Kota Pekalongan,| AnalisasiberNews.com – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang kian beragam. Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian warga Kota Pekalongan adalah dugaan penggelapan sepeda motor yang dialami seorang pedagang kaki lima berinisial MJ.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak korban dan keluarga, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/06/2026). Korban MJ diketahui sehari-hari berjualan minuman dan jajanan di kawasan Simpang Lima Kota Pekalongan, tepatnya di sekitar area sebelah Cafe Kopi Kenangan.
Menurut informasi yang diterima, seorang pria bernama Siswanto diduga telah mengenal aktivitas korban dan diduga telah mengamati keseharian korban dalam jangka waktu tertentu. Bahkan, berdasarkan pengakuan pihak keluarga, terduga pelaku diduga pernah mengikuti korban hingga ke kediamannya yang berada di wilayah Jalan Progo Gang 3, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada Minggu pagi, terduga pelaku disebut datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor milik MJ dengan alasan tertentu. Namun hingga malam hari, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Pihak keluarga yang merasa curiga kemudian berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut. Dari informasi yang berkembang, motor milik korban diduga sempat berpindah tangan kepada pihak lain dengan nilai transaksi sekitar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Setelah dilakukan penelusuran oleh keluarga korban, kendaraan yang diduga telah dialihkan tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain dugaan penggelapan kendaraan bermotor, masyarakat sekitar juga menyampaikan informasi bahwa terduga pelaku sehari-hari kerap berada di kawasan lampu lalu lintas (bangjo) Simpang Lima Kota Pekalongan bersama istri dan seorang anak yang masih di bawah umur. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Apabila nantinya terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, apabila ditemukan unsur eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat, maka hal tersebut berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait informasi yang beredar. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Ariyanto)
CATATAN REDAKSI
- Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak korban dan keluarga korban.
- Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah).
- Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam berita untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Pasal 1 angka 11 dan angka 12 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi;
- Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers;
- Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan Pasal 8.
- Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, dapat menghubungi redaksi dengan menyertakan identitas dan data pendukung yang sah untuk dilakukan verifikasi sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.
