
ANALISASIBERNEWS.COM
Lubuklinggau – Sebuah video yang beredar dan viral di media sosial menjadi perhatian publik setelah memperlihatkan pengakuan seorang calon orang tua siswa yang mengeluhkan proses penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 1 Lubuklinggau.
Dalam video tersebut, perekam menduga adanya permintaan uang sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta agar calon siswa dapat diterima di sekolah tersebut. Pengakuan itu disampaikan sebagai bentuk kekecewaan karena anaknya disebut tidak lolos seleksi.
Orang tua calon siswa tersebut juga mengaku bahwa tempat tinggalnya berjarak kurang dari 200 meter dari SMA Negeri 1 Lubuklinggau. Meski demikian, menurut pengakuannya dalam video, anaknya tetap tidak diterima.
Melalui video yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial, perekam berharap Wali Kota Lubuklinggau dan instansi terkait dapat turun tangan untuk menindaklanjuti serta melakukan pemeriksaan apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih sebatas pengakuan dalam video yang beredar di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum terdapat bukti maupun putusan dari pihak berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam video.
Pihak SMA Negeri 1 Lubuklinggau maupun instansi terkait hingga saat ini belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Andi Irawan)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik berupa video di media sosial. Seluruh informasi yang memuat kata “diduga” atau “dugaan” belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan akurasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan atas pemberitaan ini, redaksi membuka ruang untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





