

Opini publik
analisasibernews.com/
Kasus Alun-Alun Bandung kembali menjadi sorotan publik. Isu ini sensitif, karena menyentuh tiga hal sekaligus: hak warga, estetika kota, dan penggunaan APBD.
Pasca renovasi, keluhan bermunculan. Warga bertanya, “Kenapa sekarang dipagarin seperti kebun binatang? Dulu anak-anak bebas lari di rumput.” Kini, ruang yang dulu hidup, terasa kaku—rapi, tapi berjarak.
Kami mencoba menghubungi H. Bagus Machdiantoro, tokoh Buah Batu Corps sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Kota Bandung. Ia mengaku memahami betul kondisi Alun-Alun, bahkan sempat ikut turun langsung saat pembenahan rumput dilakukan.
Menurutnya, kondisi saat ini justru mengecewakan.
“Alun-alun sekarang terasa lebih eksklusif. Anak-anak datang, tapi hanya bisa diam. Padahal ini fasilitas publik,” ujarnya.
—
1. KENAPA ALUN-ALUN DIKURUNG?
Versi Pemerintah (Disbudpar):
1. Konservasi
Rumput sintetis dan taman tematik cepat rusak jika terus diinjak. Biaya perawatan disebut mencapai ± Rp800 juta per tahun.
2. Keamanan
Untuk mencegah vandalisme, PKL liar, hingga potensi anak hilang atau penyalahgunaan ruang oleh gelandangan.
3. Konsep
Mengembalikan fungsi Alun-Alun sebagai ruang sakral di depan Masjid Agung, bukan area bermain.
Versi Warga:
1. Hilang fungsi sosial
Alun-alun adalah “halaman rumah” warga—tempat bermain, berkumpul, dan berinteraksi.
2. Diskriminatif
Akses terbatas, hanya dibuka saat momen tertentu atau untuk tamu tertentu.
3. APBD mubazir
Renovasi miliaran rupiah, tapi tidak bisa dinikmati publik.
Fakta Lapangan:
Sejak 2023, area rumput tengah dipagari kaca dan rantai. Hanya dibuka saat event tertentu. Anak-anak kini bermain di area pinggir yang panas dan keras.
—
2. DAMPAK HUKUM: MELANGGAR ATAU TIDAK?
Jawabannya: bisa iya, bisa tidak, tergantung dasar kebijakan.
Dasar hukum terkait:
UU No. 26/2007 tentang Tata Ruang (Pasal 29)
RTH publik minimal 30% dan harus dapat diakses masyarakat.
Permen PU No. 05/2008 tentang RTH
RTH publik wajib memiliki fungsi sosial dan ekologis.
Perda Kota Bandung No. 12/2019
Ruang publik/cagar budaya wajib mempertahankan fungsi.
SK Wali Kota (jika ada)
Jika ada klausul pembatasan untuk konservasi, maka bisa menjadi dasar legal.
Kesimpulan:
Ditutup total → berpotensi melanggar
Dibatasi → diperbolehkan, asal ada aturan jelas (jam buka, zonasi, alasan konservasi)
Ilegal → jika tanpa SK, tanpa sosialisasi, atau dikomersialisasi diam-diam
Konsekuensi: Warga bisa menggugat melalui PTUN atau melapor ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
—
3. SOLUSI: AGAR TAK JADI “KEBUN BINATANG KOTA”
Kritik tanpa solusi hanya bising. Berikut opsi realistis:
Opsi 1: Zonasi + Jam Buka
Zona inti (rumput): dibuka terbatas (pagi & sore, akhir pekan)
Zona penyangga: area duduk, 24 jam
Zona steril: taman hias
Opsi 2: “Rumput Rakyat” (Kuota Terbatas)
Sistem reservasi (misal via Sapawarga)
Kuota harian, sesi per jam
Pengawasan petugas
Opsi 3: Audit APBD
Transparansi biaya perawatan (± Rp800 juta/tahun)
Evaluasi kualitas material (apakah salah desain sejak awal?)
Opsi 4: Hidupkan Kembali Atmosfer
Hari khusus untuk komunitas & PKL binaan
Ruang publik kembali “bernapas”, tanpa kehilangan ketertiban
—
PERTANYAAN KUNCI UNTUK PEMERINTAH
Di mana SK resmi terkait pembatasan Alun-Alun?
Berapa total biaya renovasi dan perawatan tahunan?
Apa definisi fungsi Alun-Alun secara filosofis menurut ahli tata kota?
Bagaimana posisi hak anak atas ruang bermain?
—
DATA YANG WAJIB DIBUKA
1. SK Wali Kota (2023–2026) terkait pengelolaan Alun-Alun
2. Laporan APBD (renovasi & perawatan)
3. Dokumentasi visual sebelum–sesudah
—
KESIMPULAN
Alun-alun adalah milik warga, dirawat oleh negara.
Jika alasannya konservasi, maka publik berhak tahu:
Disimpan untuk siapa?
Sampai kapan?
Jika rusak, siapa yang bertanggung jawab?
Menutup ruang publik tanpa dialog adalah pengingkaran hak kota.
Namun, membuka tanpa aturan juga berisiko merusak.
Ironinya, ketika ruang dikunci:
Satpol PP kehilangan fungsi di lokasi itu
Petugas kebersihan bekerja lebih ringan, tapi ruang mati
Anggaran tetap berjalan, manfaat justru hilang
Akhirnya, warga seperti membayar tiga kali:
1. Pajak untuk renovasi
2. Gaji petugas
3. Biaya perawatan yang alasannya “takut rusak jika dipakai”
Di titik ini, pertanyaannya sederhana:
ini efisiensi, atau justru kegagalan perencanaan?
—
Catatan Penutup
Semoga polemik ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung.
Ruang publik seharusnya hidup, bukan hanya indah dilihat.
Karena kota yang sehat bukan yang steril,
melainkan yang memberi ruang bagi warganya untuk hadir—utuh, bebas, dan manusiawi.
Kaperwil jabar
Aziz
Sumber l
Pengamat Kebijakan Publik & Politik
R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.

Tidak ada komentar