BEKASI, AnalisaSiberNews.com – Sabtu (10/10/2026) — Gelombang tuntutan perbaikan tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, kini memasuki babak yang sangat serius. Sebuah kesaksian eksklusif dari sumber yang enggan disebut namanya membongkar indikasi adanya jaringan praktik haram yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan lapas tersebut, mencakup dugaan pungutan liar, peredaran narkotika, hingga dugaan kematian warga binaan akibat overdosis.
Berdasarkan data dan testimoni yang berhasil dihimpun, dugaan praktik pemerasan terhadap warga binaan diduga terjadi secara sistematis, dari tingkat bawah hingga ke birokrasi atas.
– Dugaan Pungutan Penyetaraan & Pembebasan Bersyarat: Oknum bagian registrasi berinisial (C) diduga meminta imbalan terkait penandatanganan vonis dan surat bebas. Pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) pun diduga dijadikan lahan pungutan liar yang dikelola oknum Kasubsi Bimaswat berinisial (D), yang diketahui oleh Kasi Binadik berinisial (A), dengan nominal uang yang bervariasi agar dokumen dapat diteruskan ke Bapas.
– Dugaan Bisnis Peredaran Narkotika: Paling mencengangkan terungkap adanya dugaan lingkaran peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam lingkungan lapas. Pihak Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) diduga mengetahui adanya praktik ini, dengan setoran narkoba yang nilainya ditaksir mencapai Rp 25 juta per minggu.
– Dugaan Bisnis “Kamar Mewah”: Oknum KPLP juga diduga memperoleh keuntungan dari praktik jual-beli hunian bagi tahanan baru, dengan tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per kamar.
– Dugaan Praktik Lainnya: Termasuk di dalamnya dugaan bisnis transfer uang dengan potongan biaya sebesar 10%, kewajiban membeli makanan tertentu dari petugas, hingga pemanfaatan warga binaan untuk menjalankan sindikat penipuan daring — di mana uang hasil “upeti piket malam” pun turut dipungut oleh oknum yang berkeliling di setiap blok hunian.
– Dugaan Korban Tewas: Di Blok Anggrek juga terungkap adanya dugaan kasus kematian warga binaan yang diduga berkaitan dengan konsumsi narkotika di dalam lingkungan lapas tersebut.
“Lapas Bekasi diduga telah bergeser fungsinya menjadi lahan bisnis terselubung. Ada dugaan bisnis transfer uang dengan potongan 10% yang dikelola petugas melalui narapidana yang ditunjuk sebagai ‘Kamar Transferan’. Bahkan, diduga ada praktik petugas yang menjual makanan yang wajib dibeli oleh narapidana. Di sisi lain, banyak narapidana yang justru dibiarkan menjalankan sindikat penipuan daring melalui ponsel, sementara hasil pungutan rutin dipungut oleh oknum yang berkeliling di setiap blok,” ungkap perwakilan aliansi yang mengawal kesaksian ini, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.(**) Ajn




