x

Karutan Kota Agung Tegaskan Isu Pungli Pengurusan PB Tidak Benar

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mei 2026 15:25 23 siberadmin

Tanggamus, Lampung,| AnalisasiberNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menegaskan bahwa isu dugaan pungutan liar (pungli) terkait

pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) yang beredar di sejumlah media online adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Penegasan tersebut disampaikan pihak Rutan melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) yang mewakili Kepala Rutan (Karutan), usai melakukan pertemuan langsung dengan Ruslan, mantan warga binaan yang namanya dicatut dalam pemberitaan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, Ruslan secara tegas membantah seluruh isi

pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai sumber informasi dugaan pungli sebesar Rp3.000.000 yang disebut-sebut melibatkan oknum petugas rutan.

“Saya tidak pernah memberikan informasi seperti yang dituliskan oleh media-media online tentang adanya pungli di Rutan Kelas IIB Kota Agung,” tegas Ruslan.

Ia juga menyatakan merasa dirugikan atas pencatutan namanya dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan menjadikannya seolah-olah sebagai pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut.

Pihak Rutan Kota Agung menjelaskan bahwa isu tersebut merupakan kabar lama yang sebelumnya telah diklarifikasi sejak Maret 2026 dan telah dinyatakan selesai. Rutan memastikan tidak ada praktik pungli maupun tindakan negatif lainnya dalam proses pengurusan PB di lingkungan mereka.

“Berita tersebut adalah isu lama yang sudah kami klarifikasi sejak bulan Maret. Kami pastikan tidak ada pungli atau pelanggaran lain di Rutan Kelas IIB Kota Agung,” tegas perwakilan Rutan.

Sementara itu, Ruslan juga menyatakan komitmennya untuk meluruskan informasi yang keliru dan menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang mengatasnamakan dirinya adalah tidak benar.

Pihak Rutan mengimbau kepada masyarakat dan media agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta melakukan konfirmasi terlebih dahulu guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak Rutan dan klarifikasi langsung dari pihak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta terbuka terhadap hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

(TOMI KAPERWIL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x📢 KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. 📲 WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚡ Cepat • Akurat • Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik