x

Dapur MBG Diduga Langgar Hukum: Izin Fiktif, Abaikan Warga, Berpotensi Ditutup Paksa

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Apr 2026 10:47 238 siberadmin

KABUPATEN PANDEGLANG, AnalisasiberNews.com — Aktivitas usaha makanan yang dikenal dengan nama Dapur MBG di Kecamatan Sukaresmi kini menjadi sorotan serius. Dugaan pelanggaran berlapis mencuat, mulai dari ketidaksesuaian alamat izin usaha hingga operasional tanpa persetujuan lingkungan warga setempat.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara alamat yang tercantum dalam izin dengan lokasi operasional sebenarnya. Izin diketahui berada di wilayah Desa Perdana, sementara kegiatan usaha berlangsung di Kampung Rancajaya, RT 003 RW 002, Desa Karyasari.

 

Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif ringan, melainkan berpotensi masuk kategori penyampaian data tidak benar dalam sistem perizinan negara.

“Kami tidak pernah dimintai izin, tahu-tahu usaha sudah berjalan,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Diduga Melanggar Sistem Perizinan Berusaha (OSS)

Ketidaksesuaian data izin dengan kondisi riil di lapangan berpotensi melanggar:

• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

• Pasal 7 dan Pasal 8 terkait kewajiban keakuratan data perizinan

• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan data yang benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas menanti:

• Teguran tertulis
• Penghentian sementara kegiatan usaha
• Pembekuan izin
• Pencabutan izin secara permanen

Operasional Tanpa Izin Lingkungan: Langgar UU Lingkungan Hidup

Lebih parah lagi, usaha tersebut diduga berjalan tanpa persetujuan lingkungan dari RT/RW setempat.

Hal ini bertentangan dengan:

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 36 ayat (1) : Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan

• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Tanpa dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, aktivitas usaha dapat dikategorikan ilegal.

Sanksinya tidak main-main:

• Paksaan pemerintah
• Denda administratif
• Penutupan paksa lokasi usaha

Potensi Pelanggaran Bangunan (PBG)

Bangunan yang digunakan juga patut dipertanyakan legalitasnya. Jika tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka melanggar:

• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

• Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Sanksi yang dapat dijatuhkan:

• Penghentian pemanfaatan bangunan
• Pembongkaran
• Denda administratif

Abaikan Warga, Pemerintah Harus Bertindak

Warga menilai pengelola Dapur MBG terkesan mengabaikan norma sosial dan aturan hukum. Tidak adanya komunikasi maupun persetujuan lingkungan menunjukkan sikap yang dinilai arogan dan tidak transparan.

Masyarakat mendesak:

• Satpol PP
• Dinas Perizinan
• Dinas Lingkungan Hidup

untuk segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan.

Jika terbukti melanggar, warga meminta penutupan usaha tanpa kompromi.

Kesimpulan: Pelanggaran Berlapis, Tak Bisa Ditoleransi

Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa:

• Usaha tanpa izin yang sah = pelanggaran hukum

• Manipulasi alamat izin = potensi pidana administratif

• Abaikan lingkungan = ancaman penutupan

Negara telah memberikan kemudahan berusaha melalui OSS, namun bukan untuk disalahgunakan.

Catatan Redaksi (Hak Jawab & Hak Koreksi)

Sesuai dengan:

• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Pasal 1 angka 11 & 12
• Pasal 5 ayat (2) dan (3)

Redaksi AnalisasiberNews.com memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak pengelola Dapur MBG apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau bantahan atas isi pemberitaan ini.

Hak jawab dapat dikirimkan secara resmi ke redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red/Tim Investigasi)

LAINNYA
x📢 KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. 📲 WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚡ Cepat • Akurat • Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik