ANALISASIBERNEWS.COM
Deliserdang -Pembangunan Tower base transceiver station( BTS), dengan name plate,
,Protelindo Site ID : SUM-NSM-0252-X-B
Tower Fabricator : PT Duta Hita Jaya,
INSTALATIONNdate : Februari 2026,
yang di bangun di desa Rumah Lengo, kecamatan STM Hulu, kabupaten Deliserdang, terpantau rampung 100% , pengerjaan nya.
namun, terlihat di lokasi, mulai dari tahap awal pengorekan pondasi, hingga sampai saat ini, tower sudah berdiri tegak, tidak di temukan ter pasang palang PBG, di area lokasi pembangunan.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini dari salah seorang sumber yang failit, sebanyak 47 tower BTS, milik protelindo yang tersebar di bebabagai daerah di Deliserdang,,belum mengubah status perizinan nya menjadi PBG.sesuai perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) sebagai turunan dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang teknis pelaksanaannya tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Tudingan miring dari sekelompok masarakat mulai bermunculan, ini sudah jelas salah satu bentuk kebocoran PAD, yang nyata.dan ketidak patuhan organisasi perangkat daerah( OPD) dari dinas terkait, kepada instruksi bupati Deliserdang, Dr Asri Ludin Tambunan, yang sudah menerap kan kepatuhan semua kalangan pengusaha untu tertip perizinan.
Akan tetapi, instruksi bupati tersebut, hanya di anggap hembusan angin lalu, oleh dinas tetkait, yang seharus nya, di terap kan.ujar seorang sumber yang namanya enggan di sebut.
.Pantauan awak media ini, Kamis,(17/6//2026) proyek pendirian tower BTS itu telah rampung di kerjakan namun diduga kuat dalam pelaksanaannya, tidak dilengkapi berkas perizinan salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu berkas yang harus dilengkapi sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan, hal ini disampaikan sumber media ini, saat berada dilokasi .
Dikatakannya bahwa sejak awal pendirian tower BTS itu tidak melihat adanya plank PBG yang di pasang oleh pihak pelaksana di lokasi kegiatan “kalau ada PBGnya tentunya kan dipasang bukan di sembunyikan ini tidak ada kita lihat” ujar sumber ini yang mengaku marga Ginting.
Juga dari pemilik lahan yang disewa perusahaan milik tower BTS itu diperoleh informasi kalau lokasi tower itu di kontrak selama 10 tahun, pihak perusahaan juga infonya meminta persetujuan kepada warga yang masuk di radius 70 meter dari titik lokasi.
Terkait hal ini Camat STM Hulu Sadar Purba yang dikonfirmasi awak media menyampaikan akan meninjau lokasi juga akan menyampaikan ke Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dari Kepala Desa Rumah Lengo Sejahtera Barus, yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau surat persetujuan warga dalam radius sudah dibuat demikian juga surat rekomendasi dari Kepala Desa Rumah Lengo dan Camat Saran Hulu sudah diberikan guna kelengkapan perijinan PBG. Masalah PGB itu sudah selesai atau belum ia mengaku tidak mengetahuinya.
Terpisah, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, terkait hal ini menyampaikan,
Harusnya saat pembangunan berlangsung pihak perusahaan sudah mengantongi perizinan resmi. Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait ketinggian dan Dokumen Lingkungan (Amdal, atau Ukl/UPL). “Kalau PBGnya belum terbit harusnya tidak dilakukan pembangunan,” tegasnya. .dan ini juga salah satu bukti reel , ketidak patuhan organisasi perangkat daerah (OPD), dari dinas terkait, terhadap instruksi Bupati Deliserdanf, terkait, kepatuhan perizinan. Ujar Jurlis , kepada wartawan.
PLH kabid satpol PP Deliserdang, Jumino ketika di konfirmasi di sela sela acara penanaman cabe perdana ,pada Kamis 17/6/2026 yang di laksanakan TNI angkatan laut Koderal1 di desa Limau Manis, menyebut kan akan segera menyampaikan hal ini kepada pimpinan. Saya tidak bisa memberikan steachment terlalu jauh, karna status saya masih sebagai pelaksana harian . Ujar Jumino singkat
Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, Ari yang di sebut sebagai pengawas yang di hubungi via sambungan WhatsApp belum tersambung.
Deliserdang Analisasiber news.com
Penulis ; Paulus Limbong
Wakaperwil Sumut.
