x

Tiga Oknum Polisi di Lubuklinggau Dipecat, Satu Tersandung Kasus Perselingkuhan

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mei 2026 12:13 35 siberadmin

LUBUKLINGGAU,| AnalisasiberNews.com  – Polres Lubuklinggau mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran internal dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tiga oknum anggotanya.

Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 30 April 2026, setelah melalui rangkaian sidang etik yang panjang dan menyeluruh.

Ketiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka EM, Bripka AN, dan Brigadir JD. Mereka terbukti melakukan pelanggaran serius yang dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian. Salah satu di antaranya diketahui terlibat dalam kasus perselingkuhan, sementara pelanggaran lain berkaitan dengan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi Polri.

Kapolres Lubuklinggau, Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum internal yang telah berjalan sesuai prosedur. Ia menyebut, setiap tahapan telah dilaksanakan secara transparan dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Upacara PTDH ini merupakan bagian dari proses panjang yang telah dilalui melalui persidangan kode etik. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran yang menurunkan citra institusi Polri,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan tersebut, setiap anggota Polri diwajibkan menjaga integritas, profesionalisme, serta kehormatan institusi.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini, lanjutnya, menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, baik yang bersifat pidana maupun etik.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Penulis: Andi Irawan
Editor:Redaksi AnalisasiberNews.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x📢 KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. 📲 WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚡ Cepat • Akurat • Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik