sorotan tata kelola Pemkot, muncul pertanyaan mendasar: by by Bolehkah PNS merangkap jabatan sebagai Ketua LSM/ ORMAS?
Sebagai Pengamat Kebijakan Publik & Politik, rilis ini saya susun sebagai *pengigat hukum*” agar maekrwah ASN & Marwah Kota Bandung tidak runtuh karena kelalaian sistem.
*FAKTA HUKUM YANG TIDAK BISA DITAWAR*
1.*Garis Merah Hukum : PP 94 /2021 Pasal 4 angka 15*
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyatakan
Tegas:
*PNS dilarang ” Menjadi Pengurus organisasi kemasyarakatan yang menganut,mengembangkan dan menyebarkan ajaran / ideologi yang bertentangan dengan Pancasila*”
*Penafsiran BKN + LAN RI*:
Kata ” pengurus” = Ketua , Sekretaris, Bendahara, Dewan Pembina, Dewan ni bh Penasehat.Jabat nian struktural di LSM ) Ormas independen= termasuk larangan.
*Pengecualian Tunggal : SE MenPAN – RB No.4/ 1980*
PNS hanya boleh jadi pengurus *LSM / Ormas milik Negara ) BUMN / Pemda* seperti PMI, Pramuka , KONI, Dan wajib ada *izin tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian*.
LSM/Ormas swasta/ independen= *HARAM HUKUM*.
2.*Argumentasi Hukum : Kenapa Ini Bom Waktu Tata Kelola*
Jika PNS jadi Ketua LSM Dampak ke Sistem Pemerintah
*Benturan Kepentingan*
Pagi jadi pelaksana Pemkot.Sors jadi pengkritik Pemkot atas nama LSM .Dia akan menandatangani SK yang dia demo sendiri.Logika birokrasi hancur.
*Netralitas ASN Mati*UU ASN 20)2023 apsak 2: ASN wajib nertal.kalau ketuanya PNS , maka program Pemkot yang bersinggungan dengan LSM itu akan dicurigai publik. Ini proyek LSM Ketuanya atau proyek rakyat?”
*Loyalitas Terbelah* PP 94/20210: PNS wajib fokus 100 % pada tugas jabatan..Rapat LSM , urus admin LSM ,turun ke jalan = jam kerja habis.Ini pelanggaran disiplin”tidak melaksanakan tugas”
*Politikasi Birokrasi*
Ormas/LSM rawan muatan politis.Kalau ketuanya PNS,maka ASN jadi mesin politik ormas.Reformasi birokrasi 26. tahun sia-sia dia .
3.*Sanksi Hukum : Bukan Sekadar Teguran*
Melanggar PP94/2021 = Pelanggaran Disiplin Tingkat sedang- Berat .
eskalasinya: Teguran Tertulis – Penundaan kenaikan Gaji/ Pangkat –
*Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atasan Permintaan Sendiri*. BKN sudah berkali -kali eksekusi ASN yang nekat jadi Ketua Partai+Ketua LSM
Advokasi.
*TUNTUTAN &PENGIGAT UNTUK PEMKOT BANDUNG+ BKPSDM*
1.*Tegakakan PP 84/2021″*tanpa Tawar*: Lakukan pendapat+:audit internal.PNS yang menjabat Ketua LSM/ Ormas independen
Wajib pilih: lepas jabatan ASN atau lepas jabatan LSM .Tidak ada opsi ketia.
2*Publikasi Daftar
Pengecualian: Kalau ada PNS di LSM milik Pemda /BUMN, publikasi kan SK Izin PPK- nya. Transparansi mematikan fitnah.
3.*Kembalikan Marwah Netralitas*: Birokrasi kuat bukan karena jabatannya banyak.
Birokrasi kuat karena 1 orang 1 tugas, dikerjakan tuntas untuk rakyat.
.
*Penutup Pengamat*:
Kota Bandung tidak kekurangan orang pintar.
Bandung kekurangan sistem yang konsisten.Membiarkan PNS jadi ketua LSM) Ormas independen sama saja membiarkan wasit ikut main di lapangan.
*Pengingat terakhir*:
Hukum dibuat bukan untuk dilanggar oleh penegak ya sendiri.Kalau fondasi netralitas ASN jebol, maka semua program”/Bandung Unggul hanya jadi jargon di spanduk.
*Profesionalisme birokrasi diukur buka. Dari banyaknya topi yang dipakai ,tapi dari tuntasnya 1 topi yang dipercaya rakyat.”
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H




