RILIS KAJIAN AKADEMIS KEBIJAKAN PUBLIK& HUKUM
Nomor: 023 / RK-PKH /VI/2026
*Bandung,23 Juni 2026*:
ANALISASIBERNEWS.COM
Oleh : R.WEMPY SYAMKARYA,S.H
M.H.
Pengamat Kebijakan Publik & Tata Kelola Pemerintahan Daerah
*ABSTRAK*
Dinamika praperadilan SP3 di PN Bandung menyorot 2 isu mendasar : 1) Batas Kewenangan teritorial pejabat daerah,2) Syarat legal standing penggugat.
Kajian ini berfokus pada analisis normatif: apakah subjek hukum dari luar kota Bandung memiliki kepentingan hukum langsung atas kebijakan kepegawean Pemkot Bandung.Temuan kajian : asas teritotialitas kewenangan menjadi parameter utama untuk menjaga kepastian hukum dan otonomi daerah.
I.PRNDAHULUAN:
KERANGKA ASAS HUKUM
Praperadilan kontrol yudisial atas tindakan penyidik Pasal 77 KUHAP.
Prinsip yang dipakai :1) Legalitas ,2) Asas teritotialitas UU 23/ 2014 ) Eigen belang = kepentingan sendiri Yurisprudensi MA.
Metode Yuridis- normatif+ analisis dampak kebijakan Fokus bukan materi SP3 ,tapi legalitas prosedural& Kewenangan.
II.TEMUAN KRITIS & ANALISIS AKADEMIS
1. Uji Asas Teritotialitas
Kewenangan & Kepegawean
Temuan: Objek sengketa praperadilan menyangkut kepegawaian dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
*Uji Norma UU 20/2023 Pasal 7+ UU 23/3014 Pasal 65*: Pejabat Pembinaan Kepegawaian/ PPK untuk ASN Kota Bandung adalah Walikota Bandung.
Wakil Walikota memiliki kewenangan atribusi jika didelegasikan,dan kewenangan itu melekat hanyabdi wilayah Kota Bandung.
*Analisis Akademis*:
Secara hukum tata negara ,Wakil Walikota Bandung tidak memiliki, dan tidak akan pernah memiliki, kewenangan kebijakan kepegawean di kabupaten Garut memiliki PPK sendiri:
Bupati Garut.
*Konsekuensi Hukum*:
Jika produk hukumnya tidak berlaku di Garut , maka tidak ada kausalitas kerugian hukum antara SP3 Pemkot Bandung dengan subjek hukum Garut.Ini cacat Eigen belang sejak lahir.
*Kutipan Kunci*: ” Kalau asas teritotialitas ini dijebol,maka logikanya LSM kebumen boleh gugat Bupati Aceh.
Negara hukum kita akan kehilangan batas yurisdiksinya”.
2.UjinLegal Standing
Penggugat LSM Liar Kota
Temuan: Informasi publik menyebut penggugat beradaldatibluar wilayah administratif Kota Bandung.
*Uji Norma 79 KUHAP jo Yurisprudensi
MA No.34. K / KUM / 2012;
Penggugat praperadilan harus pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya secara aktual oleh tindakan penyidik.*Analisis Akademisi*: Kerugian konstitusional apa yang diderita warga/ LSM Garut akibat mutasi/ promosi ASN di Balai Kota Bandung? Tidak ada .Tidak ada ASN Pemkab Garut yang jabatanya diputus oleh PPK Kota Bandung.
Maka hubungan kausalitas = nihil .
*Rekomendasi: PN Bandung wajib melakukan preliminary hearing ketat untuk menguji legal standing .Ini implementasi asas peradilan sederhana,agar pengadilan tidak disibukan gugatan forum shopping.
3.Uji Akuntabilitas Penerbitan SP3
Temuan: Penerbitan SP3 diikuti gugatan, sehingga menimbulkan diskursus publik.
*Uji Norma Pasal 109
Ayat 2 KUHAP jo Perja 15/2020 : SP3 dah jika tidak cukup bukti atau peristiwa bukan pidana . Kewajiban administratif: sampaikan alasan tertulis ke pelapor.
*Analisis Akademis*;
Praperadilan adalah forum pembuktian prosedural .Hakim akan di uji kelengkapan administrasi+ standar bukti minimal penyidik. Transparansi ringkasan pertimbangan hukum SP3 menjadi kunci akuntabilitas publik tanpa membuka materi berkas
III.PENUTUP REKOMENDASI KEBIJAKAN UNTUK KEPASTIAN HUKUM
Agar putusan praperadilan menjadi presiden baik, direkomendasikan 3 langkah :
*1.PN Bandung*;
Tegakan asas teritotialitas+ legal standing secara ketat . Publikasikan pertimbangan putusan secara lengkap.ini Wujud peradilan modern+ terbuka
*2.Kejari Bandung*:
Patuhi Perja 15/ 2020.Buka ringkasan alasan SP3 secara proporsional untuk menjawab akuntabilitas publik.
*3.Pemkot Bandung*:
Hadir sebagai institusi.
Keluarkan Peryataan bahwa dinamika hukum individual tidak menggangu pelayanan publik.
Ini tanggung jawab konstitusional Kepala Daerah Pasal UU 23/2014.
*KESIMPULAN AKHIR*
Hukum di Kota Bandung diuji kemampuannya menegakan 3pilar : Norma , Bukti, dan Batas Kewenangan.Praperadilan ini bukan soal membela atau menyerang individu.
Ini soal menjaga pagar hukum agar otonomi daerah tidak dirusak oleh *gugatan lintas wilayah*tanpa kepentingan hukum.
Kepastian hukum = prasyarat iklim Investa dan kepercayaan publik.Putisan hakim harus berdasarkan asas, *bukan tekanan*.
Demikian kajian disampaikan untuk pencerahan Publik.
Agar dalam mencermati kasus Praduga Tak Bersalah!
Antara Erwin dan Awangga, dapat dipahami dengan pola pikir yang jernih ,terbebas dari kepentingan politik.
Hukum harus ditegakan seadil adilnya, baik pihak Kejari dan yang terkait lainya, agar kasus ini dapat diselesaikan secara hukum yang adil dan transparan di mata publik Kota Bandung.
Bandung,23 Juni 2026
*R. WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik & Tata kelola Pemerintahan Daerah
# Asas Teritotialitas
#LegalStanding
#Bandung Hukum Pasti
——





