x

Aktivitas PETI di Mootilango Diprotes Warga dan Aktivis, Petani Terdampak Sedimentasi dan Kerusakan Lingkungan

waktu baca 3 menit
Jumat, 1 Mei 2026 13:26 51 siberadmin

GORONTALO| AnalisasiberNews.com  – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasir Putih, Gunung Dulamayo, dan Gunung Mohuhulo, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, menuai protes dari masyarakat dan aktivis. Aksi tersebut disuarakan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Gorontalo bersama sejumlah pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kecamatan Mootilango, di antaranya Ibrahim Bassalama dan Yudi.

Mereka menilai kegiatan PETI yang telah berlangsung cukup lama itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah serta berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, khususnya petani di wilayah setempat.

“Kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal ini sudah sangat

mengkhawatirkan. Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan aktivis dalam keterangannya.

Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat serta aparat desa dalam aktivitas tersebut, yang menyebabkan tidak adanya penindakan tegas di lapangan. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal yang jelas melanggar hukum. Meski demikian, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Sementara itu, para petani sawah di Kecamatan Mootilango mengaku sangat dirugikan akibat sedimentasi lumpur yang terbawa aliran air dari lokasi pertambangan. Lumpur tersebut mengalir hingga ke areal persawahan, termasuk ke saluran irigasi primer Hunggaluwa, yang kini mengalami pendangkalan dan penyumbatan.

“Air irigasi jadi tidak lancar karena tertimbun lumpur. Sawah kami terancam gagal panen,” keluh salah satu petani.

Tak hanya sawah, areal perkebunan warga di sekitar lokasi tambang juga terdampak, sehingga menimbulkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat.

Dasar Hukum
Aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi terhadap perusakan lingkungan hidup akibat aktivitas ilegal.

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang merugikan kepentingan umum dan lingkungan.

Aktivis mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap aktivitas PETI tersebut guna mencegah kerusakan yang lebih luas.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari pernyataan pihak aktivis dan masyarakat setempat.

Dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak tertentu masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Redaksi Kaperwil Gorontalo )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x📢 KIRIM INFORMASI & IKLAN ANDA SEKARANG! Punya berita, laporan, atau ingin pasang iklan? Tim redaksi kami siap menerima dan menindaklanjuti informasi Anda. 📲 WhatsApp Redaksi: 0821-1477-4427 ⚡ Cepat • Akurat • Terpercaya Suara Anda, Informasi untuk Publik