DEMAK,| AnalisasiberNews.com – Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak memicu sorotan dari berbagai kalangan. Proses penyidikan yang berlangsung relatif cepat dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan dari praktisi hukum.

Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, mengaku terkejut dengan rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Demak.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan secara matang sebelum penyidik mengambil keputusan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung pada penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).
Hono juga menyoroti keterangan empat santri yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keempat saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami secara langsung peristiwa yang disangkakan.
“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hono mengaku heran dengan informasi yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan para saksi maupun hasil pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Jika benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.
Menurut mantan hakim tersebut, gelar perkara merupakan tahapan penting yang menentukan arah suatu perkara sehingga harus dilakukan secara cermat, profesional, dan tidak terkesan terburu-buru.
“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Hal seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.
Sorotan serupa juga disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H. Menurutnya, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan.
Namun setelah pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan tersebut disebut belum ditandatangani oleh klien maupun penasihat hukumnya. Pada saat yang sama, penyidik justru dikabarkan telah melaksanakan gelar perkara.
“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.
Tidak lama kemudian, lanjutnya, sejumlah personel kepolisian datang dan memberitahukan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.
“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.
Bayu mengaku telah melaporkan dugaan tindakan yang dianggap menghambat tugas advokat kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Demak tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah polemik tersebut, publik masih mempertanyakan satu hal yang hingga kini belum terjawab secara terang, yakni mengapa gelar perkara dapat berlangsung begitu cepat ketika hasil pemeriksaan saksi disebut belum ditandatangani, serta apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara matang sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan dan berpotensi menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak kuasa hukum.
(Redaksi/Tim)
